no fucking license
Bookmark

PDF Permendikbud No 14 Tahun 2016

Advertisement
PDF Permendikbud No 4 Tahun 2017 - JUKNIS DAK BOP PAUD



PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2016

TENTANG

KETENTUAN TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Menimbang : 


bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 151 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

Mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);

3. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 15);

4. Peraturan Presiden Nomor 151 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 377);

5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011 tentang Pedoman Penataan Sistem Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri;

6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 67 Tahun 2014 tentang Pejabat Penilai dan Atasan Pejabat Penilai Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1036);

7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2015 tentang Kelas Jabatan Di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1507).

MEMUTUSKAN:
[ads-post]
Menetapkan :

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG KETENTUAN TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

2. Pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil/Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS/CPNS) dan pegawai lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam satu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh waktu pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

3. Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah.

4. Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.

5. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

6. Tunjangan Kinerja Pegawai adalah penghasilan yang diberikan kepada Pegawai berdasarkan capaian kinerja sesuai dengan kelas jabatan yang didudukinya.

7. Kelas Jabatan adalah tingkatan dalam jabatan administrasi, jabatan fungsional, dan jabatan pimpinan tinggi dalam satuan organisasi negara yang digunakan sebagai dasar pemberian besaran tunjangan kinerja.

8. Kinerja Pegawai adalah hasil yang dicapai oleh seorang pegawai dalam melaksanakan tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawabnya menurut ukuran yang berlaku bagi pekerjaan yang bersangkutan.

9. Capaian kerja adalah realisasi beban kerja setiap bulan yang dihitung secara proporsional dari target sasaran kerja Pegawai tahunan yang telah ditetapkan sebagai kontrak kerja.

10. Kehadiran masuk kerja yang selanjutnya disebut Kehadiran adalah kewajiban pegawai untuk masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja berdasarkan hari dan jam kerja yang telah ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

11. Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.

12. Alasan yang sah adalah alasan yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau yang dapat diterima akal sehat.

13. Pegawai Pelajar adalah PNS yang ditugaskan oleh pejabat yang berwenang menetapkan tugas belajar untuk mengikuti pendidikan lanjut ke jenjang yang lebih tinggi baik di dalam maupun di luar negeri.

14. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.

15.Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.

 | PDF Permendikbud No 14 Tahun 2016 [link 1]
 | PDF Permendikbud No 14 Tahun 2016 [link 2]
Advertisement
Advertisement
Posting Komentar

Posting Komentar

Terima kasih atas kunjungannya.
1. Silahkan berkomentar dengan menggunakan bahasa yang baik
3. Mohon untuk berkomentar 1 kali saja untuk topik yang sama.
4. Setiap komentar yang dikirim menunggu persetujuan Admin untuk di terbitkan.