no fucking license
Bookmark

PDF Permendikbud No 40 Tahun 2016

Advertisement
PDF Permendikbud No 4 Tahun 2017 - JUKNIS DAK BOP PAUD
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 2016
TENTANG
RINCIAN TUGAS MUSEUM KEBANGKITAN NASIONAL

Menimbang : 


bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 35 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Kebangkitan Nasional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Rincian Tugas Museum Kebangkitan Nasional;

Mengingat :

 1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 593);

2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 35 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Kebangkitan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1577);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG RINCIAN TUGAS MUSEUM KEBANGKITAN NASIONAL.
[ads-post]
Pasal 1

Rincian Tugas Museum Kebangkitan Nasional adalah:

a. melaksanakan penyusunan program kerja Museum Kebangkitan Nasional;
b. melaksanakan pengkajian benda bernilai sejarah kebangkitan nasional;
c. melaksanakan pengumpulan dan akuisisi benda bernilai sejarah kebangkitan nasional;
d. melaksanakan registrasi, inventarisasi, dan katalogisasi koleksi Museum Kebangkitan Nasional;
e. melaksanakan perawatan koleksi Museum Kebangkitan Nasional;
f. melaksanakan pengawetan koleksi Museum Kebangkitan Nasional;
g. melaksanakan penyajian benda bernilai sejarah kebangkitan nasional;
h. melaksanakan publikasi dan promosi Museum Kebangkitan Nasional dan benda bernilai sejarah kebangkitan nasional;
i. melaksanakan penyimpanan dan pengamanan koleksi Museum Kebangkitan Nasional;
j. melaksanakan dokumentasi benda bernilai sejarah kebangkitan nasional;
k. melaksanakan pemanduan, penyuluhan, dan layanan edukasi lainnya yang berhubungan dengan benda bernilai sejarah kebangkitan nasional;
l. melaksanakan kemitraan pengelolaan Museum Kebangkitan Nasional;
m. melaksanakan pengelolaan perpustakaan Museum Kebangkitan Nasional;
n. melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, persuratan dan kearsipan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan Museum Kebangkitan Nasional;
o. melaksanakan evaluasi pelaksanaan tugas Museum Kebangkitan Nasional;
p. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Museum Kebangkitan Nasional; dan
q. melaksanakan penyusunan laporan Museum Kebangkitan Nasional.

Pasal 2

Rincian Tugas Subbagian Tata Usaha adalah:

a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja Museum Kebangkitan Nasional;
b. melakukan penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Museum Kebangkitan Nasional;
c. melakukan verifikasi dan pengesahan dokumen pencairan anggaran Museum Kebangkitan Nasional;
d. melakukan urusan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran lainnya;
e. melakukan urusan pembukuan dan pertanggungjawaban keuangan Museum Kebangkitan Nasional;
f. melakukan administrasi penerimaan negara bukan pajak;
g. melakukan penyusunan laporan keuangan Museum Kebangkitan Nasional;
h. melakukan penyusunan bahan formasi dan rencana pengembangan pegawai Museum Kebangkitan Nasional;
i. melakukan penyusunan usul penempatan, kepangkatan, pemindahan, dan mutasi pegawai lainnya di lingkungan Museum Kebangkitan Nasional;
j. melakukan penyusunan data dan informasi kepegawaian, urusan administrasi penilaian prestasi/kinerja pegawai dan administrasi kepegawaian lainnya;
k. melakukan penyusunan usul pegawai yang akan mengikuti pendidikan dan pelatihan, ujian dinas, ujian penyesuaian ijazah, dan izin tugas belajar;
l. melakukan urusan pembuatan kartu pegawai, kartu isteri/kartu suami, asuransi kesehatan, tabungan asuransi pensiun, tabungan perumahan, dan pemeriksaan kesehatan pegawai Museum Kebangkitan
Nasional;
m. melakukan urusan disiplin dan pengembangan pegawai serta usul pemberian penghargaan pegawai Museum Kebangkitan Nasional;
n. melakukan usul pemberhentian dan pemensiunan pegawai Museum Kebangkitan Nasional;
o. melakukan analisis organisasi, analisis jabatan, peta jabatan dan analisis beban kerja Museum Kebangkitan Nasional;
p. melakukan penyusunan bahan peta bisnis proses, sistem dan prosedur kerja, dan standar pelayanan Museum Kebangkitan Nasional;
q. melakukan penyusunan bahan hubungan masyarakat Museum Kebangkitan Nasional;
r. melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar Museum Kebangkitan Nasional;
s. melakukan penataan, pemeliharaan, dan usul penghapusan arsip dan dokumen Museum Kebangkitan Nasional;
t. melakukan urusan pengadaan, penyimpanan, pemeliharaan, perawatan, pendistribusian, inventarisasi, dan usul penghapusan barang milik negara Museum Kebangkitan Nasional;
u. melakukan sistem manajemen dan akuntansi barang milik negara Museum Kebangkitan Nasional;
v. melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan di lingkungan Museum Kebangkitan Nasional;
w. melakukan pengaturan penggunaan peralatan kantor, kendaraan dinas, ruang perkantoran, dan sarana dan prasarana lainnya;
x. melakukan urusan keprotokolan, upacara, penerimaan tamu, dan rapat dinas Museum;
y. melakukan pengelolaan perpustakaan Museum;
z. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen
Subbagian; dan aa. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Museum Kebangkitan Nasional.

 | PDF Permendikbud No 40 Tahun 2016 [link 1]
 | PDF Permendikbud No 40 Tahun 2016 [link 2]
Advertisement
Advertisement
Posting Komentar

Posting Komentar

Terima kasih atas kunjungannya.
1. Silahkan berkomentar dengan menggunakan bahasa yang baik
3. Mohon untuk berkomentar 1 kali saja untuk topik yang sama.
4. Setiap komentar yang dikirim menunggu persetujuan Admin untuk di terbitkan.