Panduan Lengkap Pengelolaan Dana BOSP 2025: Petunjuk Teknis Terbaru dari Kementerian Pendidikan
Pengelolaan dana operasional pendidikan menjadi salah satu aspek penting dalam menjamin akses pendidikan yang bermutu di Indonesia. Pada tanggal 9 Mei 2025, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Abdul Muti, menetapkan Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022, yang dianggap sudah tidak sesuai dengan kebutuhan terkini. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap ketentuan, syarat, alokasi, dan penggunaan Dana BOSP 2025, termasuk Dana BOS, Dana BOP PAUD, dan Dana BOP Kesetaraan.
Apa Itu Dana BOSP?
Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) adalah dana alokasi khusus nonfisik yang diberikan oleh pemerintah untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia satuan pendidikan. Dana ini mencakup tiga jenis utama:
- Dana BOP PAUD: Dana untuk operasional pendidikan anak usia dini (PAUD), seperti taman kanak-kanak, kelompok bermain, dan taman penitipan anak.
- Dana BOS: Dana untuk operasional pendidikan dasar dan menengah, meliputi SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
- Dana BOP Kesetaraan: Dana untuk operasional pendidikan kesetaraan, seperti program paket A, B, dan C.
Setiap jenis dana ini terbagi lagi menjadi dua kategori, yaitu Reguler (untuk biaya operasional rutin) dan Kinerja (untuk peningkatan mutu pendidikan bagi satuan pendidikan berkinerja baik).
Prinsip Pengelolaan Dana BOSP 2025
Menurut Pasal 2 Peraturan Menteri ini, pengelolaan Dana BOSP harus mematuhi lima prinsip utama:
- Fleksibel: Disesuaikan dengan kebutuhan satuan pendidikan.
- Efektif: Memberikan hasil optimal untuk tujuan pendidikan.
- Efisien: Mengoptimalkan kualitas belajar dengan biaya minimal.
- Akuntabel: Dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan.
- Transparan: Dikelola secara terbuka dengan melibatkan pemangku kepentingan.
Prinsip ini memastikan bahwa dana yang diberikan benar-benar dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Siapa Saja Penerima Dana BOSP?
1. Penerima Dana BOP PAUD
Dana BOP PAUD diberikan kepada satuan pendidikan yang menyelenggarakan layanan PAUD, seperti taman kanak-kanak, kelompok bermain, dan pusat kegiatan belajar masyarakat. Persyaratan untuk menerima Dana BOP PAUD Reguler meliputi:
- Memiliki Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN) yang terdaftar di Aplikasi Dapodik.
- Melakukan pemutakhiran data di Aplikasi Dapodik per 31 Agustus tahun sebelumnya.
- Memiliki izin penyelenggaraan pendidikan (untuk PAUD yang diselenggarakan masyarakat).
- Memiliki rekening atas nama satuan pendidikan.
- Bukan satuan pendidikan kerja sama.
Untuk Dana BOP PAUD Kinerja, satuan pendidikan harus sudah menjadi penerima Dana BOP PAUD Reguler dan memiliki pengalaman melaksanakan program prioritas Kementerian dalam 3 tahun terakhir.
2. Penerima Dana BOS
Dana BOS diberikan kepada satuan pendidikan jenjang SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB. Persyaratan untuk Dana BOS Reguler serupa dengan Dana BOP PAUD Reguler, ditambah ketentuan bahwa satuan pendidikan tidak boleh dikelola oleh kementerian/lembaga lain. Sementara itu, Dana BOS Kinerja diberikan kepada sekolah yang memiliki prestasi (misalnya, pernah memenangkan penghargaan di ajang talenta tingkat provinsi, nasional, atau internasional) atau sekolah dengan kinerja terbaik (berdasarkan hasil asesmen nasional dan indeks status ekonomi-sosial).
3. Penerima Dana BOP Kesetaraan
Dana ini diberikan kepada satuan pendidikan kesetaraan, seperti sanggar kegiatan belajar dan pusat kegiatan belajar masyarakat. Persyaratan untuk Dana BOP Kesetaraan Reguler sama dengan Dana BOP PAUD Reguler. Untuk Dana BOP Kesetaraan Kinerja, satuan pendidikan harus termasuk 15% terbaik berdasarkan asesmen nasional di wilayah pemerintah daerah.
