Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2017 Perubahan Atas PP No 74 Thn 2008 tentang Guru

Permendikbud No 14 Tahun 2017 Ijazah Sertifikat Hasil Ujian Nasional

Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2017 Perubahan Atas PP No 74 Thn 2008 tentang Guru

Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
Sertifikasi Pendidik bagi calon Guru dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1O
(1) Sertifikat Pendidik ditetapkan oleh pemimpin perguruan tinggi. Sertifikat Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diregistrasi oleh Menteri. Sertifikat Pendidik sah berlaku bagi guru untuk
melaksanakan tugas setelah mendapat nomor registrasi Guru.

Calon Guru dapat memperoleh lebih dari satu Sertifikat Pendidik, tetapi hanya diberi satu nomor registrasi Guru.

5. Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal l0A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10A
(1) Setiap orang yang memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan oleh satuan pendidikan, baik
yang sudah atau belum memenuhi kualifikasi akademik S-l/D-IV dan tidak memiliki Sertifikat Pendidik dapat diangkat menjadi Guru.
(21 Pengangkatan Guru yang memiliki keahlian khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan ketentuan sebagai berikut: a. diperuntukkan bagi Guru produktif pada
SMK;
b. belum terdapat program studi di perguruan tinggi yang menghasilkan lulusan di bidang keahlian khusus; dan
c. tidak diperuntukkan untuk mengisi formasi khusus pegawai negeri sipil.

(3) Pengangkatan menjadi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah lulus uji kesetaraan dan uji kelayakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Uji kesetaraan sebagaimana dimalsud pada ayat (3) merupakan penyetaraan pemenuhan kualifikasi akademik S- i / D-IV. Uji kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan pemenuhan Sertifikasi. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan uji kesetaraan dan uji kelayakan ebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 12 dihapus.
Ketentuan Pasal sebagai berikut:
13 diubah

Pasal 13
sehingga berbunyi
(l) Perguruan tinggr penyelenggara pendidikan profesi harus memenuhi kriteria:
a. memiliki program studi yang relevan dan terakreditasi paling rendah B atau sebutan
lain yang setara;
b. memiliki pendidik dan tenaga kependidikan yang sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi; dan
c. memiliki sarana dan prasarana pembelajaran yang memadai sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi. Selain kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang enyelenggarakan urllsan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi dapat menetapkan kriteria tambahan untuk penetapan perguruan tinggi penyelenggara pendidikan profesi atas dasar
pertimbangan:
[ads-post]
a. tercapainya pemerataan cakupan pelayanan penyelenggaraan pendidikan profesi;
b. letak dan kondisi geografis; dan/atau
c. kondisisosial-ekonomi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
8. Pasal 14 dihapus.
9. Ketentuan Pasal sebagai berikut:
15 diubah sehingga berbunyi
Pasal 15
T\rnjangan Profesi diberikan kepada:

a. Guru;
b. Guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan; atau
c. Guru yang mendapat tugas tambahan. Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) huruf c terdiri atas:
a. wakil kepala satuan pendidikan;
b. ketua program keahlian satuan pendidikan;
c. kepala perpustakaan satuan pendidikan;
d. kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi satuan pendidikan;
e. pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu; atauf. tugas tambahan selain huruf a sampai dengan huruf e yang terkait dengan
pendidikan di satuan pendidikan. Dalam hal Guru diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan, akan diberikan tunjangan profesi pengawas satuan pendidikan dan tidak diberikan Tunjangan Profesi.
T\rnjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan syarat sebagai berikut:
a. memiliki 1 (satu) atau lebih Sertifikat Pendidik;
b. memiliki nomor registrasi Guru;
c. memenuhi beban kerja;
d. aktif mengajar sebagai Guru mata pelajaran dan/atau Guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki;
e. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
f. tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas;
g. memiliki nilai hasil penilaian kinerja minimal baik; dan
h. mengajar di kelas sesuai rasio Gurrr dan siswa.

Guru yang memiliki lebih dari 1 (satu) Sertifikat Pendidik dan/atau mengajar lebih dari 1 (satu)
satuan pendidikan hanya berhak mendapat 1 (satu) T\,rnjangan Profesi. Pemenuhan beban kerja sebagai Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dapat diperoleh dari ekuivalensi beban kerja tugas tambahan Guru sebagai berikut:

| Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2017 Perubahan Atas PP No 74 Thn 2008 tentang Guru

| Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2017 Perubahan Atas PP No 74 Thn 2008 tentang Guru

