no fucking license
Bookmark

PDF Permendikbud No 25 Tahun 2016

PDF Permendikbud No 4 Tahun 2017 - JUKNIS DAK BOP PAUD



PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 2016

TENTANG

KOMPONEN DALAM PENGHITUNGAN
HARGA ECERAN TERTINGGI BUKU TEKS PELAJARAN
MILIK KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Menimbang : 


a. bahwa untuk menjamin pengendalian harga buku teks pelajaran secara wajar perlu dibuat harga eceran tertinggi;

b. bahwa untuk menetapkan harga eceran tertinggi perlu ditetapkan komponen dalam penghitungan harga eceran tertinggi;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Komponen dalam Penghitungan Harga Eceran Tertinggi Buku Teks Pelajaran Milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

Mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);

3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2008 tentang Buku ;

4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 351);
[ads-post]
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
TENTANG KOMPONEN DALAM PENGHITUNGAN HARGA
ECERAN TERTINGGI BUKU TEKS PELAJARAN MILIK KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Buku Teks Pelajaran Milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang selanjutnya disebut Buku Teks Pelajaran adalah sumber pembelajaran utama untuk mencapai Kompetensi Dasar dan Kompetensi Inti untuk digunakan pada Satuan Pendidikan yang diterbitkan dan dimiliki oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

2. Harga Eceran Tertinggi yang selanjutnya disebut HET adalah harga yang ditetapkan setinggi-tingginya sebesar taksiran biaya wajar untuk mencetak dan mendistribusikan buku sampai ditangan konsumen akhir.

3. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 2

(1) Buku Teks Pelajaran yang diterbitkan dan dimiliki Kementerian merupakan Buku Teks Pelajaran yang hak ciptanya dimiliki oleh Kementerian.

(2) Harga penjualan untuk Buku Teks Pelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Harga Eceran Tertinggi Buku Teks Pelajaran.

(3) Komponen dalam penghitungan Harga Eceran

Tertinggi Buku Teks Pelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi:

a. biaya pracetak;

b. biaya cetak;

c. biaya pascacetak;

d. biaya inschiet kertas cetak;

e. biaya bahan kertas meliputi kertas isi dan kertas kulit;

f. keuntungan;

g. biaya distribusi; dan

h. biaya pemasaran.

 | PDF Permendikbud No 25 Tahun 2016 [link 1]
 | PDF Permendikbud No 25 Tahun 2016 [link 2]

Posting Komentar

Posting Komentar

Terima kasih atas kunjungannya.
1. Silahkan berkomentar dengan menggunakan bahasa yang baik
3. Mohon untuk berkomentar 1 kali saja untuk topik yang sama.
4. Setiap komentar yang dikirim menunggu persetujuan Admin untuk di terbitkan.