no fucking license
Bookmark

Tata Tertib Peserta UN Dan Pengawas Ruang UN 2018

Advertisement
Tata Tertib Peserta UN Dan Pengawas Ruang UN 2018

Tata Tertib Pengawas Ruang Ujian

a. Di Ruang Sekretariat UN

1)    Pengawas ruang harus hadir di lokasi pelaksanaan ujian 45 menit sebelum ujian dimulai;
2)    Pengawas ruang menerima penjelasan dan pengarahan dari Ketua Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan;
3)    Pengawas ruang mengisi dan menandatangani pakta integritas;
4)    Pengawas ruang menerima bahan UN yang berupa naskah soal UN, amplop pengembalian LJUN, daftar hadir, dan berita acara pelaksanaan UN;
5)    Pengawas ruang memeriksa kondisi bahan UN dalam keadaan baik di dalam amplop naskah yang masih tersegel.

b. Di Ruang Ujian

Pengawas ruang masuk ke dalam ruangan 20 menit sebelum waktu pelaksanaan ujian untuk melakukan secara berurutan:
1)    memeriksa kesiapan ruang ujian;
2)    mempersilakan peserta UN untuk memasuki ruangan dengan menunjukkan kartu peserta UN dan meletakkan tas peserta ujian di bagian depan ruang ujian, serta menempati tempat duduk sesuai dengan nomor yang telah ditentukan;
3)    memeriksa dan memastikan setiap peserta UN hanya membawa pensil, penghapus, peraut, dan penggaris yang akan dipergunakan ke tempat duduk masing-masing;
4)    memeriksa dan memastikan amplop soal dalam keadaan tertutup rapat (tersegel), membuka amplop tersebut disaksikan oleh peserta ujian;
5)    membacakan tata tertib peserta UN;
6)    membagikan naskah soal UN dengan cara meletakkan di atas meja peserta dalam posisi tertutup (terbalik);
7)    kelebihan naskah soal UN selama ujian berlangsung tetap disimpan di ruang ujian dan tidak diperbolehkan dibaca oleh pengawas ruangan;
8)    memberikan kesempatan kepada peserta ujian untuk mengecek kelengkapan soal;
9)    mewajibkan peserta untuk menuliskan nama dan nomor ujian pada kolom yang tersedia pada LJUN dan naskah soal;
10)    mewajibkan peserta ujian untuk melengkapi isian pada LJUN secara benar;
11)    memastikan peserta UN telah mengisi identitas dengan benar sesuai dengan kartu peserta;
12)    mewajibkan peserta ujian untuk memisahkan LJUN dengan naskah, secara hati-hati agar tidak rusak;
13)    memastikan peserta ujian menandatangani daftar hadir;
14)    mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal;
15)    memimpin doa dan mengingatkan peserta untuk bekerja dengan jujur;
16)    mempersilakan peserta UN untuk mulai mengerjakan soal; 17) Selama UN berlangsung, pengawas ruang UN wajib:
a)    menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian;
b)    memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan;
c)    melarang orang yang tidak berwenang memasuki ruang
UN selain peserta ujian; dan
d)    menaati larangan di antaranya dilarang merokok di ruang ujian, mengobrol, membaca, memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal UN yang diujikan.
18)    Lima (5) menit sebelum waktu ujian selesai, pengawas ruang memberi peringatan kepada peserta ujian bahwa waktu tinggal lima menit;
19)    Setelah waktu ujian selesai, pengawas ruang ujian:
a)    mempersilakan peserta ujian untuk berhenti mengerjakan soal;
b)    mempersilakan peserta ujian meletakkan naskah soal dan
LJUN di atas meja dengan rapi;
c)    mengumpulkan LJUN dan naskah soal UN;
d)    menghitung jumlah LJUN sama dengan jumlah peserta UN; bila sudah lengkap mempersilakan peserta UN meninggalkan ruang ujian;
e)    menyusun secara urut LJUN dari nomor peserta terkecil dan memasukkannya ke dalam amplop LJUN disertai dengan satu lembar daftar hadir peserta, satu lembar berita acara pelaksanaan, kemudian DITUTUP, DILEM/DILAK serta DITANDATANGANI oleh pengawas ruang UN DI DALAM RUANG UJIAN;
f)    menyusun naskah soal secara urut dari nomor peserta terkecil termasuk naskah cadangan yang tidak digunakan dan memasukkannya ke dalam amplop naskah soal; serta me-lem amplop naskah tersebut dibubuhi tanda tangan pengawas;
g)    menyerahkan amplop LJUN yang sudah dilem dan ditandatangani, dan satu lembar daftar hadir peserta dan satu lembar berita acara pelaksanaan UN kepada Panitia UN Tingkat Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan membubuhi stempel Satuan Pendidikan pada amplop pengembalian LJUN tersebut;
h)    membubuhkan cap sekolah pada bagian penutup amplop LJUN, di atas tanda tangan pengawas, menyerahkan naskah soal UN yang sudah dipakai, sudah dilem, dan sudah dibubuhi tanda tangan dan stempel sekolah kepada Panitia     UN     Tingkat     Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan untuk disimpan di tempat yang aman.

