no fucking license
Bookmark

Panduan Alur Pemetaan Pengawas Silang TKA Jenjang SD dan SMP Tahun 2026

Advertisement

Panduan Alur Pemetaan Pengawasan TKA Jenjang SD dan SMP

Pelaksanaan Tes Kompetensi Akademik (TKA) memerlukan koordinasi pemetaan pengawas silang yang akurat antara Satuan Pendidikan dan Dinas Pendidikan. Berikut adalah alur kerjanya:


1. Peran Satuan Pendidikan (Sekolah)

Sekolah mengusulkan lokasi penugasan pengawas melalui menu Manajemen Pengawasan → Rekomendasi Sekolah Terdekat dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Sekolah memilih instansi terdekat sebagai lokasi tugas calon pengawas.
  • Proses pemilihan dilakukan dengan mengeklik tombol Edit pada aplikasi.
  • Pengawas diperbolehkan bertugas secara lintas jenjang (contoh: Guru SMP mengawasi di SD).
  • Pemilihan sekolah hanya berlaku untuk wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang sama.

2. Mekanisme Pemetaan oleh Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten

Dinas memiliki wewenang penuh untuk menentukan pengawas silang melalui dua metode pada menu Pemetaan Pengawas:

A. Pemetaan Otomatis (Generate):

  • Sistem mengacak pengawas berdasarkan parameter Jenjang, Instansi (Dinas/Kemenag), dan Jarak sesuai koordinat Dapodik.
  • Tersedia pilihan mode pengacakan untuk satu pengawas penuh atau bergantian setiap hari.

B. Pemetaan Manual:

  • Dinas dapat mengubah hasil pemetaan secara mandiri melalui fitur Edit jika diperlukan penyesuaian khusus.

Setelah proses selesai, Dinas wajib melakukan Simpan dan dilanjutkan dengan Finalisasi untuk mengunci seluruh data pemetaan agar tidak berubah.


3. Kebijakan Khusus Dinas Pendidikan Provinsi

Dinas Provinsi menangani kondisi pengecualian dalam pemetaan, antara lain:

  • Faktor Geografis: Mengatur sekolah yang terpaksa menggunakan pengawas internal karena lokasi yang sulit dijangkau.
  • Sekolah Menumpang: Mengatur pemetaan bagi sekolah yang menumpang ujian, di mana pengawas dapat berasal dari sekolah yang ditumpangi.
  • DOWNLOAD PDF

Penting: Rekomendasi sekolah terdekat dari Satuan Pendidikan bersifat usulan dan tidak mengunci keputusan akhir. Dinas Pendidikan atau Kankemenag memiliki diskresi penuh dalam menentukan hasil pemetaan final.

Sumber: Alur Pemetaan Pengawasan TKA Jenjang SD dan SMP.

Advertisement
Advertisement
Posting Komentar

Posting Komentar

Terima kasih atas kunjungannya.
1. Silahkan berkomentar dengan menggunakan bahasa yang baik
3. Mohon untuk berkomentar 1 kali saja untuk topik yang sama.
4. Setiap komentar yang dikirim menunggu persetujuan Admin untuk di terbitkan.