no fucking license
Bookmark

PDF Permendikbud No 71 Tahun 2016

Advertisement
PDF Permendikbud No 4 Tahun 2017 - JUKNIS DAK BOP PAUD
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 71 TAHUN 2016
TENTANG
PEDOMAN PENGUMPULAN SUMBER SEJARAH

Menimbang : 


a. bahwa sebagai acuan dalam mengidentifikasi dan menelusuri sumber sejarah, perlu membuat pedoman pengumpulan sumber sejarah;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pedoman Pengumpulan Sumber Sejarah;

Mengingat :

1. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15);

2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2008 tentang Buku;

3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1072);

4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 351);
[ads-post]
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PEDOMAN PENGUMPULAN SUMBER SEJARAH.

Pasal 1

Pedoman Pengumpulan Sumber Sejarah digunakan sebagai acuan dalam mengidentifikasi dan menelusuri sumber sejarah.

Pasal 2

Pedoman Pengumpulan Sumber Sejarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 | PDF Permendikbud No 71 Tahun 2016 [link 1]
 | PDF Permendikbud No 71 Tahun 2016 [link 2]
Advertisement
Advertisement
Posting Komentar

Posting Komentar

Terima kasih atas kunjungannya.
1. Silahkan berkomentar dengan menggunakan bahasa yang baik
3. Mohon untuk berkomentar 1 kali saja untuk topik yang sama.
4. Setiap komentar yang dikirim menunggu persetujuan Admin untuk di terbitkan.