COMMENTS

BLOGGER


Nama

ADMINISTRASI,23,Akreditasi,16,Akreditasi SMA-MA,6,Akreditasi TK-RA,9,Akreditasi-SD-MI,4,Akreditasi-SMP-MTs,3,ANBK,1,Aplikasi,47,Asus,1,Ayu Ting Ting,10,Bahasa Indonesia,3,Beasiswa,5,Berita,403,BOS,9,Buku,23,Buku Kelas 4,4,BUKU PKLK 11,1,Buku SMK 10,5,Buku-SD-MI,34,Buku-SMA-MA,14,Buku-SMK,19,Buku-SMP-MTs,12,Cara,36,CPE220,5,CPNS,6,DAK,9,DAPODIK,40,DAPODIKDAS,2,Definisi,7,Demy,1,DHGTK,4,DIKTI,1,EMIS,4,Eny Sagita,10,ERAPOR,7,Facebook,4,Fisika X,2,Game,1,Geografi,13,GURU,20,Guru Pembelajar,4,Hardware,2,Informasi-Guru,71,Internasional,1,IPA,4,IPA 5,1,IsNews,4,Jadwal,1,Jawa,1,Juknis,69,Kata,1,KEMENAG,1,KEMENDAGRI,20,KEMENHUB,5,KEMKES,11,Kepala Sekolah,2,Kisi-Kisi,3,KKM,2,KOMINFO,4,Kurikulum,3,Kurikulum-2013,43,Lagu,2,Lagu PAUD/TK,1,LBE,1,LPIR,1,Makalah,1,Matematika,2,Matematika-Kls-8,1,Materi PAI,1,Materi PAI KTSP,1,Materi-Kelas-8,1,MEDIA,5,Melly Goeslaw,1,MENPAN,3,Metode,1,Narrative Text,6,Nasional,4,NOT LAGU,45,NPSN,2,NUPTK,6,O2SN,2,OMBUDSMAN,1,OSN,1,Otak,2,Padamu Negeri,7,Padamu-Siap,27,Pajak,1,Parenting,23,PAUD,19,Perangkat SD-MI,1,PERANGKAT TK A,8,PERANGKAT TK B,1,PERATURAN,5,PERMEN,31,PERMENDIKBUD,101,PERMENKEU,8,PIP,8,PKB,7,PNS Guru,1,POS,2,PP,2,PRAKERIN,2,Pramuka,1,Promes,2,Prota,2,PUPNS,5,Rocket Rockers,1,RPP,7,RPP Penjaskes,1,RPP SMK,1,RPP SMK Kurikulum 2013,2,RPP-Silabus,21,RPP-Silabus-Agama-Kls-10,6,RPP-Silabus-Kls-1,25,Rpp-Silabus-Kls-10,33,Rpp-Silabus-Kls-11,23,Rpp-Silabus-Kls-12,6,RPP-Silabus-Kls-2,19,RPP-Silabus-Kls-3,4,RPP-Silabus-Kls-4,43,RPP-Silabus-Kls-5,31,RPP-Silabus-Kls-6,5,Rpp-Silabus-Kls-7,32,RPP-Silabus-Kls-8,16,Rpp-Silabus-Kls-9,12,RPP-Silabus-Kls-X,30,RPP-SILABUS-MTS,2,RPP-Silabus-SD,10,RPP-Silabus-SMP,3,SBK,3,Sejarah,1,Seni,3,Sertifikasi,38,Silabus SMK,1,SIMPATIKA,49,SK,2,SKTP,3,SMK,11,SMK-XII/TI,1,SMP,1,SMP-7,1,Soal,14,Soal B.Indonesia Kelas 6,1,Soal IPA Kelas 6,1,Soal Matematika Kelas 6,1,Soal-Kls-1,9,Soal-Kls-12,2,Soal-Kls-2,7,Soal-Kls-2-IPA-UAS,1,Soal-Kls-2-IPS,1,Soal-Kls-2-PAI,3,Soal-Kls-2-PJOK,1,Soal-Kls-2-SBK,1,Soal-Kls-3,5,Soal-Kls-3-IPA,1,Soal-Kls-4,9,Soal-Kls-4-K13,5,Soal-Kls-5,16,Soal-Kls-5-K13,1,Soal-Kls-6,8,Software,5,Story,9,Surat,17,Tekno,12,Tenda,5,TL-WA7210N,1,TOTOLINK,5,TP-LINK,6,UAMBN,3,UAS KLS 1,1,UKG,12,Ukuran,6,Ukuran Kertas A1,1,Ukuran Kertas A1 Dalam Cm,1,Ukuran Kertas A1 Dalam Inc,1,Ukuran Kertas A1 Dalam Mm,1,Ukuran Kertas A1 Dalam Pixel,2,Ukuran Kertas A2 Dalam Pixel,1,Ukuran Kertas A3 Dalam Pixel,1,Ukuran Kertas A4 Dalam Cm,1,Ukuran Kertas A4 Dalam Inch,1,Ukuran Kertas A4 Dalam Mm,1,Ukuran Kertas A4 Dalam Pixel,2,Ukuran Kertas A5 Dalam Pixel,1,UN,12,US,1,US-UN,35,US-UN-SD,13,US-UN-SMK,10,US-UN-SMP-MTs,9,UTS,2,UTS KLS 10,1,UTS KLS 11,1,UTS KLS 8,1,UTS-KLS-1,2,UTS-KLS-1-B-Inggris,1,UTS-kLS-2,1,UTS-KLS-3,1,UTS-KLS-4,1,UTS-KLS-6,7,UTS-SMA-MA,2,
ltr
item
FileNya: Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2017 Perubahan Atas PP No 74 Thn 2008 tentang Guru
Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2017 Perubahan Atas PP No 74 Thn 2008 tentang Guru
https://2.bp.blogspot.com/-PItPzo89Ry8/WMGGQJfS6tI/AAAAAAAAH-s/53I-7M9OOasXFeb4QpT4lv3r070WhryTQCLcB/s320/KEMDIKBUD.jpg
https://2.bp.blogspot.com/-PItPzo89Ry8/WMGGQJfS6tI/AAAAAAAAH-s/53I-7M9OOasXFeb4QpT4lv3r070WhryTQCLcB/s72-c/KEMDIKBUD.jpg
FileNya
https://www.filenya.com/2017/06/peraturan-pemerintah-no-19-tahun-2017.html
https://www.filenya.com/
https://www.filenya.com/
https://www.filenya.com/2017/06/peraturan-pemerintah-no-19-tahun-2017.html
true
6982853004180816692
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy