no fucking license
Bookmark

Syarat Calon Perserta (PPGJ) Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan 2018

Advertisement
Syarat Calon Perserta (PPGJ) Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan 2018

Sehubungan dengan persiapan pelaksanaan PPG dalam Jabatan tahun 2018, dengan hormat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Guru calon peserta PPG dalam Jabatan harus memenuhi persyaratan akademik dan administrasi sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 37 Tahun 2017 Tentang Sertifikasi Bagi guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 dan Peraturan Menteri Riset, Tekhnologi dan pendidikan Tinggi Nomor 55 tahun 2017 Tentang Standar Pendidikan Guru.
  2. Persyaratan akademik ditujukan dengan mengikuti pretest melalui 2 (dua) jenis seleksi yaitu seleksi Kemampuan akademik dan seleksi Bakat, Minat, Kepribadian dan Kesamaptaan dengan minimal nilai ditentukan oleh Kementerian Riset, Tekhnologi dan pendidikan Tinggi.
  3. Persyaratan administarasi ditujukan dengan pemenuhan kelengkapan administrasi sesuai persyaratan yang telah ditetapkan sebagaimana terlampir.
  4. Guru yang mengikuti pretest sejumlah 206.086 orang dari sejumlah 211.155 guru yang lulus verivikasi pendataan calon peserta PPG Dalam Jabatan.
  5. Guru yang dinyatakan lulus sejumlah 28.045 orang. Informasi kelulusan dapat dilihat melalui laman ap2sg.sertifikasiguru.id.
  6. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota membentuk tim verivikasi dan validasi berkas calon perserta PPG Dalam Jabatan tahun 2018
  7. Guru yang lulus pretest selanjutnya wajib melengkapi persyaratan administrasi dengan mengirimkan berkas ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota untuk dilakukan verivikasi dan validasi sesuai dengan persyaratan. Untuk guru TK/SD/SMP berkas dikirimkan ke dinas pendidikan kabupaten/kota dan guru SLB/SMA/SMK berkas dikirimkan ke dinas pendidikan provinsi, paling lambat diterima dinas pendidikan pada tanggal 2 Februari 2018.
  8. Dinas pendidikan melakukan verivikasi dan validasi berkasi sesuai dengan persyaratan administrasi paling lambat tanggal 23 Februari 2018 melalui Aplikasi Penetapan Peserta PPG (AP4G).
  9. Berkas yang telah lolos verivikasi dan validasi oleh dinas pendidikan selanjutnya dikirim ke LPMP setempat untuk dilakukan verivikasi dan validasi akhir sebelum ditetapkan sebagai peserta PPG Dalam Jabatan. Verivikasi dan validasi akhir oleh LPMP paling lambat tanggal 16 Maret 2018.
Selanjutnya kami mohon Saudara dapat menyampaikan kepada guru untuk melihat hasil pretest dan mengumpulkan berkas persyaratan administrasi calon peserta PPG Dalam Jabatan sesuai jadwal yang telah ditentukan di atas. Informasi leih lanjut dapat menghubungi Subdit Perencanaan Kebutuhan, Peningkatan Kualifikasi dan Kompetensi dengan nomor telepon 021-5794108 atau e-mail ke ppgdikmen2017@gmail.com.

Atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami ucapkan terima kasih.
Syarat Calon Perserta (PPGJ) Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan 2018


[ads-post]

Persyaratan Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018

A. Persyaratan Peserta
  1. Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik.
  2. Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  3. Memiliki NUPTK
  4. Memiliki kulifikasi Akademik (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi.
  5. Berkualifikasi akademik Sarjana/Diploma Empat yang sesuai dengan program studi pada PPG yang akan di ikuti.
  6. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memilki SK pembagian tugas mengajar dari kepala sekolah 2 (dua) tahun terakhir.
  7. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2017.
  8. Memenuhi nilai minimal pretest  PPG yang ditetapkan oleh KEmenterian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
  9. Sehat jasmani dan rohani
  10. Bebas Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza).
  11. Berkelakukan Baik.

B. Persyaratan administrasi

  1. Fotokopi Ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisir oleh perguran tinggi yang mengeluarkan ijazah, kopertis, dinas pendidikan kabupaten/kota/provonso atau notaris.
  2. Fotokopi SK pengangkatan Pertama dan SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir, khusus bagi GTY yaitu SK Pengangkatan pertama dari yayasan yang sama.
  3. Foto koppi SK Mengajar 2 (dua) Tahun terakhir
  4. Surat ijin dari Kepala Sekolah atau ketua Yayasan untuk menjadi perserta PPG tahun 2018.
  5. Pakta Integrias dari calon peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya, seperti pada format di bawah ini.
  6. Surat pernyataan dari Kemenristek Dikti bagi peserta yang memiliki izajah S1 dari luar negeri.
  7. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
  8. Surat keterangan bebas Napza dari BNN atau yang berwenang.
  9. Surat keterangan berkelakukan baik dari kepolisian.
Syarat Calon Perserta (PPGJ) Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan 2018

C. Format Pakta INtegritas Calon Perserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018

PAKTA INTEGRITAS

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
NIP/NIK :
Tempat/Tanggal Lahir :
NUPTK :
Unit Kerja :
Alamat Unit Kerja :

Dengan ini saya menyatakan bahwa:
Bukti disik di dalam berkas/dokumen yang saya lampirkan untuk keperluan PPG Dalam Jabatan ini benar dan absah adanya, dan jika di kemudian hari ternyata bukti fisik saya tidak benar dan tidak absah, saya bersedia menerima sanksi dan dampak hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk digugurkan sebagai peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2018.

....................,....................2018
Calon Peserta PPG Dalam Jabatan

Materai
Rp. 6000

(...............................................)
NIP/NIK..................................
Syarat Calon Perserta (PPGJ) Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan 2018

Link download untuk Surat beserta lampiran tentang Syarat Calon Perserta (PPGJ) Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan Tahun 2018

| Syarat Calon Perserta (PPGJ) Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan Tahun 2018
Advertisement
Advertisement
Posting Komentar

Posting Komentar

Terima kasih atas kunjungannya.
1. Silahkan berkomentar dengan menggunakan bahasa yang baik
3. Mohon untuk berkomentar 1 kali saja untuk topik yang sama.
4. Setiap komentar yang dikirim menunggu persetujuan Admin untuk di terbitkan.