PDF Permendagri No 111 Tahun 2016

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 111 TAHUN 2016
TENTANG
BATAS DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TENGAH DENGAN KOTA METRO
DAN BATAS DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR DENGAN KOTA METRO
PROVINSI LAMPUNG

Menimbang : 


a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan diKabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Timurdan Kota Metro perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Lampung Tengah dengan Kota Metro dan Kabupaten Lampung Timur dengan Kota Metro Provinsi Lampung;

b. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Lampung Tengah dengan Kota Metro dan Kabupaten Lampung Timur dengan Kota Metro Provinsi Lampung sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, Pemerintah Kota Metro,serta Pemerintah Provinsi Lampung dan disetujui oleh Tim
Penegasan Batas Daerah Pusat;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Lampung Tengah dengan Kota Metro dan Kabupaten Lampung Timur dengan Kota Metro Provinsi Lampung;

Mengingat :

1. Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan Jo. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 73. 1959);

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Penetapan PERPU Nomor 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tk. I Lampung dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tk. I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 8) Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2689);

3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur dan Kota Madya Metro ,(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3825);

4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2012 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
1252);
[ads-post]
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

 PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG BATAS DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TENGAH DENGAN KOTA METRO DAN BATAS DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR DENGAN KOTA METRO PROVINSI LAMPUNG.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :

1. Provinsi Lampung adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung.

2. Kabupaten Lampung Tengah adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Darurat Nomor4 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Selatan.

3. Kabupaten Lampung Timur adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur dan Kota Madya Metro.

4. Kota Metro adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur dan Kota Madya Metro.

5. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/Kabupaten/ Kota yang diletakkan disisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/ Kota.

6. Titik Kartometris yang selanjutnya disingkat TK adalah titik - titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran/perhitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta-peta lain sebagai pelengkap.

7. Way adalah sungai dalam Bahasa Daerah Lampung.

 | PDF Permendagri No 111 Tahun 2016 [link 1]
 | PDF Permendagri No 111 Tahun 2016 [Lampiran]

