no fucking license
Bookmark

JUKNIS Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Keaksaraan Dasar 2017

Advertisement
JUKNIS Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Keaksaraan Dasar 2017

JUKNIS Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Keaksaraan Dasar 2017

A. Pengertian Pendidikan Keaksaraan Dasar

1. Pendidikan keaksaraan dasar adalah layanan pendidikan pada warga masyarakat buta aksara latin agar memiliki kemampuan membaca, menulis, dan berhitung, Berbahasa Indonesia, dan menganalisa sehingga memberikan peluang untuk aktualisasi potensi diri.
2. Pendidikan keaksaraan dasar pada daerah terpadat adalah layanan pendidikan pada warga masyarakat buta aksara latin agar memiliki kemampuan membaca, menulis, dan berhitung, Berbahasa Indonesia, dan menganalisa sehingga memberikan peluang untuk aktualisasi potensi diri pada kabupaten/kota berpenduduk buta aksara minimal 30.000 orang.
3. Pendidikan keaksaraan dasar pada Daerah Terluar, Terdepan, dan Tertinggal (3T), Papua dan Papua Barat adalah layanan pendidikan pada warga masyarakat buta aksara latin agar memiliki kemampuan membaca, menulis, dan berhitung, Berbahasa Indonesia, dan menganalisa sehingga memberikan peluang untuk aktualisasi potensi diri pada Daerah 3T, Papua dan Papua Barat.
4. Pendidikan keaksaraan dasar Komunitas Adat Terpencil/Khusus adalah layanan pendidikan pada warga masyarakat buta aksara latin agar memiliki kemampuan membaca, menulis, dan berhitung, Berbahasa Indonesia, dan menganalisa sehingga memberikan peluang untuk aktualisasi potensi diri pada komunitas adat terpencil/khusus.

B. Tujuan Pendidikan Keaksaraan Dasar

1. Memberikan layanan kepada penduduk buta aksara usia 15-59 tahun, prioritas usia 45 tahun ke atas untuk memperoleh pendidikan keaksaraan dasar agar memiliki kemampuan membaca, menulis, dan berhitung, Berbahasa Indonesia, dan menganalisa sehingga memberikan peluang untuk aktualisasi potensi diri sesuai dengan standar kompetensi lulusan pendidikan keaksaraan dasar.
2. Memperluas akses penyelenggaraan pendidikan keaksaraan dasar bagi orang dewasa.
3. Memberikan peluang kepada satuan pendidikan nonformal, formal, yayasan, dan organisasi lainnya untuk menyelenggarakan program pendidikan keaksaraan dasar.

C. Penyelenggara Pendidikan Keaksaraan Dasar

Adapun lembaga yang dapat menyelenggarakan bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan keaksaraan dasar antara lain:
1. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) diutamakan yang memiliki Nomor Induk Lembaga (NILEM).
2. Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Satuan Pendidikan
3. Kelompok Belajar (Kejar)
4. Yayasan atau organisasi lain yang bergerak di bidang pendidikan.
[ads-post]
D. Peserta Didik Pendidikan Keaksaraan Dasar
Peserta didik program pendidikan keaksaraan dasar adalah penduduk buta aksara, usia 15-59 tahun, prioritas 45 tahun ke atas.

E. Pendidik Pendidikan Keaksaraan Dasar

Pendidik/tutor pendidikan keaksaraan dasar adalah setiap orang yang bersedia dan berkomitmen membantu membelajarkan peserta didik. tutor pendidikan keaksaraan dipersyaratkan:
1. Memiliki kompetensi keberaksaraan dan pengetahuan dasar tentang substansi materi yang akan dibelajarkan.
2. Mampu mengelola pembelajaran dengan kaidah-kaidah pembelajaran orang dewasa.
3. Pendidikan minimal SMA/sederajat (khusus tutor sebaya cukup memiliki kemampuan baca tulis hitung dan bahasa Indonesia serta memiliki akses ke lingkungan komunitas sasaran)
4. Bertempat tinggal di atau dekat dengan lokasi pembelajaran.

F. Pelaksanaan Pendidikan Keaksaraan Dasar

1. Kurikulum/Standar Kompetensi Lulusan dan Kompetensi Dasar Pembelajaran pendidikan keaksaraan dasar dilakukan minimal selama 114 jam @60 menit dengan mengacu pada standar kompetensi lulusan, kompetensi inti, dan kompetensi dasar pendidikan keaksaraan dasar,

| JUKNIS Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Keaksaraan Dasar 2017

| JUKNIS Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Keaksaraan Dasar 2017
Advertisement
Advertisement
Posting Komentar

Posting Komentar

Terima kasih atas kunjungannya.
1. Silahkan berkomentar dengan menggunakan bahasa yang baik
3. Mohon untuk berkomentar 1 kali saja untuk topik yang sama.
4. Setiap komentar yang dikirim menunggu persetujuan Admin untuk di terbitkan.