Panduan Lengkap Petunjuk Teknis Penerbitan Ijazah Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025
Pada tahun 2024/2025, Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah merilis Petunjuk Teknis Penerbitan Ijazah Madrasah yang diatur dalam Keputusan Nomor 4051 Tahun 2025. Dokumen ini menjadi panduan resmi untuk madrasah di seluruh Indonesia, mencakup jenjang Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK). Artikel ini akan membahas secara rinci petunjuk teknis tersebut, termasuk syarat, prosedur, dan jadwal penerbitan ijazah, yang penting bagi kepala madrasah, guru, dan pemangku kepentingan lainnya. Mari kita jelajahi informasi terbaru ini untuk memastikan proses penerbitan ijazah berjalan lancar!
Apa Itu Petunjuk Teknis Penerbitan Ijazah Madrasah?
Petunjuk Teknis Penerbitan Ijazah Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025 adalah regulasi yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam pada 16 Mei 2025. Dokumen ini bertujuan untuk memastikan keaslian, akurasi, dan legalitas ijazah yang diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan program belajar di madrasah. Ijazah ini mencakup berbagai jenjang pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama, mulai dari RA hingga MAK, dan wajib mematuhi standar nasional pendidikan.
Tujuan dan Ruang Lingkup Petunjuk Teknis
Tujuan utama petunjuk teknis ini adalah memberikan panduan jelas bagi madrasah dalam menerbitkan ijazah agar terhindar dari kesalahan. Ruang lingkupnya mencakup proses penerbitan ijazah untuk tahun ajaran 2024/2025, meliputi:
- Verifikasi data peserta didik.
- Penetapan kelulusan.
- Penerbitan ijazah dan transkrip nilai.
Sasaran utama adalah seluruh satuan pendidikan madrasah, baik yang dikelola pemerintah maupun masyarakat, serta pemangku kepentingan seperti Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi.
Syarat Penerbitan Ijazah Madrasah
Akreditasi Madrasah
Madrasah yang terakreditasi berhak menerbitkan ijazah secara mandiri. Namun, madrasah dengan status "Tidak Terakreditasi" harus menginduk ke madrasah lain yang terakreditasi (madrasah induk). Kanwil Kemenag Provinsi bertugas menetapkan madrasah induk melalui Surat Keputusan. Ijazah untuk peserta didik dari madrasah non-akreditasi akan mencantumkan nama madrasah asal, tetapi ditandatangani oleh kepala madrasah induk.
Peserta Didik Calon Penerima Ijazah
Proses penentuan calon penerima ijazah melibatkan:
- Daftar Nominasi Sementara (DNS): Daftar awal peserta didik tingkat akhir yang divalidasi melalui Aplikasi Manajemen Ijazah. Madrasah wajib memverifikasi data ini.
- Penetapan Kelulusan: Dilakukan oleh kepala madrasah berdasarkan peraturan yang berlaku. Jadwal kelulusan:
- RA dan MI: 2 Juni 2025.
- MTs: 2 Juni 2025.
- MA dan MAK: 5 Mei 2025.
- Surat Keterangan Lulus: Diterbitkan melalui aplikasi Pangkalan Data untuk Ijazah dan Nilai (PDUM) pada tanggal penetapan kelulusan, bersifat sementara hingga ijazah resmi diterbitkan.
Madrasah dilarang menahan surat keterangan lulus atau ijazah setelah peserta didik dinyatakan lulus.
Prosedur Penerbitan Ijazah dan Transkrip Nilai
Komponen Ijazah dan Transkrip Nilai
Ijazah mencakup nomor seri, nama madrasah, NPSN, nama pemilik, tempat/tanggal lahir, NISN, pernyataan kelulusan, nomor keputusan kelulusan, tanggal kelulusan, foto 3x4, serta tanda tangan kepala madrasah.
Transkrip Nilai memuat nomor transkrip, nama madrasah, NPSN, nama pemilik, tempat/tanggal lahir, NISN, nomor seri ijazah, tanggal kelulusan, daftar mata pelajaran dan nilai, serta tanda tangan kepala madrasah.
Penilaian
Nilai ijazah dihitung dari kombinasi nilai rata-rata rapor dan Asesmen Madrasah (AM), dengan pembobotan yang ditentukan madrasah. Contoh perhitungan:
- MA: Rata-rata rapor kelas X, XI, XII (semester 1) + nilai AM.
- MTs: Rata-rata rapor kelas VII, VIII, IX (semester 1) + nilai AM.
- MI: Rata-rata rapor kelas IV, V, VI (semester 1) + nilai AM.
Nilai bulat (0-100) tanpa desimal, misalnya 87.15 dibulatkan menjadi 87.
Petunjuk Khusus
- Pasfoto 3x4 (hitam putih atau berwarna) wajib dibubuhi cap tiga jari tangan kiri.
- Ijazah dan transkrip nilai menggunakan stempel madrasah untuk tanda tangan basah, tetapi tidak untuk tanda tangan elektronik.
- Blangko yang rusak atau salah harus dikembalikan ke Kanwil Kemenag Provinsi dengan berita acara, dan kelebihan blangko dimusnahkan paling lambat 31 Desember 2025.
Prosedur melalui Aplikasi PDUM
Penerbitan ijazah dilakukan via aplikasi PDUM dengan langkah berikut:
- Data peserta didik disinkronkan dari EMIS.
- Jenjang RA meluluskan tanpa input nilai, sementara MI, MTs, dan MA menginput nilai.
- Nomor seri ijazah terbit setelah tahapan PDUM selesai.
- Blangko ijazah didistribusikan oleh Kanwil/Kemenag Kabupaten/Kota berdasarkan jumlah lulusan.
- Pencetakan menggunakan tinta art paper warna hitam.
Kesimpulan
Petunjuk Teknis Penerbitan Ijazah Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025 memberikan panduan komprehensif untuk memastikan proses penerbitan ijazah berjalan efektif dan sesuai standar. Dengan jadwal kelulusan yang jelas (2 Juni 2025 untuk RA, MI, MTs, dan 5 Mei 2025 untuk MA/MAK) serta prosedur berbasis PDUM, madrasah dapat mempersiapkan segala kebutuhan dengan baik. Pastikan untuk mematuhi aturan ini agar ijazah tetap sah dan terhindar dari masalah hukum.
Ingin tahu lebih banyak tentang pendidikan madrasah atau tips pengelolaan data? Kunjungi blog kami untuk update terbaru!
Posting Komentar