no fucking license
Bookmark

Informasi Penghentian Penyaluran Tunjuangan Profesi Guru TA 2016

Advertisement
Informasi Penghentian Penyaluran Tunjuangan Profesi Guru TA 2016
Informasi Penghentian Penyaluran Tunjuangan Profesi Guru TA 2016

Informasi Penghentian Penyaluran Tunjuangan Profesi Guru TA 2016. penghentian ini hanya berlaku, Bagi sebagian Daerah yang terlampir dalam surat, sehingga agar lebih jelas dan tidak memunculkan kabar hoax, maka berikut admin sampaikan secara lengkap mengenai isi surat tersebut dan juga lampiran daerah yang rencananya akan dihentikan penyaluran TPG dan TP.

1. Berdasarkan hasil rekonsiliasi data guru PNSD antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemdikbud), BPKP dan kementerian Keuangan bersama pemerintah daerah seluruh Indonesia, diperoleh data kebutuhan rill pembayaran dana tunjangan profesi guru (dana TP guru) dan dana Tambahan Penghasilan (DTP guru) Tahun 2016.

2. Penyaluran Alokasi dana TP guru dan DTP guru tahun 2016 untuk daerah yang mempunyai sisa dana lebih tahun 2015 sesuai rekonsiliasi tersebut, akan memperhitungkan besarnya sisa dana TP guru, dan DTP guru. Untuk itu terhadap daerah yang kebutuhan rill pembayaran dana TP guru dan DTP guru sudah dapat ditutup dari sisa dana tahun 2015 dan dana yang disalurkan pada Triwulan I dan II tahun 2016, maka akan dilakukan penghentian Penyaluran TP guru dan DTP guru pada triwulan II dan/atau Triwulan III dan/atau Triwulan IV Tahun 2016

3. Selanjutnya terhadap penggunaan dana TP guru dan DTP guru, dapat disampaikan bahwa sebagai bagian dari Dana Transfer Khusus, maka dana TP guru dan DTP guru hanya dapat dipergunakan sesuai dengan yang sudah ditentukan dan tidak dapat digunakan untuk mendanai kegiatan lainnya.

Berikut lampiran Daerah Penghentian Penyaluran Dana Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan TA 2016


| Penghentian Penyaluran Dana Tunjuangan Profesi Guru dan tambahan Penghasilan TA 2016 [Link 1]
 
| Penghentian Penyaluran Dana Tunjuangan Profesi Guru dan tambahan Penghasilan TA 2016 [Link 2]

Source: http://www.djpk.depkeu.go.id/?p=3696
Advertisement
Advertisement
Posting Komentar

Posting Komentar

Terima kasih atas kunjungannya.
1. Silahkan berkomentar dengan menggunakan bahasa yang baik
3. Mohon untuk berkomentar 1 kali saja untuk topik yang sama.
4. Setiap komentar yang dikirim menunggu persetujuan Admin untuk di terbitkan.