no fucking license
Bookmark

PERMENHUB No 17 TAHUN 2017

Advertisement
PERMENHUB No 17 TAHUN 2017
KEMENHUB. Tenaga Perawatan Prasarana Perkeretaapian. Sertifikasi.
PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR  PM 17 TAHUN 2017
TENTANG

SERTIFIKASI TENAGA PERAWATAN PRASARANA PERKERETAAPIAN

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :

1. Perkeretaapian adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas prasarana, sarana, dan sumber daya manusia, serta norma, kriteria, persyaratan, dan prosedur untuk penyelenggaraan transportasi kereta api.

2. Kereta Api adalah sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel yang terkait dengan perjalanan kereta api.

3. Prasarana Perkeretaapian adalah jalur kereta api, stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api agar kereta api dapat dioperasikan.

4. Perawatan Prasarana Perkeretaapian adalah kegiatan yang dilakukan untuk mempertahankan keandalan prasarana perkeretaapian agar tetap laik operasi.

5. Tenaga Perawatan Prasarana Perkeretaapian adalah tenaga yang memenuhi kualifikasi kompetensi dan diberi kewenangan untuk melaksanakan perawatan prasarana perkeretaapian.

6. Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seseorang, berupa seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dihAyati dan dikuasai untuk melaksanakan tugas keprofesionalannya.

7. Pendidikan dan Pelatihan adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pembentukan sikap perilaku sumber daya manusia yang diperlukan dalam penyelenggaraan transportasi.

8. Sertifikat Keahlian Tenaga Perawatan Prasarana Perkeretaapian adalah tanda bukti telah memenuhi persyaratan Kompetensi sebagai tenaga perawatan prasarana perkeretaapian.
[ads-post]
9. Assesor adalah tenaga penilai yang menilai kualifikasi tenaga penguji, inspektur, auditor, tenaga pemeriksa, tenaga perawatan, petugas pengoperasian prasarana Perkeretaapian, awak sarana Perkeretaapian, tenaga penanganan kecelakaan, tenaga pemeriksa kecelakaan, tenaga analisis kecelakaan dan tenaga pelaksana pembangunan prasarana Perkeretaapian.

10. Menteri adalah Menteri yang membidangi urusan perkeretaapian.

11. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perkeretaapian.

BAB II 

JENIS DAN KLASIFIKASI KEAHLIAN TENAGA PERAWATAN PRASARANA PERKERETAAPIAN

Pasal 2

(1) Setiap penyelenggara prasarana perkeretaapian wajib melaksanakan perawatan prasarana untuk mempertahankan kehandalan prasarana perkeretaapian agar tetap laik operasi.

(2) Perawatan Prasarana Perkeretaapian, dibedakan menjadi:

a. perawatan jalur kereta api;

b. perawatan stasiun dan bangunan lainnya; dan

c. perawatan fasilitas pengoperasian kereta api.

(3) Perawatan Fasilitas Pengoperasian Kereta Api sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c,
| PERMENHUB No 17 TAHUN 2017
Advertisement
Advertisement

Posting Komentar

Posting Komentar

Terima kasih atas kunjungannya.
1. Silahkan berkomentar dengan menggunakan bahasa yang baik
3. Mohon untuk berkomentar 1 kali saja untuk topik yang sama.
4. Setiap komentar yang dikirim menunggu persetujuan Admin untuk di terbitkan.