no fucking license
Bookmark

PDF Permendikbud No 10 Tahun 2016

Advertisement
PDF Permendikbud No 4 Tahun 2017 - JUKNIS DAK BOP PAUD

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2016

TENTANG

PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN
BIDANG PENDIDIKAN KEPADA GUBERNUR
DALAM PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN 2016

Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan Kepada Gubernur Dalam Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2016;

Mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);

3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);

4. Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);

5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816);

8. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

9. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Lembaga Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);

10. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15);

11. Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 tentang Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Periode Tahun 2014-2019 sebagaimana diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 79/P Tahun 2015 tentang Penggantian Beberapa Menteri Negara Kabinet Kerja Periode Tahun 2014 - 2019;

MEMUTUSKAN:
[ads-post]
Menetapkan :

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENDIDIKAN KEPADA GUBERNUR DALAM PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN 2016.

Pasal 1

(1) Sebagian urusan pemerintahan bidang pendidikan yang dilimpahkan kepada Gubernur dalam penyelenggaraan dekonsentrasi tahun anggaran 2016 meliputi sebagian program:

a. pendidikan anak usia dini, dan pendidikan masyarakat;

b. pendidikan dasar dan menengah;

c. guru dan tenaga kependidikan; dan

d. dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya kementerian pendidikan dan kebudayaan.

(2) Kegiatan pada sebagian program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:

a. program pendidikan anak usia dini, dan pendidikan masyarakat meliputi:

1) penyediaan layanan pendidikan anak usia dini;

2) penyediaan layanan kursus dan pelatihan;

3) penyediaan layanan pendidikan keaksaraan dan kesetaraan;

4) penyediaan layanan pendidikan keluarga; dan

5) dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat.

b. program pendidikan dasar dan menengah meliputi:

1) pembinaan sekolah dasar;

2) pembinaan sekolah menengah pertama;

3) pembinaan sekolah menengah atas;

4) pembinaan sekolah menengah kejuruan;

5) pembinaan pendidikan khusus dan layanan khusus; dan

6) dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.

c. program guru dan tenaga kependidikan meliputi dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.

d. program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya kementerian pendidikan dan kebudayaan meliputi:

e. peningkatan pelayanan prima dalam perencanaan, penganggaran dan kerja sama luar negeri.

 | PDF Permendikbud No 10 Tahun 2016 [link 1]
 | PDF Permendikbud No 10 Tahun 2016 [link 2]
Advertisement
Advertisement
Posting Komentar

Posting Komentar

Terima kasih atas kunjungannya.
1. Silahkan berkomentar dengan menggunakan bahasa yang baik
3. Mohon untuk berkomentar 1 kali saja untuk topik yang sama.
4. Setiap komentar yang dikirim menunggu persetujuan Admin untuk di terbitkan.