PDF Permendikbud No 48 Tahun 2016

PDF Permendikbud No 4 Tahun 2017 - JUKNIS DAK BOP PAUD
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 2016
TENTANG
RINCIAN TUGAS PUSAT PENGEMBANGAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
DAN PENDIDIKAN MASYARAKAT

Menimbang : 


a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, maka terdapat perubahan struktur, tugas, dan fungsi unit kerja pada Pusat Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;

b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang mengatur rincian tugas Pusat Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Rincian Tugas Pusat Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;

Mengingat :

1. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15);

2. Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 tentang Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Periode Tahun 2014 – 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 83/P Tahun 2016 tentang Penggantian Beberapa Menteri Negara Kabinet Kerja Periode Tahun 2014-2019;

3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 593);

4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 69 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengembangan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 97);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG RINCIAN TUGAS PUSAT PENGEMBANGAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN MASYARAKAT.
[ads-post]
BAB I

RINCIAN TUGAS

Pasal 1

Rincian tugas Subbagian Umum:

a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja PP-PAUD dan Dikmas;
b. melakukan penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran PP-PAUD dan Dikmas;
c. melakukan urusan verifikasi dan pengesahan dokumen pencairan anggaran PP-PAUD dan Dikmas;
d. melakukan urusan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran lainnya;
e. melakukan urusan pembukuan dan pertanggungjawaban keuangan PP-PAUD dan Dikmas;
f. melakukan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak;
g. melakukan penyusunan bahan formasi dan rencana pengembangan pegawai di lingkungan PP-PAUD dan Dikmas;
h. melakukan penyusunan usul penempatan, kepangkatan, pemindahan pegawai, dan mutasi lainnya di lingkungan PP-PAUD dan Dikmas;
i. melakukan penyusunan bahan usul penilaian angka kredit jabatan fungsional di lingkungan PP-PAUD dan Dikmas;
j. melakukan penyusunan data dan informasi kepegawaian, administrasi penilaian prestasi/kinerja pegawai, dan administrasi kepegawaian lainnya;
k. melakukan penyusunan usul pegawai yang akan mengikuti pendidikan dan pelatihan, ujian dinas, ujian penyesuaian ijazah, dan izin/tugas belajar di lingkungan PP-PAUD dan Dikmas;
l. melakukan urusan pembuatan kartu pegawai, kartu isteri/kartu suami, asuransi kesehatan, tabungan asuransi pensiun, dan tabungan perumahan pegawai di lingkungan PP-PAUD dan Dikmas;
m. melakukan urusan disiplin dan usul pemberian penghargaan pegawai di lingkungan PP-PAUD dan
Dikmas;
n. melakukan usul pemberhentian dan pemensiunan pegawai PP-PAUD dan Dikmas;
o. melakukan urusan analisis organisasi, analisis jabatan, peta jabatan, dan analisis beban kerja PP-PAUD dan Dikmas;
p. melakukan penyusunan peta bisnis proses, sistem dan prosedur kerja, dan standar pelayanan PP-PAUD dan Dikmas;
q. melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar PP-PAUD dan Dikmas;
r. melakukan penataan, pemeliharaan, dan usul penghapusan arsip dan dokumen PP-PAUD dan Dikmas;
s. melakukan penyusunan bahan hubungan masyarakat PP-PAUD dan Dikmas;
t. melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan PP-PAUD dan Dikmas;
u. melakukan pengaturan penggunaan peralatan kantor, kendaraan dinas, ruang perkantoran, rumah dinas, asrama, dan sarana prasarana lainnya PP-PAUD dan Diknas;
v. melakukan urusan keprotokolan, upacara, penerimaan tamu, dan rapat dinas PP-PAUD dan Dikmas;
w. melakukan pengelolaan perpustakaan di lingkungan PPPAUD dan Dikmas;
x. melakukan urusan pengadaan, penyimpanan, pemeliharaan, perawatan, dan pendistribusian barang milik negara PP-PAUD dan Dikmas;
y. melakukan pengelolaan sistem manajemen dan akuntansi barang milik negara (SIMAK BMN) PP-PAUD dan Dikmas;
z. melakukan urusan inventarisasi dan usul penghapusan barang milik negara PP-PAUD dan Dikmas;

aa. melakukan penyusunan laporan keuangan PP-PAUD dan Dikmas;
bb. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
cc. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan PP-PAUD dan Dikmas.

 | PDF Permendikbud No 48 Tahun 2016 [link 1]
 | PDF Permendikbud No 48 Tahun 2016 [link 2]

