no fucking license
Bookmark

Juknis Moda Daring/Dalam Jejaring Guru Pembelajar Final

Advertisement
Juknis Moda Daring/Dalam Jejaring Guru Pembelajar Final
Juknis Moda Daring/Dalam Jejaring Guru Pembelajar Final

Juknis Moda Daring/Dalam Jejaring Guru Pembelajar Final - Guru mempunyai tugas, fungsi, dan peran sangat penting serta strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Guru yang profesional diharapkan mampu berpartisipasi dalam pembangunan nasional untuk mewujudkan insan Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki jiwa estetis, etis, berbudi pekerti luhur, berjiwa sosial, dan berkepribadian yang baik. Tidaklah berlebihan kalau dikatakan bahwa masa depan masyarakat, bangsa, dan negara, sebagian besar ditentukan oleh guru. Agar guru dapat melaksanakan tugasnya dalam memberikan layanan pendidikan / pembelajaran yang berkualitas kepada peserta didik, wajib bagi guru untuk selalu melakukan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan guna mendukung pengembangan profesi bagi Guru Pembelajar sesuai dengan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan pada puncak hari guru bahwa guru Indonesia adalah guru pembelajar; guru yang selalu hadir sebagai pendidik dan pemimpin anak didiknya; guru yang mengirimkan pesan harapan; dan guru yang menjadi contoh ketangguhan, optimisme dan keceriaan. Guru sebagai pembelajar harus senantiasa melakukan kegiatan pengembangan diri yang artinya pengembangan diri ini dilakukan bukan untuk pemerintah, bukanlah untuk kepala sekolah, dan juga bukan untuk kantor dinas pendidikan akan tetapi sejatinya setiap pendidik adalah pembelajar. Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah bahwa guru wajib untuk senantiasa melakukan pengembangan diri sebagai bagian dari Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan. Peningkatan kompetensi guru terkait dengan profesionalismenya, harus dilakukan secara berkelanjutan. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Negara PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya serta Permendiknas No. 35 Tahun 2010 tentang petunjuk teknis Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya untuk kenaikan karir dan kepangkatannya.

Sebagai langkah mengaktualisasikan guru profesional, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengembangkan program fasilitasi bagi guru untuk melakukan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan guna mendukung Guru Pembelajar yang merupakan kegiatan pengembangan diri guru. Kegiatan Guru Pembelajar secara terus menerus diharapkan dapat memperkecil kesenjangan pengetahuan, keterampilan, kemampuan sosial, dan kepribadian di antara para guru, dan pada akhirnya dapat meningkatkan kualitas pembelajaran di dalam kelas.

| Juknis Moda Daring/Dalam Jejaring Guru Pembelajar Final
Advertisement
Advertisement
Posting Komentar

Posting Komentar

Terima kasih atas kunjungannya.
1. Silahkan berkomentar dengan menggunakan bahasa yang baik
3. Mohon untuk berkomentar 1 kali saja untuk topik yang sama.
4. Setiap komentar yang dikirim menunggu persetujuan Admin untuk di terbitkan.