no fucking license
Bookmark

PDF PERMENKES NO 7 TAHUN 2017

Advertisement
Download Kumpulan Permenkes 2015-2016

PDF PERMENKES NO 7 TAHUN 2017

PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2017 

TENTANG 

PENGGUNAAN LOGO KEMENTERIAN KESEHATAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, 

Menimbang : 
a. bahwa pembentukan logo berperan sebagai salah satu penggerak dalam perubahan budaya kerja yang mempersatukan tekad, semangat, jiwa, cipta, rasa, dan karsa sebagai wujud pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Kesehatan;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penggunaan Logo Kementerian Kesehatan;

Mengingat : 
 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 4916);

2. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 – 2025;

3. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);

4. Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015 tentang Kementerian Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 59);

5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 80 Tahun 2012 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 69);

6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 569/Menkes/Per/XI/1984 tentang Lambang Kesehatan untuk Upaya Kesehatan Rakyat di Seluruh Indonesia;

7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1508);

MEMUTUSKAN:
[ads-post]
Menetapkan : 
PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG PENGGUNAAN LOGO KEMENTERIAN KESEHATAN. 

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Logo Kementerian Kesehatan, yang selanjutnya disebut sebagai Logo, adalah simbol yang terdiri dari gambar yang merupakan identitas resmi Kementerian Kesehatan.

Pasal 2 Penggunaan Logo bertujuan untuk:

a. memperkuat visi dan misi Kementerian Kesehatan;

b. mempersatukan tekad, semangat, jiwa, cipta, rasa, dan karsa seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Kesehatan;

c. meningkatkan citra, wibawa, dan kepercayaan publik terhadap tugas dan fungsi Kementerian Kesehatan; dan

d. mendorong peningkatan sasaran kinerja pegawai Kementerian Kesehatan.

Pasal 3

(1) Logo Kementerian Kesehatan dapat digunakan pada:

a. setiap bentuk media cetak dan elektronik;

b. papan nama kantor;

c. atribut pegawai;

d. identitas kepemilikan barang milik negara;

e. kegiatan ketatalaksanaan administratif; dan/atau

f. kegiatan atau aktivitas yang bersifat formal.

(2) Penggunaan Logo pada sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Logo Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dapat juga digunakan untuk melaksanakan pekerjaan atau aktivitas yang berkaitan dengan program pembangunan di bidang kesehatan dan ditempatkan pada tempat yang laik dan terhormat.

Pasal 4

Penggunaaan Logo di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus mendapatkan izin Menteri.

Pasal 5

Bentuk, makna dan arti warna, serta penggunaan Logo beserta tulisan Kementerian Kesehatan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, kegiatan program di lingkungan Kementerian Kesehatan masih dapat menggunakan lambang Bakti Husada yang melekat pada tataran penyelenggaraan pemerintahan bidang kesehatan sampai dengan tanggal 31 Maret 2017.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 569/Menkes/Per/XI/1984 tentang Lambang Kesehatan untuk Upaya Kesehatan Rakyat di Seluruh Indonesia, sepanjang mengatur mengenai penggunaan lambang kesehatan pada kegiatan program di lingkungan Kementerian Kesehatan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 8

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 


Selengkapnya PDF PERMENKES NO 7 TAHUN 2017
| PDF PERMENKES NO 7 TAHUN 2017
Advertisement
Advertisement
Posting Komentar

Posting Komentar

Terima kasih atas kunjungannya.
1. Silahkan berkomentar dengan menggunakan bahasa yang baik
3. Mohon untuk berkomentar 1 kali saja untuk topik yang sama.
4. Setiap komentar yang dikirim menunggu persetujuan Admin untuk di terbitkan.