Tata Tertib Peserta Ujian Nasional Peserta UN

a.    memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15
(lima belas) menit sebelum ujian dimulai;
b.    yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti ujian setelah mendapatkan izin dari Ketua Panitia UN Tingkat Sekolah/Madrasah, tanpa diberikan perpanjangan waktu jika terlambat hadir;
c.    dilarang membawa perangkat komunikasi elektronik dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya ke dalam ruang ujian;
d.    mengumpulkan tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun di dalam ruang kelas di bagian depan selama ujian berlangsung;
e.    membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B, karet penghapus, peraut, penggaris, dan kartu tanda peserta ujian;
f.    mengisi daftar hadir dengan menggunakan pulpen yang disediakan oleh pengawas ruangan;
g.    mengisi identitas pada halaman pertama butir naskah soal dan identitas pada LJUN secara lengkap dan benar serta menyalin pernyataan “Saya mengerjakan UN dengan jujur” dan menandatanganinya;
h.    jika memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJUN dapat bertanya kepada pengawas ruang UN dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu;
i.    diberi kesempatan untuk mengecek ketepatan antara sampul naskah dan isi naskah serta mengecek kelengkapan soal, mulai dari kelengkapan halaman soal sampai kelengkapan nomor soal;
j.    jika memperoleh naskah soal/LJUN yang cacat, rusak, atau LJUN terlipat, maka naskah soal beserta LJUN-nya tersebut diganti dengan naskah soal cadangan yang terdapat di ruang tersebut atau di ruang lain;
k.    jika tidak memperoleh naskah soal/LJUN karena kekurangan naskah/LJUN, maka peserta yang bersangkutan diberikan naskah soal/LJUN cadangan yang terdapat di ruang lain atau sekolah/madrasah yang terdekat;
l.    memisahkan LJUN dari naskah soal secara hati-hati;
m.    mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian;
n.    selama UN berlangsung, hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang ujian;
o.    selama UN berlangsung, dilarang:
1)    menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
2)    bekerja sama dengan peserta lain;
3)    memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
4)    memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;
5)    membawa naskah soal UN dan LJUN keluar dari ruang ujian; 6) menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
p.    jika meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti UN pada mata pelajaran yang terkait;
q.    jika telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu UN berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum waktu ujian berakhir;
r.    berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu ujian berakhir; dan
s.    meninggalkan ruangan setelah ujian berakhir.
Advertisement
Advertisement
Posting Komentar

Posting Komentar

Terima kasih atas kunjungannya.
1. Silahkan berkomentar dengan menggunakan bahasa yang baik
3. Mohon untuk berkomentar 1 kali saja untuk topik yang sama.
4. Setiap komentar yang dikirim menunggu persetujuan Admin untuk di terbitkan.