no fucking license
Bookmark

Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Juknis Penyaluran Tuprof PNSD

Advertisement

Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Juknis Penyaluran Tuprof PNSD
Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Juknis Penyaluran Tuprof PNSD - Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016 ini diterbitkan untuk mengatur mekanisme penyaluran tunjangan profesi salah satunya untuk kelancaran pemberian tunjangan profesi bagi guru yang telah memperoleh sertifikat pendidik dan nomor registrasi guru.

Selain itu, dalam rangkat untuk meningkatkan gairah kerja dan kesejahteraan bagi guru pegawai negeri sipil daerah khususnya yang belum menerima tunjangan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dipandang perlu memberikan tambahan penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah.

Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Tambahan Penghasilan adalah sejumlah uang yang diterimakan pada guru yang belum menerima Tunjangan Profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pasal 2 disebutkan bahwasannya “Petunjuk teknis penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah daerah dalam penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah”.

Prinsip penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah meliputi:

a. efisien, yaitu harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggung jawabkan;
b. efektif, yaitu harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
c. transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat dapat mengetahui dan mendapatkan informasi mengenai pembayaran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah;
d. akuntabel, yaitu pelaksanaan kegiatan dapat dipertanggung jawabkan;
e. kepatutan, yaitu penjabaran program/kegiatan harus dilaksanakan secara realistis dan proporsional; dan
f. manfaat, yaitu pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional yang menjadi urusan daerah dalam kerangka pelaksanaan desentralisasi dan secara riil dirasakan manfaatnya dan berdaya guna bagi guru pegawai negeri sipil daerah.

Menurut Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016 ini, sasaran penerima tunjangan profesi yaitu guru pegawai negeri sipil daerah yang telah memiliki sertifikat pendidik dan nomor registrasi guru, memenuhi beban kerja, dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional.

Sedangkan sasaran tambahan penghasilan yaitu guru pegawai negeri sipil daerah yang belum bersertifikat pendidik, telah memenuhi beban kerja, serta melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 3 Mei 2016.

| Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Juknis Penyaluran Tuprof PNSD
Advertisement
Advertisement
Posting Komentar

Posting Komentar

Terima kasih atas kunjungannya.
1. Silahkan berkomentar dengan menggunakan bahasa yang baik
3. Mohon untuk berkomentar 1 kali saja untuk topik yang sama.
4. Setiap komentar yang dikirim menunggu persetujuan Admin untuk di terbitkan.