PERMENDAGRI No 5 Tahun 2017


PERMENDAGRI No 5 Tahun 2017

MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2017

TENTANG

PEDOMAN NOMENKLATUR PERANGKAT DAERAH PROVINSI DAN DAERAH KABUPATEN/KOTA YANG MELAKSANAKAN FUNGSI PENUNJANG PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Dalam Negeri tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang melaksanakan fungsi penunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan;

Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PEDOMAN NOMENKLATUR PERANGKAT DAERAH PROVINSI DAN DAERAH KABUPATEN/KOTA YANG MELAKSANAKAN FUNGSI PENUNJANG PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM
[ads-post]
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

2. Perangkat Daerah Provinsi adalah unsur pembantu gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi.

3. Perangkat Daerah Kabupaten/Kota adalah unsur pembantu bupati/wali kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota.

4. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri.

6. Badan adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan provinsi atau kabupaten/kota.

7. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi dan
Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut BAPPEDA Provinsi dan Kabupaten/Kota adalah Badan yang melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadikewenangan Daerah Provinsi atau kabupaten/kota.

8. Badan Kepegawaian Provinsi adalah Perangkat Daerah provinsi yang melaksanakan tugas pembinaan dan pengelolaan administrasi aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

9. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi yang selanjutnya disebut BPSDM Daerah Provinsi adalah Perangkat Daerah  yang melaksanakan fungsi pengembangan sumber daya manusia daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

10. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten/Kotayang selanjutnya disebut BKPSDM Kabupaten/Kota adalah Perangkat Daerah  yang melaksanakan fungsi administrasi kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia daerah
kabupaten/kotasesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

11. Badan Penelitian dan Pengembangan adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang pemerintahan di daerah provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan peraturan perundang-undangan.

