Dalam rangka percepatan serta peningkatan pelayanan kepegawaian khususnya penilaian dan penetapan angka kredit jabatan fungsional guru golongan IV/b ke atas yang menjadi kewenangan tim penilai pusat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang jabatan fungsional guru dan Angka Kreditnya, telah dibentuk sekretariat bersama tim penilai pusat yang berkedudukan di Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP).
Adapun LPMP yang ditunjuk sebagaimana dalam lampiran. LPMP dalam hal ini bertugas untuk memfasilitasi penerimaan dokumen berkas usul penilaian, merencanakan jadawal penilaian, dan menyelenggarakn penilaian. Dengan demikian mulai tahun anggaran 2017 pelaksanaan penilaian dan penetapan angka kredit jabatan fungsional guru golongan ruang IV/b ke atas dilakukan oleh LPMP yang ditunjuk.
[ads-post]
Syarat usulan:
1. Berkas usulan dikirim ke Direktur Jenderal GTK Kemdikbud melalui POBOX sampai dengan 31 Desember 2016
Untuk informasi selanjutnya silahkan download link PDF pada tombol dibawah ini:
(Kemdikbud)
Advertisement
Posting Komentar