no fucking license
Bookmark

Contoh 48 Jenis Pungli Di Sekolah dan PERMENDIKBUD No 44

Advertisement
Contoh 48 Jenis Pungli Di Sekolah dan PERMENDIKBUD No 44

Ternyata wajah buruk dan potret buram masih menyelimuti dunia pendidikan. Perlakuan tidak adil dan diskriminatif serta kekerasan dalam dunia pendidikan kita masih mewarnai carut-marutnya peningkatan mutu pendidikan.

Pungutan liar di sektor pelayanan publik merupakan masalah lama, yang mungkin saat ini ada banyak perubahan bentuk dan jenisnya, karna sifat dari masalah pungutan liar itu akan mengalami perubahan bentuk dan jenis sesuai dengan peluang dan celah yang ada. Pungutan Liar terus terjadi dan masyarakat terbiasa menerima dan melakukan, akhirnya pungutan liar menjadi lumrah dan kalau tidak melakukan seperti janggal.

Dalam kajian korupsi dan beberapa literasi antikorupsi, pungutan liar pada dasarnya sama dengan uang pelicin.Dalam konteks korupsi, pengutan liar sebenarnya masuk dalam domain tindak pidana korupsi, dan UU antikorupsi kita telah memasukkan unsur pungli sebagai bagian dari tindak pidana korupsi. Dalam beberapa literasi dan kajian tentang korupsi, pungutan liar merupakan pola atau bentuk dari “Petty Corruption” (yaitu korupsi kecil atau dalam bahasa lain disebut sebagai) “Corruption by Need” (lihat Jeremy Pope) Maka, untuk kepetingan dokumentasi dan kampanye kepada publik.

Contoh 48 Jenis Pungli Di Sekolah yang dirilis Oleh Malang Corruption Watch (MCW)
di dalam Buku Modul Advokasi Pendidikan:
Contoh 48 Jenis Pungli Di Sekolah dan PERMENDIKBUD No 44

1. Uang Pendaftaran Masuk
2. Uang Komite
3. Uang Osis
4. Uang Ekstrakurikuler
5. Uang Ujian
6. Uang Daftar ulang
7. Uang Studi Tour
8. Uang Les
9. Uang Buku Ajar
10. Uang Paguyuban
11. Uang Syukuran
13. Uang Infak
14. Uang Foto Copy
15. Uang Perpustakaan
16. Uang Bangunan
17. Uang LKS
18. Uang Buku Paket
19. Uang Bantuan Insidental
20. Uang Foto
21. Uang Perpisahan
22. Uang sumbang Pergantian Kepala Sekolah
23. Uang Seragam
24. Uang Pembuatan Pager / Bangunan Fisik
25. Uang Pembelian Kenang – kenangan
26. Uang pembelian
27. Uang Try Out
28. Uang Pramuka
29. Uang Asuransi
30. Uang Kalender
31. Uang Partisipasi Masyarakat untuk Peningkatan Mutu Pendidikan
32. Uang Koperasi
33. Uang PMI
34. Uang Dana Kelas
35. Uang Denda Jika Siswa Melanggar Peraturan
36. Uang UNAS
37. Uang Ijazah
38. Uang Formulir
39. Uang Jasa Kebersihan
40. Uang Dana Sosial
41. Uang Jasa Penyeberangan Siswa
42. Uang Map Ijazah
43. Uang Legalisasi
44. Uang Administrasi
45. Uang Panitia
46. Uang Jasa untuk Mendaftarkan Siswa ke Sekolah
47. Uang Listrik
48. Uang Gaji GTT( Guru Tidak Tetap).

Contoh 48 Jenis Pungli Di Sekolah terdapat dalam BUKU PANDUAN ADVOKASI PENDIDIKAN halaman 49 s.d 51.

Peraturan Pemerintah tentang Larangan Pungutan Liar (PUNGLI) dalam Pendidikan

PERMENDIKBUD No 44 Tahun 2012

TENTANG PUNGUTAN DAN SUMBANGAN BIAYA PENDIDIKAN PADA SATUAN PENDIDIKAN DASAR

Pasal 1 
Ayat 1
Pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.

Ayat 2
Sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu.

| PERMENDIKBUD No 44 Tahun 2012

BUKU PANDUAN ADVOKASI PENDIDIKAN (MCW)

Memahami untuk melakukan pendampingan kasus-kasus pendidikan. Panduan bagi siapapun yang ingin melakukan monitoring, pembelaan (advokasi) terhadap pelaksanaan layanan pendidikan.

Selain dilengkapi dengan beberapa contoh kasus yang kerap terjadi di sektor pendidikan, modul ini juga dilengkapi dengan langkah strategis dalam melakukan monitoring dan advokasi pelayanan pendidikan. Hasil yang diharapkan tidak lain adalah publik mampu mendeteksi adanya penyimpangan dalam pelayanan pendidikan dan menindak penyimpangan tersebut, baik dengan langkah litigasi (jalur hukum) maupun nonlitigasi (negosiasi dan lobi).

 | BUKU PANDUAN ADVOKASI PENDIDIKAN (MCW)

Laporkan Pungutan Liar di Sekolah Secara On Line

Larangan melakukan pungutan sesuai dengan PERMENDIKBUD RI NOMOR 44 TAHUN 2012 TENTANG PUNGUTAN DAN SUMBANGAN BIAYA PENDIDIKAN PADA SATUAN PENDIDIKAN DASAR.



Jangan ada lagi pihak yang memandang siswa sebagai pundi-pundi uang untuk dikeruk. Mereka adalah anak kita, adik kita. Mereka adalah wajah masa depan kita. Kita harus bantu, kita harus fasilitasi jangan malah dijadikan sebagai penghasilan. Biaya pendidikan itu harus memegang prinsip keadilan, jangan memaksa orang tua apalagi siswa dengan embel-embel persyaratan masuk sekolah. (Anies Baswedan)
Advertisement
Advertisement
1 komentar

1 komentar

Terima kasih atas kunjungannya.
1. Silahkan berkomentar dengan menggunakan bahasa yang baik
3. Mohon untuk berkomentar 1 kali saja untuk topik yang sama.
4. Setiap komentar yang dikirim menunggu persetujuan Admin untuk di terbitkan.
  • wajib belajar
    wajib belajar
    1 Desember 2016 pukul 08.35
    Apakah sekolah swasta juga harus mengikuti peraturan tersebut ?
    Reply