no fucking license
Bookmark

MODUL INTEGRASI PENDIDIKAN LALULINTAS SD,SMP,SMA.

Advertisement
MODUL INTEGRASI PENDIDIKAN LALULINTAS SD,SMP,SMA.

MODUL INTEGRASI PENDIDIKAN LALULINTAS SD,SMP,SMA.

Model Pengintegrasian Pendidikan Lalu-Lintas pada Mata Pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Lalu lintas dan angkutan jalan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan
ekonomi, pengembangan ilmu pengetahuan, tekhnologi dan integrasi nasional sebagai bagian
dari upaya memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang
dasar negara republik Indonesia tahun 1945 sebagai bagian dari sistem transportasi yang
harus dikembangkan potensi dan perannya, undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu
lintas dan angkutan jalan secara tegas menekankan formulasi mengenai azas dan tujuan yaitu
menciptakan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar dan terpadu dalam
rangka mendorong perekonomian nasional, mewujudkan kesejahteraan rakyat, persatuan dan
kesatuan bangsa serta mampu menjunjung tinggi martabat bangsa.

Oleh karena itu aspek keamanan dan keselamatan berlalu lintas menjadi perhatian, yang
dalam penekanannya untuk mewujudkan etika berlalu lintas dan budaya bangsa melalui upaya
pembinaan dan pendidikan berbalu lintas sejak usia dini yang dilaksanakan melalui program
pendidikan lalu lintas, yang terjadi saat ini korban kecelakaan lalu lintas justru cenderung dominan
pada usia sekolah, yang disebabkan banyaknya pelanggaran dan rendahnya pengetahuan serta
disiplin dalam berlalu lintas.

Dengan ini saya selaku KAKORLANTAS POLRI mengucapkan terima kasih dan
apresiasi kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atas kerjasamanya dalam pengembangan
pendidikan lalu lintas yang diintegrasikan pada mata pelajaran PPKn jenjang SD/MI dan SMP/
MTs, terima kasih kami sampaikan juga kepada tim penyusun yang telah menyelesaikan buku
model pengintegrasian pendidikan lalu lintas dengan baik.

Selanjutnya saya berharap buku model pengintegrasian pendidikan lalu lintas ini dapat
disebarluaskan dan diimplementasikan dalam proses pembelajaran di seluruh Indonesia,
semoga buku model pengintegrasian ini bermanfaat bagi peserta didik untuk menjadi "Pelopor
Keselamatan Berlalu Lintas dan Budayakan Keselamatan Sebagai Kebutuhan" guna menuju
Indonesia tertib dalam bersatu keselamatan nomor satu untuk mewujudkan keamanan,
keselamatan ketertiban dan kelancaran berlalu lintas.

A. Latar Belakang

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31
ayat (3) mengamanatkan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan
satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta
akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan
Undang-undang. Atas dasar amanat tersebut telah diterbitkan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Undang-Undang Sisdiknas Pasal 2 menyatakan bahwa pendidikan nasional
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Selanjutnya Pasal 3 menegaskan bahwa ”Pendidikan nasional
berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban
bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan
untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab.”

Untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional tersebut diperlukan profil
kualifikasi kemampuan lulusan yang dituangkan dalam standar kompetensi lulusan.
Penjelasan Pasal 35 UU Sisdiknas menyebutkan bahwa ”Standar kompetensi
lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap,
pengetahuan, dan keterampilan peserta didik yang harus dipenuhinya atau
dicapainya dari suatu satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah.” Lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI
Nomor 54 Tahun 2013 dinyatakan bahwa ”Standar Kompetensi Lulusan terdiri atas
kriteria kualifikasi kemampuan peserta didik yang diharapkan dapat dicapai setelah
menyelesaikan masa belajarnya di satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar
dan menengah”.

Kriteria kualifikasi kemampuan peserta didik untuk lulusan SD pada aspek
sikap (attitude) adalah memiliki perilaku yang mencerminkan sikap orang beriman,
berakhlak mulia, berilmu, percaya diri, dan bertanggung jawab dalam berinteraksi
secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan

keberadaannya. Sedangkan aspek pengetahuan (knowledge) adalah memiliki
pengetahuan faktual, konseptual, dan prosedural dalam ilmu pengetahuan, teknologi,
seni, dan budaya dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan
peradaban terkait fenomena dan kejadian yang tampak nyata, serta aspek
keterampilan (skill) adalah memiliki kemampuan pikir dan tindak yang efektif dan
kreatif dalam ranah abstrak dan konkret sesuai dengan yang dipelajari di sekolah
dan sumber lain sejenis.

Sementara itu, dalam kehidupan masyarakat saat ini dihadapkan pada
kasus-kasus pelanggaran lalu lintas yang berakibat kepada terjadinya kecelakaan,
yang sebagian besar terjadi pada generasi muda. Oleh karena itu pemerintah melalui
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bekerja sama dengan Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia menata kurikulum pendidikan yang mampu
menumbuhkan etika dan budaya berlalu lintas untuk menciptakan keamanan,
keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas (kamseltibcarlantas). Hal ini
sejalan dengan diundangkannya UU RI No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan
angkutan jalan.

