no fucking license
Bookmark

PDF Permendikbud No 26 Tahun 2016

PDF Permendikbud No 4 Tahun 2017 - JUKNIS DAK BOP PAUD

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 26 TAHUN 2016

TENTANG

STANDAR SARANA DAN PRASARANA LEMBAGA KURSUS DAN PELATIHAN
BAHASA, FOTOGRAFI, MERANGKAI BUNGA KERING DAN BUNGA BUATAN, PIJAT PENGOBATAN REFLEKSI, DAN TEKNISI AKUNTANSI

Menimbang : 


bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Standar Sarana dan Prasarana Lembaga Kursus dan Pelatihan Bahasa, Fotografi, Merangkai Bunga Kering dan Bunga Buatan, Pijat Refleksi, dan Teknisi Akuntansi;

Mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);

4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 24);
[ads-post]
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG STANDAR SARANA DAN PRASARANA LEMBAGA KURSUS DAN PELATIHAN BAHASA, FOTOGRAFI, MERANGKAI BUNGA KERING DAN BUNGA BUATAN, PIJAT PENGOBATAN REFLEKSI, DAN TEKNISI AKUNTANSI.

Pasal 1

(1) Standar sarana dan prasarana lembaga kursus dan pelatihan mencakup kriteria minimum sarana dan kriteria minimum prasarana sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(2) Standar sarana dan prasarana lembaga kursus dan pelatihan bertujuan untuk menunjang kelancaran pemenuhan standar sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan lembaga kursus dan pelatihan dalam rangka memberikan layanan prima bagi peserta didik kursus dan pelatihan serta menghasilkan lulusan yang berkualitas dan memiliki daya saing.

(3) Standar sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi 5 (lima) jenis keterampilan yang terdiri atas:

a. bahasa;

b. fotografi;

c. merangkai bunga kering dan bunga buatan;

d. pijat pengobatan refleksi; dan

e. teknisi akuntansi.

Pasal 2

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, penyelenggara pendidikan kursus dan pelatihan wajib memenuhi standar sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri ini paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Pasal 3

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 | PDF Permendikbud No 26 Tahun 2016 [link 1]
 | PDF Permendikbud No 26 Tahun 2016 [link 2]

Posting Komentar

Posting Komentar

Terima kasih atas kunjungannya.
1. Silahkan berkomentar dengan menggunakan bahasa yang baik
3. Mohon untuk berkomentar 1 kali saja untuk topik yang sama.
4. Setiap komentar yang dikirim menunggu persetujuan Admin untuk di terbitkan.