| PERMENDAGRI No 5 Tahun 2017

COMMENTS

BLOGGER


Nama

ADMINISTRASI,23,Akreditasi,16,Akreditasi SMA-MA,6,Akreditasi TK-RA,9,Akreditasi-SD-MI,4,Akreditasi-SMP-MTs,3,ANBK,1,Aplikasi,47,Asus,1,Ayu Ting Ting,10,Bahasa Indonesia,3,Beasiswa,5,Berita,403,BOS,9,Buku,23,Buku Kelas 4,4,BUKU PKLK 11,1,Buku SMK 10,5,Buku-SD-MI,34,Buku-SMA-MA,14,Buku-SMK,19,Buku-SMP-MTs,12,Cara,36,CPE220,5,CPNS,6,DAK,9,DAPODIK,40,DAPODIKDAS,2,Definisi,7,Demy,1,DHGTK,4,DIKTI,1,EMIS,4,Eny Sagita,10,ERAPOR,7,Facebook,4,Fisika X,2,Game,1,Geografi,13,GURU,20,Guru Pembelajar,4,Hardware,2,Informasi-Guru,71,Internasional,1,IPA,4,IPA 5,1,IsNews,4,Jadwal,1,Jawa,1,Juknis,69,Kata,1,KEMENAG,1,KEMENDAGRI,20,KEMENHUB,5,KEMKES,11,Kepala Sekolah,2,Kisi-Kisi,3,KKM,2,KOMINFO,4,Kurikulum,3,Kurikulum-2013,43,Lagu,2,Lagu PAUD/TK,1,LBE,1,LPIR,1,Makalah,1,Matematika,2,Matematika-Kls-8,1,Materi PAI,1,Materi PAI KTSP,1,Materi-Kelas-8,1,MEDIA,5,Melly Goeslaw,1,MENPAN,3,Metode,1,Narrative Text,6,Nasional,4,NOT LAGU,45,NPSN,2,NUPTK,6,O2SN,2,OMBUDSMAN,1,OSN,1,Otak,2,Padamu Negeri,7,Padamu-Siap,27,Pajak,1,Parenting,23,PAUD,19,Perangkat SD-MI,1,PERANGKAT TK A,8,PERANGKAT TK B,1,PERATURAN,5,PERMEN,31,PERMENDIKBUD,101,PERMENKEU,8,PIP,8,PKB,7,PNS Guru,1,POS,2,PP,2,PRAKERIN,2,Pramuka,1,Promes,2,Prota,2,PUPNS,5,Rocket Rockers,1,RPP,7,RPP Penjaskes,1,RPP SMK,1,RPP SMK Kurikulum 2013,2,RPP-Silabus,21,RPP-Silabus-Agama-Kls-10,6,RPP-Silabus-Kls-1,25,Rpp-Silabus-Kls-10,33,Rpp-Silabus-Kls-11,23,Rpp-Silabus-Kls-12,6,RPP-Silabus-Kls-2,19,RPP-Silabus-Kls-3,4,RPP-Silabus-Kls-4,43,RPP-Silabus-Kls-5,31,RPP-Silabus-Kls-6,5,Rpp-Silabus-Kls-7,32,RPP-Silabus-Kls-8,16,Rpp-Silabus-Kls-9,12,RPP-Silabus-Kls-X,30,RPP-SILABUS-MTS,2,RPP-Silabus-SD,10,RPP-Silabus-SMP,3,SBK,3,Sejarah,1,Seni,3,Sertifikasi,38,Silabus SMK,1,SIMPATIKA,49,SK,2,SKTP,3,SMK,11,SMK-XII/TI,1,SMP,1,SMP-7,1,Soal,14,Soal B.Indonesia Kelas 6,1,Soal IPA Kelas 6,1,Soal Matematika Kelas 6,1,Soal-Kls-1,9,Soal-Kls-12,2,Soal-Kls-2,7,Soal-Kls-2-IPA-UAS,1,Soal-Kls-2-IPS,1,Soal-Kls-2-PAI,3,Soal-Kls-2-PJOK,1,Soal-Kls-2-SBK,1,Soal-Kls-3,5,Soal-Kls-3-IPA,1,Soal-Kls-4,9,Soal-Kls-4-K13,5,Soal-Kls-5,16,Soal-Kls-5-K13,1,Soal-Kls-6,8,Software,5,Story,9,Surat,17,Tekno,12,Tenda,5,TL-WA7210N,1,TOTOLINK,5,TP-LINK,6,UAMBN,3,UAS KLS 1,1,UKG,12,Ukuran,6,Ukuran Kertas A1,1,Ukuran Kertas A1 Dalam Cm,1,Ukuran Kertas A1 Dalam Inc,1,Ukuran Kertas A1 Dalam Mm,1,Ukuran Kertas A1 Dalam Pixel,2,Ukuran Kertas A2 Dalam Pixel,1,Ukuran Kertas A3 Dalam Pixel,1,Ukuran Kertas A4 Dalam Cm,1,Ukuran Kertas A4 Dalam Inch,1,Ukuran Kertas A4 Dalam Mm,1,Ukuran Kertas A4 Dalam Pixel,2,Ukuran Kertas A5 Dalam Pixel,1,UN,12,US,1,US-UN,35,US-UN-SD,13,US-UN-SMK,10,US-UN-SMP-MTs,9,UTS,2,UTS KLS 10,1,UTS KLS 11,1,UTS KLS 8,1,UTS-KLS-1,2,UTS-KLS-1-B-Inggris,1,UTS-kLS-2,1,UTS-KLS-3,1,UTS-KLS-4,1,UTS-KLS-6,7,UTS-SMA-MA,2,
ltr
item
FileNya: PERMENDAGRI No 5 Tahun 2017
PERMENDAGRI No 5 Tahun 2017
https://1.bp.blogspot.com/-FAGMjEbDa24/VqiGkW3eGwI/AAAAAAAAD1c/tdWAlrYNtgw/s640/PERMENDAGRI-KUMPULAN.jpg
https://1.bp.blogspot.com/-FAGMjEbDa24/VqiGkW3eGwI/AAAAAAAAD1c/tdWAlrYNtgw/s72-c/PERMENDAGRI-KUMPULAN.jpg
FileNya
https://www.filenya.com/2017/01/permendagri-no-5-tahun-2017.html
https://www.filenya.com/
https://www.filenya.com/
https://www.filenya.com/2017/01/permendagri-no-5-tahun-2017.html
true
6982853004180816692
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy