no fucking license
Bookmark

PROSEDUR PENANGANAN MASALAH PELAKSANAAN UN

Advertisement
PROSEDUR PENANGANAN MASALAH PELAKSANAAN UN

PROSEDUR PENANGANAN MASALAH DAN TINDAK LANJUT

  1. Prosedur Penanganan Masalah UNBK
    1. Pelaksana UNBK Tingkat Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota membentuk unit layanan bantuan (helpdesk).
    2. Dalam hal kondisi khusus atau terjadi hambatan/gangguan teknis dalam pelaksanaan, sekolah/madrasah pelaksana UNBK dapat mengambil tindakan, berkoordinasi dengan help desk berdasarkan petunjuk teknis (juknis) yang ditetapkan oleh Pelaksana UNBK Tingkat Pusat.
    3. Kondisi khusus tersebut mencakup antara lain: listrik padam, kerusakan peralatan atau sarana/prasarana, kerusakan sistem, hambatan jaringan, dan sebagainya.
    4. Bentuk tindakan dari penanganan kondisi khusus tersebut antara lain meliputi: perubahan jadwal pelaksanaan UNBK, penggantian pelaksanaan dari UNBK ke UNKP, atau bentuk lain yang diputuskan Pelaksana UNBK Tingkat Pusat dan dilaporkan kepada Penyelenggara UN.
    5. Pelaksanaan ujian yang tidak sesuai dengan POS UN dan kejadiankejadian khusus serta tindakan penanganannya dilaporkan oleh sekolah/madrasah pelaksana UNBK dan dicatat dalam Berita Acara Pelaksanaan UNBK.

  1. Jenis Pelanggaran
    1. Jenis pelanggaran oleh peserta ujian:
      1. Pelanggaran ringan meliputi:
        • meminjam alat tulis dari peserta ujian;
        • tidak membawa kartu ujian;
        • menanyakan tentang teknis UNBK pada peserta lain.
      2. Pelanggaran sedang meliputi:
        • membuat kegaduhan di dalam ruang ujian.
      3. Pelanggaran berat meliputi:
        • membawa contekan ke ruang ujian;
        • kerja sama dengan peserta ujian;
        • menyontek atau menggunakan kunci jawaban;
        • meminta orang lain mengikuti ujian mengatasnamakan peserta ujian;
        • membawa alat komunikasi (HP), kamera, perangkat elektronik yang dapat merekam gambar dan/atau alat elektronik lainnya yang tidak sah ke dalam ruang ujian.
      4. Jenis pelanggaran oleh pengawas ruang ujian
        1. Pelanggaran ringan meliputi:
          • lalai, tertidur, merokok, dan berbicara yang dapat mengganggu konsentrasi peserta ujian;
          • lalai membantu peserta ujian mengisi identitas diri sesuai dengan kartu identitas; atau
          • lalai memastikan sistem UNBK berjalan dengan baik sesuai dengan semua prosedur yang harus dilakukan secara tertib, konsisten, dan tepat waktu.
        2. Pelanggaran sedang meliputi:
          • lalai menangani gangguan pada UNBK sehingga menimbulkan penundaan waktu ujian di atas 30 menit.
          • tidak mengelem amplop LJUN di ruang ujian (untuk pengawas UNKP).
        3. Pelanggaran berat meliputi:
          • memberi contekan;
          • membantu peserta ujian dalam menjawab soal;
          • menyebarkan/membacakan/memberikan kunci jawaban kepada peserta ujian;
          • mengganti dan mengisi LJUN atau jawaban UNBK;
          • lalai menangani gangguan pada UNBK sehingga mengharuskan pengulangan ujian;
          • menggunakan alat komunikasi (HP), kamera, dan/atau perangkat elektronik yang dapat merekam gambar; dan/atau
          • memeriksa dan menyusun LJUN tidak di ruang ujian (untuk pengawas UNKP).
        4. Jenis Pelanggaran oleh Pengelola Satuan Pendidikan
          1. Pelanggaran sedang:
            • tidak menjalankan tugas dan ketentuan yang ditetapkan dalam POS UN.
          2. Pelanggaran berat
            • memanipulasi data identitas peserta UN;
            • menyebarkan/memberikan kunci jawaban kepada peserta ujian;
            • mengganti dan mengisi LJUN atau jawaban UNBK.

 [ads-post]
  • Langkah-langkah dan prosedur tindak lanjut pengaduan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan UN
    1. Laporan tertulis
Pelapor harus menyampaikan laporan secara tertulis yang memuat:
  1. identitas diri pelapor;
  2. pelaku pelanggaran;
  3. bentuk pelanggaran;  
  4. tempat pelanggaran;
  5. waktu pelanggaran;
  6. bukti pelanggaran; dan
  7. saksi pelanggaran.
  1. Laporan tertulis disampaikan ke Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan untuk ditindaklanjuti.
  2. Investigasi
Investigasi dilakukan secara sendiri-sendiri atau bersama oleh:
  1. Inspektorat Jenderal Kemdikbud/Kemenag.
  2. Badan Standar Nasional Pendidikan.
  3. Pusat Penilaian Pendidikan Kemdikbud.
  1. Bentuk investigasi:
    1. Peninjauan ke tempat kejadian perkara.
    2. Analisis pola jawaban per daerah (Provinsi/Kabupaten /Kota).
  2. Hasil investigasi
Hasil investigasi dibahas dalam rapat Panitia UN Tingkat Pusat untuk ditindaklanjuti.
  1. Rekomendasi
Rekomendasi tindak lanjut pelanggaran berat disampaikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
  1. Hasil Rekomendasi
Menteri menetapkan keputusan hasil rekomendasi.
  1. Pelaksanaan Keputusan
Panitia UN Tingkat Pusat melaksanakan keputusan
Menteri.

