PENTING: Verifikasi Data Peserta Didik Tingkat Akhir untuk Ijazah 2026
Menindaklanjuti surat dari Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemendikdasmen Nomor: 0770/B/H1/DS.00.02/2026, seluruh Satuan Pendidikan diminta segera melakukan verifikasi dan validasi data peserta didik tingkat akhir (Kelas 6, 9, 12, dan 13 Sederajat) guna persiapan penerbitan Ijazah Tahun 2026.
4 Hal Utama yang Harus Dipastikan Satuan Pendidikan:
- Kesesuaian Nomenklatur Sekolah: Pastikan nama satuan pendidikan sesuai dengan izin operasional. Jika belum sesuai, lakukan pembaruan melalui laman VervalSP oleh admin dinas.
- Pengecekan Dasbor Ijazah: Pastikan seluruh siswa tingkat akhir sudah terdaftar di laman Dasbor Ijazah. Jika ada yang belum terdaftar, segera mutakhirkan data di aplikasi Dapodik atau EMIS.
- Validitas Identitas (VervalPD): Data identitas peserta didik harus tercatat Valid 100% di laman VervalPD. Data yang masuk kategori residu harus segera diperbaiki.
- Penugasan Kepala Sekolah: Pastikan penugasan Kepala Satuan Pendidikan sudah sesuai di aplikasi Dapodik/EMIS untuk keperluan penandatanganan ijazah.
Tautan Penting:
- Dasbor Ijazah: https://ijazah.data.kemendikdasmen.go.id/dasbor
- VervalPD: https://vervalpd.data.kemendikdasmen.go.id
- VervalSP: https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id
Mengingat pentingnya data ini untuk pencetakan blangko ijazah, diharapkan seluruh Kepala Satuan Pendidikan segera menindaklanjuti instruksi ini agar tidak terjadi kendala pada saat kelulusan nanti.
Demikian informasi ini disampaikan, semoga bermanfaat.
Sumber: Surat Kemendikdasmen Tanggal 6 Maret 2026.
Advertisement



Posting Komentar