COMMENTS

BLOGGER


Nama

ADMINISTRASI,23,Akreditasi,16,Akreditasi SMA-MA,6,Akreditasi TK-RA,9,Akreditasi-SD-MI,4,Akreditasi-SMP-MTs,3,ANBK,1,Aplikasi,47,Asus,1,Ayu Ting Ting,10,Bahasa Indonesia,3,Beasiswa,5,Berita,403,BOS,9,Buku,23,Buku Kelas 4,4,BUKU PKLK 11,1,Buku SMK 10,5,Buku-SD-MI,34,Buku-SMA-MA,14,Buku-SMK,19,Buku-SMP-MTs,12,Cara,36,CPE220,5,CPNS,6,DAK,9,DAPODIK,40,DAPODIKDAS,2,Definisi,7,Demy,1,DHGTK,4,DIKTI,1,EMIS,4,Eny Sagita,10,ERAPOR,7,Facebook,4,Fisika X,2,Game,1,Geografi,13,GURU,20,Guru Pembelajar,4,Hardware,2,Informasi-Guru,71,Internasional,1,IPA,4,IPA 5,1,IsNews,4,Jadwal,1,Jawa,1,Juknis,69,Kata,1,KEMENAG,1,KEMENDAGRI,20,KEMENHUB,5,KEMKES,11,Kepala Sekolah,2,Kisi-Kisi,3,KKM,2,KOMINFO,4,Kurikulum,3,Kurikulum-2013,43,Lagu,2,Lagu PAUD/TK,1,LBE,1,LPIR,1,Makalah,1,Matematika,2,Matematika-Kls-8,1,Materi PAI,1,Materi PAI KTSP,1,Materi-Kelas-8,1,MEDIA,5,Melly Goeslaw,1,MENPAN,3,Metode,1,Narrative Text,6,Nasional,4,NOT LAGU,45,NPSN,2,NUPTK,6,O2SN,2,OMBUDSMAN,1,OSN,1,Otak,2,Padamu Negeri,7,Padamu-Siap,27,Pajak,1,Parenting,23,PAUD,19,Perangkat SD-MI,1,PERANGKAT TK A,8,PERANGKAT TK B,1,PERATURAN,5,PERMEN,31,PERMENDIKBUD,101,PERMENKEU,8,PIP,8,PKB,7,PNS Guru,1,POS,2,PP,2,PRAKERIN,2,Pramuka,1,Promes,2,Prota,2,PUPNS,5,Rocket Rockers,1,RPP,7,RPP Penjaskes,1,RPP SMK,1,RPP SMK Kurikulum 2013,2,RPP-Silabus,21,RPP-Silabus-Agama-Kls-10,6,RPP-Silabus-Kls-1,25,Rpp-Silabus-Kls-10,33,Rpp-Silabus-Kls-11,23,Rpp-Silabus-Kls-12,6,RPP-Silabus-Kls-2,19,RPP-Silabus-Kls-3,4,RPP-Silabus-Kls-4,43,RPP-Silabus-Kls-5,31,RPP-Silabus-Kls-6,5,Rpp-Silabus-Kls-7,32,RPP-Silabus-Kls-8,16,Rpp-Silabus-Kls-9,12,RPP-Silabus-Kls-X,30,RPP-SILABUS-MTS,2,RPP-Silabus-SD,10,RPP-Silabus-SMP,3,SBK,3,Sejarah,1,Seni,3,Sertifikasi,38,Silabus SMK,1,SIMPATIKA,49,SK,2,SKTP,3,SMK,11,SMK-XII/TI,1,SMP,1,SMP-7,1,Soal,14,Soal B.Indonesia Kelas 6,1,Soal IPA Kelas 6,1,Soal Matematika Kelas 6,1,Soal-Kls-1,9,Soal-Kls-12,2,Soal-Kls-2,7,Soal-Kls-2-IPA-UAS,1,Soal-Kls-2-IPS,1,Soal-Kls-2-PAI,3,Soal-Kls-2-PJOK,1,Soal-Kls-2-SBK,1,Soal-Kls-3,5,Soal-Kls-3-IPA,1,Soal-Kls-4,9,Soal-Kls-4-K13,5,Soal-Kls-5,16,Soal-Kls-5-K13,1,Soal-Kls-6,8,Software,5,Story,9,Surat,17,Tekno,12,Tenda,5,TL-WA7210N,1,TOTOLINK,5,TP-LINK,6,UAMBN,3,UAS KLS 1,1,UKG,12,Ukuran,6,Ukuran Kertas A1,1,Ukuran Kertas A1 Dalam Cm,1,Ukuran Kertas A1 Dalam Inc,1,Ukuran Kertas A1 Dalam Mm,1,Ukuran Kertas A1 Dalam Pixel,2,Ukuran Kertas A2 Dalam Pixel,1,Ukuran Kertas A3 Dalam Pixel,1,Ukuran Kertas A4 Dalam Cm,1,Ukuran Kertas A4 Dalam Inch,1,Ukuran Kertas A4 Dalam Mm,1,Ukuran Kertas A4 Dalam Pixel,2,Ukuran Kertas A5 Dalam Pixel,1,UN,12,US,1,US-UN,35,US-UN-SD,13,US-UN-SMK,10,US-UN-SMP-MTs,9,UTS,2,UTS KLS 10,1,UTS KLS 11,1,UTS KLS 8,1,UTS-KLS-1,2,UTS-KLS-1-B-Inggris,1,UTS-kLS-2,1,UTS-KLS-3,1,UTS-KLS-4,1,UTS-KLS-6,7,UTS-SMA-MA,2,
ltr
item
FileNya: PDF Permendagri No 111 Tahun 2016
PDF Permendagri No 111 Tahun 2016
https://1.bp.blogspot.com/-FAGMjEbDa24/VqiGkW3eGwI/AAAAAAAAD1c/tdWAlrYNtgw/s1600/PERMENDAGRI-KUMPULAN.jpg
https://1.bp.blogspot.com/-FAGMjEbDa24/VqiGkW3eGwI/AAAAAAAAD1c/tdWAlrYNtgw/s72-c/PERMENDAGRI-KUMPULAN.jpg
FileNya
https://www.filenya.com/2016/05/pdf-permendagri-no-111-tahun-2016.html
https://www.filenya.com/
https://www.filenya.com/
https://www.filenya.com/2016/05/pdf-permendagri-no-111-tahun-2016.html
true
6982853004180816692
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy