no fucking license
Bookmark

PDF PERMENKES NO 10 TAHUN 2017 - JUKNIS DAK FISIK Kesehatan 2017

Advertisement
PDF PERMENKES NO 5 TAHUN 2017 - Penanggulangan Penyakit Tidak Menular
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2017 
TENTANG 
PETUNJUK OPERASIONAL PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK BIDANG KESEHATAN TAHUN ANGGARAN 2017 

Menimbang : 
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf a, ayat (2), ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf c, ayat (4) huruf b, ayat (5) huruf b dan ayat (6) huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017, ketentuan Pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf e Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2016 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017, dan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2017;

Mengingat : 
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3637);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5063);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 240, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5948);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2016 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2017 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 253);
12. Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 tentang
Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 364);
13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1508);

MEMUTUSKAN: 
Menetapkan : 
 PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG PETUNJUK OPERASIONAL PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK BIDANG KESEHATAN TAHUN ANGGARAN 2017. 
[ads-post]
Pasal 1
(1) Dana alokasi khusus fisik bidang kesehatan tahun anggaran 2017 diberikan kepada daerah untuk membantu mendanai kegiatan bidang kesehatan yang merupakan urusan daerah sesuai dengan prioritas pembangunan kesehatan nasional tahun 2017.

(2) Dana alokasi khusus fisik bidang kesehatan tahun anggaran 2017 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui rencana kerja pemerintah (RKP) Tahun 2017.
(3) Dana alokasi khusus fisik bidang kesehatan tahun anggaran 2017 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan dasar, pelayanan kesehatan rujukan, dan pelayanan kefarmasian dalam rangka pelaksanaan RKP Tahun 2017.

Pasal 2
Dana alokasi khusus fisik bidang kesehatan tahun anggaran 2017 terdiri atas:
a. dana alokasi khusus fisik afirmasi bidang kesehatan;
b. dana alokasi khusus fisik penugasan bidang kesehatan; dan
c. dana alokasi khusus fisik reguler bidang kesehatan. 

Pasal 3
Dana alokasi khusus fisik afirmasi bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diarahkan untuk kegiatan:
a. peningkatan atau pembangunan puskesmas perbatasan, termasuk untuk peralatan dan prasarana puskesmas; dan
b. peningkatan puskesmas di daerah tertinggal, termasuk untuk peralatan, sarana prasarana, dan puskesmas keliling.

Pasal 4
Dana alokasi khusus fisik penugasan bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b diarahkan untuk kegiatan:
a. pembangunan dan/atau pemenuhan sarana prasarana dan alat (SPA) rumah sakit pratama;

b. pembangunan, renovasi, dan/atau pemenuhan SPA rumah sakit rujukan nasional; dan
c. pembangunan,renovasi, dan/atau pemenuhan SPA rumah sakit rujukan regional. 

Pasal 5
(1) Dana alokasi khusus fisik reguler bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c diarahkan untuk kegiatan:
a. subbidang pelayanan kesehatan dasar;
b. subbidang pelayanan kesehatan rujukan; dan
c. subbidang pelayanan kefarmasian.
(2) Kegiatan subbidang pelayanan kesehatan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. renovasi, rehabilitasi, dan/atau pembangunan puskesmas;
b. penyediaan alat kesehatan di puskesmas;
c. penyediaan prasarana puskesmas; dan
d. penyediaan alat, mesin dan bahan untuk pengendalian penyakit, kesehatan lingkungan, promosi kesehatan serta informasi kesehatan.


| PDF PERMENKES NO 10 TAHUN 2017 [Link 1]
| PDF PERMENKES NO 10 TAHUN 2017 [Link 2]
Advertisement
Advertisement
Posting Komentar

Posting Komentar

Terima kasih atas kunjungannya.
1. Silahkan berkomentar dengan menggunakan bahasa yang baik
3. Mohon untuk berkomentar 1 kali saja untuk topik yang sama.
4. Setiap komentar yang dikirim menunggu persetujuan Admin untuk di terbitkan.