SANKSI

  1. Peserta UN yang melakukan jenis pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam BAB XII akan diberi sanksi sebagai berikut.
    1. Pelanggaran ringan yang dilakukan oleh peserta ujian dengan sanksi diberi peringatan lisan oleh pengawas ruang.
    2. Pelanggaran sedang yang dilakukan oleh peserta ujian dengan sanksi pembatalan ujian pada mata pelajaran bersangkutan oleh ketua panitia tingkat satuan pendidikan.
    3. Pelanggaran berat yang dilakukan oleh peserta ujian dengan sanksi dikeluarkan dari ruang ujian dan dinyatakan mendapat nilai 0 (nol) untuk mata pelajaran bersangkutan oleh ketua panitia tingkat satuan pendidikan.
  2. Pengawas ruang ujian yang melanggar tata tertib akan dikenakan sanksi sebagai berikut.
    1. Pelanggaran ringan yang dilakukan oleh pengawas ruang dengan sanksi dibebastugaskan sebagai pengawas ruang ujian oleh ketua panitia satuan pendidikan.
    2. Pelanggaran sedang dan berat yang dilakukan oleh pengawas ruang dengan sanksi dibebastugaskan sebagai pengawas ruang ujian dan diberi sanksi sesuai dengan ketentuan perundanganundangan oleh ketua Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota atau Provinsi sesuai dengan kewenangannya.
  3. Satuan pendidikan yang melakukan pelanggaran sedang dan berat akan dikenakan sanksi oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau provinsi sesuai dengan kewenangannya.
  4. Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan Pelaksana UN yang tidak memberi peringatan kepada pengawas ruang ujian yang melanggar ketentuan POS diberi peringatan tertulis oleh panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota/Provinsi/Pusat.
  5. Pelanggaran tata tertib dan ketentuan POS UN akan diberi sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  6. Semua jenis pelanggaran harus dituangkan dalam berita acara.

PENGATURAN KHUSUS

  1. Pelaksanaan UN bagi peserta UN yang memerlukan layanan khusus dan/atau berbeda dapat diberikan kepada:
    1. Peserta UN yang menyandang disabilitas tunanetra, tunarungu, tunalaras, dan tunadaksa;
    2. Peserta UN yang berada di Lembaga Pemasyarakatan; dan/atau
    3. Peserta UN yang dirawat di rumah sakit atau di tempat lain yang ditentukan oleh petugas kesehatan.
  2. Pelaksanaan UN dengan layanan khusus/berbeda dapat diberikan apabila:
    1. Peserta UN seperti pada angka (1) huruf (a) telah melaporkan kondisinya kepada Panitia UN Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota dan atau tingkat Satuan Pendidikan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan UN;
    2. Peserta UN seperti pada angka (1) huruf (b) atau (c) telah dilaporkan kondisinya kepada Panitia UN Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota dan atau tingkat Satuan Pendidikan selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum pelaksanaan UN.
    3. Peserta UN seperti pada angka (1) huruf (c) telah dilaporkan kondisinya kepada Panitia UN tingkat Satuan Pendidikan paling lambat sehari sebelum pelaksanaan UN dan kondisi kesehatannya memungkinkan untuk mengikuti ujian di tempat perawatannya.
  3. Pengaturan khusus bagi peserta UN penyandang disabilitas dapat diberikan sebagai berikut:
    1. Peserta UN tunanetra dapat memperoleh naskah soal UN dalam huruf Braile; atau
    2. Peserta UN tunanetra dapat mengerjakan soal UN dengan pendamping pembaca soal terlatih yang telah mendapat persetujuan tertulis oleh Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan; atau
    3. Peserta UN tunarungu akan mendapat naskah soal tertulis sebagai pengganti soal Listening Comprehension (LC) untuk Bahasa Inggris; atau
    4. Peserta UN tunadaksa mendapat bantuan dari pendampingnya yang telah mendapat persetujuan tertulis oleh Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan.
  4. Penanggung jawab lokasi UN melaporkan pelaksanaan UN dengan layanan khusus/berbeda secara tertulis dan dicatat dalam berita acara pelaksanaan UN.

KEJADIAN LUAR BIASA

  1. Jika terjadi peristiwa luar biasa yang berpotensi gagalnya pelaksanaan UN, maka Penyelenggara dan Panitia UN Tingkat Pusat menyatakan kondisi darurat atau krisis.
  2. Dalam kondisi darurat atau krisis sebagaimana dimaksud pada butir nomor 1, Menteri membentuk tim khusus untuk menangani peristiwa tersebut.
Peristiwa luar biasa yang dimaksud pada butir nomor 1 di atas meliputi bencana alam, huru-hara, perang, dan peristiwa lain di luar kendali penyelenggara UN.
Advertisement
Advertisement
Posting Komentar

Posting Komentar

Terima kasih atas kunjungannya.
1. Silahkan berkomentar dengan menggunakan bahasa yang baik
3. Mohon untuk berkomentar 1 kali saja untuk topik yang sama.
4. Setiap komentar yang dikirim menunggu persetujuan Admin untuk di terbitkan.