Tindak lanjut dari UU tersebut, maka dilakukan nota kesepahaman/
Memorandum of Understanding (MoU) antara Mendiknas dan Kapolri No:
03/III/KB/2010 dan No: B/9/III/2010 tanggal 8 Maret 2010, tentang ”mewujudkan
pendidikan berlalu lintas dalam pendidikan nasional.” Kemdiknas melalui Direktorat
Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah pada tahun 2010 membentuk
tim teknis guna menyiapkan dan mengembangkan model pendidikan lalu lintas di
sekolah. Hasil dari tim tersebut adalah buku model pengintegrasian pendidikan lalu
lintas pada mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) SD/MI, SMP/MTs
dan SMA/SMK/MA.

Model pengintegrasian tersebut dibahas melalui workshop secara nasional
tahun 2010 yang dihadiri oleh Pakar Pendidikan, Kasubdit Dikyasa Ditlantas Polda
seluruh Indonesia, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, para pengawas, kepala
sekolah dan guru PKn. Peserta workshop menyepakati bahwa Model
Pengintegrasian Pendidikan Lalu Lintas pada mata pelajaran PKn dapat
dilaksanakan di sekolah. Sebagai tindak lanjut maka dilakukan diseminasi di
kabupaten/kota terutama di sekolah rintisan.

Sejalan dengan perubahan kurikulum persekolahan tahun 2013 dan
beberapa peraturan pendukung yang berlaku maka Kemdikbud melalui Direktorat
Jenderal Pendidikan Dasar melakukan penyempurnaan Model Pengintegrasian

Pendidikan Lalu Lintas melalui Kegiatan Pembinaan Pendidikan Kewarganegaraan
untuk satuan pendidikan tingkat SD/MI dan SMP/MTs. Hasil penyempurnaan buku
Model Pengintegrasian Pendidikan Lalu Lintas pada Mata Pelajaran Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) akan dipergunakan sebagai materi dalam
kegiatan workshop dan diseminasi di sekolah-sekolah rintisan.

Secara konseptual, dapat dikemukakan bahwa PPKn adalah
pengorganisasian dari disiplin ilmu-ilmu sosial dan humaniora dengan penekanan
pada pengetahuan dan kemampuan dasar tentang hubungan antar warganegara
dan warganegara dengan negara yang dilandasi keimanan dan ketakwaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa, nilai luhur dan moral budaya bangsa, memiliki rasa
kebangsaan (nasionalisme) yang kuat dengan memperhatikan keragaman agama,
sosiokultural, bahasa, dan suku bangsa, dan memiliki jiwa demokratis yang
diharapkan dapat diwujudkan dalam perilaku sehari-hari. Dengan kata lain bahwa
materi/konten PPKn di Indonesia terdiri dari beberapa disiplin ilmu yang memerlukan
pengorganisasian materi secara sistematis dan pedagogik, seperti ilmu hukum,
politik, tatanegara, humaniora, moral Pancasila, psikologi, nilai-nilai budi pekerti dan
disiplin ilmu lainnya (Fajar, Arnie: Tesis 2003). Dengan demikian secara substansi
mata pelajaran PPKn terbuka terhadap perubahan dan dinamika yang berkembang
dalam kehidupan masyarakat dan negara termasuk mewadahi berbagai masalah
faktual khususnya penanaman nilai, norma, dan moral berlalu lintas.

PPKn merupakan salah satu muatan wajib dalam kurikulum pendidikan
dasar dan menengah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal
37 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Selain itu PPKn sebagai salah satu mata pelajaran yang mampu memberikan
kontribusi dalam solusi atas berbagai krisis yang melanda Indonesia, terutama krisis
multidimensional, antara lain pengendara yang tidak sopan/ugal-ugalan, kurang
menghormati sesama pengguna jalan, munculnya geng motor, pembalap liar, di sisi
lain angka kecelakaan yang terus meningkat kualitasnya, kerugian material yang
tidak sedikit jumlahnya.

PPKn memiliki misi mengembangkan keadaban dan membudayakan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, diharapkan mampu membudayakan dan memberdayakan peserta didik agar menjadi warganegara yang cerdas intelektual, spiritual, sosial dan emosional serta cerdas kinestetiknya dalam berlalu lintas. Adapun fungsi PPKn adalah sebagai mata pelajaran yang memiliki misi pengokohan kebangsaan dan penggerak pendidikan karakter; dalam hal ini adalah karakter berlalu lintas.

LINK UNTUK DOWNLOAD MODUL INTEGRASI PENDIDIKAN LALULINTAS SD,SMP,SMA DI BAWAH INI:

| PENDIDIKAN LALU LINTAS SD KELAS IV
| PENDIDIKAN LALU LINTAS SD KELAS V
| PENDIDIKAN LALU LINTAS SD KELAS VI
| PENDIDIKAN LALU LINTAS SMP KELAS VII
| PENDIDIKAN LALU LINTAS SMP KELAS VIII
| PENDIDIKAN LALU LINTAS SMA KELAS IX
Advertisement
Advertisement
Posting Komentar

Posting Komentar

Terima kasih atas kunjungannya.
1. Silahkan berkomentar dengan menggunakan bahasa yang baik
3. Mohon untuk berkomentar 1 kali saja untuk topik yang sama.
4. Setiap komentar yang dikirim menunggu persetujuan Admin untuk di terbitkan.