Besaran Alokasi Dana BOSP 2025
Besaran alokasi Dana BOSP dihitung berdasarkan satuan biaya yang ditetapkan oleh Menteri, dikalikan dengan jumlah peserta didik yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) per 31 Agustus tahun sebelumnya. Berikut adalah ketentuan khusus:
- Dana BOP PAUD Reguler: Untuk satuan pendidikan di Daerah Khusus dengan peserta didik kurang dari 9 orang, jumlah peserta didik dihitung sebagai 9 orang.
- Dana BOS Reguler: Untuk SLB, Sekolah Terintegrasi, dan satuan pendidikan di Daerah Khusus dengan peserta didik kurang dari 60 orang, jumlah peserta didik dihitung sebagai 60 orang.
- Dana BOP Kesetaraan Reguler: Untuk satuan pendidikan di Daerah Khusus dengan peserta didik kurang dari 10 orang, jumlah peserta didik dihitung sebagai 10 orang.
Besaran alokasi Dana Kinerja (baik BOP PAUD, BOS, maupun BOP Kesetaraan) ditetapkan langsung melalui Keputusan Menteri.
Penggunaan Dana BOSP
Penggunaan Dana BOSP harus sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan dan dituangkan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan (RKAS). Berikut adalah rincian penggunaan dana:
1. Dana BOP PAUD Reguler
- Penerimaan peserta didik baru.
- Pengembangan perpustakaan atau pojok baca (minimal 10% dari alokasi untuk penyediaan buku).
- Kegiatan pembelajaran dan bermain.
- Evaluasi/asesmen pembelajaran.
- Administrasi kegiatan satuan pendidikan.
- Pengembangan profesi pendidik.
- Langganan daya dan jasa.
- Pemeliharaan sarana dan prasarana (maksimal 20% dari alokasi).
- Kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan.
- Pembayaran honor (maksimal 20% untuk PAUD negeri, 40% untuk PAUD swasta).
2. Dana BOS Reguler
- Penerimaan peserta didik baru.
- Pengembangan perpustakaan (minimal 10% untuk buku).
- Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler.
- Asesmen dan evaluasi pembelajaran.
- Administrasi kegiatan sekolah.
- Pengembangan profesi guru.
- Langganan daya dan jasa.
- Pemeliharaan sarana dan prasarana (maksimal 20%).
- Penyediaan alat multimedia pembelajaran.
- Kegiatan peningkatan kompetensi keahlian (khusus SMK/SMALB).
- Kegiatan mendukung keterserapan lulusan (khusus SMK/SMALB).
- Pembayaran honor.
3. Dana BOP Kesetaraan Reguler
Komponen penggunaannya mirip dengan Dana BOS Reguler, dengan penyesuaian pada konteks pendidikan kesetaraan, seperti pengadaan modul interaktif dan penguatan pembelajaran literasi-numerasi.
4. Dana Kinerja
Dana Kinerja (baik BOP PAUD, BOS, maupun BOP Kesetaraan) digunakan untuk kegiatan seperti pembelajaran mendalam dan pembelajaran koding serta kecerdasan artifisial. Khusus untuk Dana BOS Kinerja bagi sekolah berprestasi, dana ini juga dapat digunakan untuk asesmen talenta, pengembangan talenta, dan manajemen ekosistem sekolah.
Pelaporan dan Sanksi
Satuan pendidikan wajib melaporkan realisasi penggunaan Dana BOSP melalui sistem aplikasi yang disediakan Kementerian. Batas waktu pelaporan adalah:
- 31 Juli untuk laporan tahap I (Dana Reguler).
- 31 Januari tahun berikutnya untuk laporan keseluruhan.
Keterlambatan pelaporan akan dikenakan pengurangan dana tahap berikutnya sebesar 2-4%, tergantung pada waktu keterlambatan. Jika laporan tahap I tidak disampaikan hingga 25 Oktober, satuan pendidikan tidak akan menerima dana tahap II.
Kesimpulan
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025 memberikan panduan yang jelas dan terperinci untuk pengelolaan Dana BOSP. Dengan prinsip fleksibel, efektif, efisien, akuntabel, dan transparan, dana ini diharapkan dapat mendukung operasional satuan pendidikan sekaligus meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Bagi kepala satuan pendidikan, penting untuk memahami ketentuan ini agar dana dapat dimanfaatkan secara optimal sesuai kebutuhan.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengakses dokumen resmi di Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 325 atau menghubungi Dinas Pendidikan setempat.
Posting Komentar