no fucking license
Bookmark

PDF Permendikbud No 57 Tahun 2016

Advertisement
PDF Permendikbud No 4 Tahun 2017 - JUKNIS DAK BOP PAUD
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 57 TAHUN 2016
TENTANG
RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN
LEMBAGA PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN KEPALA SEKOLAH

Menimbang : 


 bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah;

Mengingat :

1. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15);

2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 593);

3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1022);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN LEMBAGA PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN KEPALA SEKOLAH.
[ads-post]
BAB I
RINCIAN TUGAS

Pasal 1

Rincian Tugas Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah:

a. melaksanakan penyusunan program kerja Lembaga;
b. melaksanakan penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Lembaga;
c. melaksanakan penyusunan program pengembangan dan pemberdayaan calon kepala sekolah dan kepala sekolah;
d. melaksanakan pengelolaan sistem informasi kompetensi kepala sekolah;
e. melaksanakan pengelolaan data dan informasi peningkatan kompetensi kepala sekolah;
f. melaksanakan peningkatan kompetensi calon kepala sekolah dan kepala sekolah;
g. melaksanakan fasilitasi peningkatan kompetensi calon kepala sekolah dan kepala sekolah;
h. melaksanakan kerjasama di bidang pengembangan dan pemberdayaan calon kepala sekolah dan kepala sekolah;
i. melaksanakan evaluasi program dan fasilitasi peningkatan kompetensi calon kepala sekolah dan kepala sekolah;
j. melaksanakan pengembangan model peningkatan kompetensi calon kepala sekolah dan kepala sekolah;
k. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Lembaga; dan
l. melaksanakan penyusunan laporan Lembaga.

Pasal 2

Rincian tugas Subbagian Umum:

a. melakukan penyusunan program kerja subbagian dan konsep program kerja Lembaga;
b. melakukan penyusunan rencana program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Lembaga;
c. melakukan urusan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran lainnya;
d. melakukan urusan pembukuan, verifikasi, dan penghitungan anggaran Lembaga;
e. penyusunan data dan informasi kepegawaian dan administrasi penilaian prestasi/kinerja pegawai, dan administrasi kepegawaian lainnya di lingkungan Lembaga;
f. melakukan penyusunan usul pembuatan kartu pegawai, kartu isteri/kartu suami, asuransi kesehatan, tabungan asuransi pensiun, tabungan perumahan, pemeriksaan kesehatan pegawai, dan dokumen kepegawaian lainnya;
g. melakukan urusan pembinaan, disiplin, dan usul pemberian penghargaan pegawai;
h. melakukan penyiapan usul pegawai yang akan mengikuti pendidikan dan pelatihan, ujian dinas, ujian penyesuaian ijazah, izin belajar, dan tugas belajar;
i. melakukan penyusunan bahan formasi pegawai dan rencana pengembangan pegawai;
j. melakukan penyusunan usul penempatan, kepangkatan, pemindahan pegawai, dan mutasi lainnya;
k. melakukan penyiapan usul pemberhentian dan pemensiunan pegawai;
l. melakukan penyusunan usul penetapan angka kredit widyaiswara dan jabatan fungsional lainnya;
m. melakukan penyusunan rekapitulasi laporan harta kekayaan aparatur sipil negara (LHKASN) dan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN);
n. melakukan penyusunan bahan analisis organisasi, analisis jabatan, peta jabatan, dan analisis beban kerja Lembaga;
o. melakukan penyusunan bahan peta bisnis proses, sistem dan prosedur kerja, dan standar pelayanan Lembaga;
p. melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar dilingkungan Lembaga;
q. melakukan urusan penataan, pemeliharaan, dan usul penyusutan arsip di lingkungan Lembaga;
r. melakukan penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat di lingkungan Lembaga;
s. melakukan urusan keprotokolan, upacara, penerimaan tamu, dan rapat dinas pimpinan;
t. melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan;
u. melakukan urusan pengaturan penggunaan peralatan kantor, kendaraan dinas, dan gedung kantor serta sarana dan prasarana lainnya di lingkungan Lembaga;
v. melakukan penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan, dan pemeliharaan, inventarisasi, dan usul penghapusan barang milik negara di lingkungan Lembaga;
w. melakukan urusan pengelolaan perpustakaan dan poliklinik;
x. melakukan penyusunan laporan keuangan dan barang milik negara di lingkungan Lembaga;
y. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran;
z. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian dan Lembaga; dan

aa. melaksanakan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Lembaga.

 | PDF Permendikbud No 57 Tahun 2016 [link 1]
 | PDF Permendikbud No 57 Tahun 2016 [link 2]
Advertisement
Advertisement

Posting Komentar

Posting Komentar

Terima kasih atas kunjungannya.
1. Silahkan berkomentar dengan menggunakan bahasa yang baik
3. Mohon untuk berkomentar 1 kali saja untuk topik yang sama.
4. Setiap komentar yang dikirim menunggu persetujuan Admin untuk di terbitkan.