![]() |
TUNJANGAN TPG TIDAK CAIR JIKA ABSENSI TIDAK PENUH |
TUNJANGAN TPG TIDAK CAIR JIKA ABSENSI TIDAK PENUH - Pencairan (TPG) tunjangan profesi guru triwulan 3 bulan Juli - September masih menunggu setelah terbit SK Dirjen. Selain menunggu SK Dirjen untuk pencairan triwulan 3, Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Kota Padang, Barlius berkata pihaknya juga meÂnungÂgu SK mengajar guru penerima TPG dari pihak sekolah.
Rekomendasi: CARA LIHAT,CEK TUNJANGAN GURU TRIWULAN 3 TAHUN 2016
Advertisement
"Data yang sudah masuk tersebut, secara bertahap akan kita ajukan untuk menÂdapatÂkan SK Dirjen. Sementara itu sisanya akan menyusul," ujar Barlius yang dikutip dari harianhaluan.com (11/10/16).
Diprediksi kemungkinan SK Dirjen tersebut akan terbit sekitar bulan Oktober. Setelah SK itu terbit, Dinas PenÂdidikan Kota Padang akan melakukan verifikasi terlebih dahulu kepada guru yang layak menÂdapatÂkan tunjangan. Verifikasi tersebut dilakukan melalui analisis laporan absensi mengajar yang didapat dari sekolah tempat guru tersebut mengajar. Jika sudah terverifikasi, dana pun akan segera disalurkan kepada penerima (TPG) tunjangan sertifikasi guru.
"Kalau seandainya abÂsensi mengajar guru tidak penuh, maka tunjangannya tidak bisa dikeluarkan. Misalnya, pada satu hari di Bulan September guru yang bersangkutan berhalangan hadir dan jam pelajarannya tidak diganti sehingga absensi di bulan itu tidak penuh. Maka guru tersebut hanya mendapatkan tunjangan unÂtuk bulan Juli dan Agustus (jika absensi mengajarnya penuh)," kata Barlius.
Sebaiknya tiap sekolah segera meÂnguÂmÂpulkan SK mengajar guru agar proses penerÂbitan SK Dirjen tidak terhambat. Kemudian ia juga meÂminta agar tiap sekolah melaporkan data absensi meÂngaÂjar guru secara jujur dan tepat waktu.
"Kalau seandainya keÂdaÂpatan laporan yang diÂserahÂÂkan dibuat-buat, maka guru yang bersangkutan mesti mengembalikan uang yang telah diterima. Itu bukan haknya karena keÂwajiÂbannya tidak dilakÂsaÂnaÂkan dengan baik," kata Barlius.
Posting Komentar