no fucking license
Bookmark

Juknis PPDB Madrasah (MI,MTs,MA) Tahun 2017/2018

Advertisement
Juknis PPDB Madrasah (MI,MTs,MA) Tahun 2017/2018

Penyelenggaraan pendidikan diawali dengan kegiatan penerimaan peserta didik baru (PPDB). PPDB merupakan kegiatan rutin setiap tahun yang dilaksanakan oleh satuan lembaga pendidikan. Penerimaan peserta didik baru pada Madrasah perlu dilakukan secara objektif, akuntabel, transparan dan tidak diskriminatif. PPDB bertujuan memberi kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan yang sebaikbaiknya.

Agar pelaksanaan PPDB di semua daerah dapat berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan apapun maka diperlukan pedoman PPDB. Pedoman PPDB sebagai acuan berbagai pihak khususnya jika terjadi persoalan tentang PPDB. Pedoman PPDB ini juga memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat terkait pembiayaan PPDB. Disisi lain pedoman ini dimaksudkan agar layanan pendidikan dapat diberikan kepada semua komponen masyarakat.

Dengan hadirnya buku Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2017 – 2018 ini diharapkan menjadi acuan bagi Madrasah dan instansi terkait dalam penyelenggaraan dan pelaporan PPDB. Semoga pendidikan madrasah semakin terorganisir dengan baik sehingga keberadaan madrasah semakin diminati dan menjadi pilihan utama masyarakat.

KETENTUAN UMUM

Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan:

1. Kementerian adalah Kementerian Agama;
2. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia;
3. Direktorat Pendidikan Madrasah adalah Direktorat Pendidikan Madrasah pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia;
4. Kantor Wilayah Kementerian Agama adalah Kantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsi;
5. Kantor Kementerian Agama adalah Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
6. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah adalah Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;
7. Kepala Bidang Pendidikan Islam adalah Kepala Bidang Pendidikan Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;
8. Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kabupaten/Kota adalah Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
9. Madrasah adalah satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang mencakup Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan;
10. Raudhatul Athfal yang selanjutnya disingkat RA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan dengan kekhasan agama Islam bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun;
11. Madrasah Ibtidaiyah yang selanjutnya disingkat MI adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam yang terdiri dari 6 (enam) tingkat pada jenjang Pendidikan Dasar; 
[ads-post]
12. Madrasah Tsanawiyah yang selanjutnya disingkat MTs adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam yang terdiri dari 3 (tiga) tingkat pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari Sekolah Dasar, MI atau bentuk lain yang sederajat, diakui sama atau setara Sekolah Dasar atau MI;
13. Madrasah Aliyah yang selanjutnya disingkat MA adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari Sekolah Menengah Pertama, MTs, atau bentuk lain yang sederajat, diakui sama atau setara Sekolah Menengah Pertama atau MTs;
14. Madrasah Aliyah Kejuruan yang selanjutnya disingkat MAK adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari Sekolah Menengah Pertama, MTs, atau bentuk lain yang sederajat, diakui sama atau setara Sekolah Menengah Pertama atau MTs;
15. Peserta Didik adalah peserta didik pada Tingkat Satuan Pendidikan RA, MI, MTs, MA dan MAK;
16. Calon Peserta Didik adalah mereka yang masih berusia sekolah;
17. Peserta Didik Baru adalah Peserta Didik yang mendaftarkan diri dan lulus seleksi masuk pada Madrasah;
18. Pendaftaran peserta didik baru adalah proses seleksi administrasi untuk mendaftar menjadi calon peserta didik pada Madrasah;
19. Penerimaan peserta didik baru adalah penerimaan peserta didik pada Madrasah yang dilaksanakan pada tahun ajaran baru;
20. Rasio kelas adalah perbandingan antara ruang belajar dengan jumlah peserta didik dalam kelas itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kelayakan pada interaksi belajar mengajar;
21. Seleksi adalah penyaringan calon peserta didik baru berdasarkan aturan yang telah ditetapkan;
22. Kartu Hasil Seleksi (KHS) adalah kartu yang menyatakan bahwa calon peserta didik diterima atau tidak diterima berdasarkan hasil seleksi di madrasah tersebut;
23. Ujian Nasional MTs, MA, MAK yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran dan penilaian pencapaian standar kompetensi lulusan MTs, MA, MAK secara nasional meliputi mata pelajaran tertentu;
24. Nilai Madrasah yang selanjutnya disebut nilai M adalah nilai gabunan antara Nilai Ujian M dan rata-rata nilai rapor atau rata-rata nilai derajat kompetensi (NDK);
25. Nilai Akhir mata pelajaran yang selanjutnya disebut NA adalah nilai gabungan antara Nilai M dan Nilai UN;
26. Sertifikat Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disebut SHUN adalah surat keterangan yang berisi Nilai M dari setiap mata pelajaran yang diujikan secara nasional, Nilai UN dan NA;
27. Ijazah adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Agama sebagai bukti yang menyatakan bahwa peserta didik telah lulus dari satuan pendidikan;
28. Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYBS) adalah surat pernyataan resmi dan sah yang berpenghargaan sama dengan Ijazah;
29. Orang tua/wali calon peserta didik adalah seseorang yang menjadi penanggung jawab langsung calon peserta didik yang dibuktikan dengan surat keterangan yang sah dari Lurah atau instansi lain yang berwenang.

| Juknis PPDB Madrasah (MI,MTs,MA) Tahun 2017/2018
Advertisement
Advertisement
Posting Komentar

Posting Komentar

Terima kasih atas kunjungannya.
1. Silahkan berkomentar dengan menggunakan bahasa yang baik
3. Mohon untuk berkomentar 1 kali saja untuk topik yang sama.
4. Setiap komentar yang dikirim menunggu persetujuan Admin untuk di terbitkan.