COMMENTS

BLOGGER


Nama

ADMINISTRASI,23,Akreditasi,16,Akreditasi SMA-MA,6,Akreditasi TK-RA,9,Akreditasi-SD-MI,4,Akreditasi-SMP-MTs,3,ANBK,1,Aplikasi,47,Asus,1,Ayu Ting Ting,10,Bahasa Indonesia,3,Beasiswa,5,Berita,403,BOS,9,Buku,23,Buku Kelas 4,4,BUKU PKLK 11,1,Buku SMK 10,5,Buku-SD-MI,34,Buku-SMA-MA,14,Buku-SMK,19,Buku-SMP-MTs,12,Cara,36,CPE220,5,CPNS,6,DAK,9,DAPODIK,40,DAPODIKDAS,2,Definisi,7,Demy,1,DHGTK,4,DIKTI,1,EMIS,4,Eny Sagita,10,ERAPOR,7,Facebook,4,Fisika X,2,Game,1,Geografi,13,GURU,20,Guru Pembelajar,4,Hardware,2,Informasi-Guru,71,Internasional,1,IPA,4,IPA 5,1,IsNews,4,Jadwal,1,Jawa,1,Juknis,69,Kata,1,KEMENAG,1,KEMENDAGRI,20,KEMENHUB,5,KEMKES,11,Kepala Sekolah,2,Kisi-Kisi,3,KKM,2,KOMINFO,4,Kurikulum,3,Kurikulum-2013,43,Lagu,2,Lagu PAUD/TK,1,LBE,1,LPIR,1,Makalah,1,Matematika,2,Matematika-Kls-8,1,Materi PAI,1,Materi PAI KTSP,1,Materi-Kelas-8,1,MEDIA,5,Melly Goeslaw,1,MENPAN,3,Metode,1,Narrative Text,6,Nasional,4,NOT LAGU,45,NPSN,2,NUPTK,6,O2SN,2,OMBUDSMAN,1,OSN,1,Otak,2,Padamu Negeri,7,Padamu-Siap,27,Pajak,1,Parenting,23,PAUD,19,Perangkat SD-MI,1,PERANGKAT TK A,8,PERANGKAT TK B,1,PERATURAN,5,PERMEN,31,PERMENDIKBUD,101,PERMENKEU,8,PIP,8,PKB,7,PNS Guru,1,POS,2,PP,2,PRAKERIN,2,Pramuka,1,Promes,2,Prota,2,PUPNS,5,Rocket Rockers,1,RPP,7,RPP Penjaskes,1,RPP SMK,1,RPP SMK Kurikulum 2013,2,RPP-Silabus,21,RPP-Silabus-Agama-Kls-10,6,RPP-Silabus-Kls-1,25,Rpp-Silabus-Kls-10,33,Rpp-Silabus-Kls-11,23,Rpp-Silabus-Kls-12,6,RPP-Silabus-Kls-2,19,RPP-Silabus-Kls-3,4,RPP-Silabus-Kls-4,43,RPP-Silabus-Kls-5,31,RPP-Silabus-Kls-6,5,Rpp-Silabus-Kls-7,32,RPP-Silabus-Kls-8,16,Rpp-Silabus-Kls-9,12,RPP-Silabus-Kls-X,30,RPP-SILABUS-MTS,2,RPP-Silabus-SD,10,RPP-Silabus-SMP,3,SBK,3,Sejarah,1,Seni,3,Sertifikasi,38,Silabus SMK,1,SIMPATIKA,49,SK,2,SKTP,3,SMK,11,SMK-XII/TI,1,SMP,1,SMP-7,1,Soal,14,Soal B.Indonesia Kelas 6,1,Soal IPA Kelas 6,1,Soal Matematika Kelas 6,1,Soal-Kls-1,9,Soal-Kls-12,2,Soal-Kls-2,7,Soal-Kls-2-IPA-UAS,1,Soal-Kls-2-IPS,1,Soal-Kls-2-PAI,3,Soal-Kls-2-PJOK,1,Soal-Kls-2-SBK,1,Soal-Kls-3,5,Soal-Kls-3-IPA,1,Soal-Kls-4,9,Soal-Kls-4-K13,5,Soal-Kls-5,16,Soal-Kls-5-K13,1,Soal-Kls-6,8,Software,5,Story,9,Surat,17,Tekno,12,Tenda,5,TL-WA7210N,1,TOTOLINK,5,TP-LINK,6,UAMBN,3,UAS KLS 1,1,UKG,12,Ukuran,6,Ukuran Kertas A1,1,Ukuran Kertas A1 Dalam Cm,1,Ukuran Kertas A1 Dalam Inc,1,Ukuran Kertas A1 Dalam Mm,1,Ukuran Kertas A1 Dalam Pixel,2,Ukuran Kertas A2 Dalam Pixel,1,Ukuran Kertas A3 Dalam Pixel,1,Ukuran Kertas A4 Dalam Cm,1,Ukuran Kertas A4 Dalam Inch,1,Ukuran Kertas A4 Dalam Mm,1,Ukuran Kertas A4 Dalam Pixel,2,Ukuran Kertas A5 Dalam Pixel,1,UN,12,US,1,US-UN,35,US-UN-SD,13,US-UN-SMK,10,US-UN-SMP-MTs,9,UTS,2,UTS KLS 10,1,UTS KLS 11,1,UTS KLS 8,1,UTS-KLS-1,2,UTS-KLS-1-B-Inggris,1,UTS-kLS-2,1,UTS-KLS-3,1,UTS-KLS-4,1,UTS-KLS-6,7,UTS-SMA-MA,2,
ltr
item
FileNya: PDF Permendikbud No 48 Tahun 2016
PDF Permendikbud No 48 Tahun 2016
https://2.bp.blogspot.com/-PItPzo89Ry8/WMGGQJfS6tI/AAAAAAAAH-s/53I-7M9OOasXFeb4QpT4lv3r070WhryTQCLcB/s320/KEMDIKBUD.jpg
https://2.bp.blogspot.com/-PItPzo89Ry8/WMGGQJfS6tI/AAAAAAAAH-s/53I-7M9OOasXFeb4QpT4lv3r070WhryTQCLcB/s72-c/KEMDIKBUD.jpg
FileNya
https://www.filenya.com/2016/04/pdf-permendikbud-no-48-tahun-2016.html
https://www.filenya.com/
https://www.filenya.com/
https://www.filenya.com/2016/04/pdf-permendikbud-no-48-tahun-2016.html
true
6982853004180816692
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy