Perangkat Pembelajaran Adalah merupukan hal yang harus disiapkan oleh guru 
sebelum melaksanakan pembelajaran. Dalam KBBI (2007: 17), perangkat 
adalah alat atau perlengkapan, sedangkan pembelajaran adalah proses atau
 cara menjadikan orang belajar. Menurut Zuhdan, dkk (2011: 16) perangkat
 pembelajaran adalah alat atau perlengkapan untuk melaksanakan proses 
yang memungkinkan pendidik dan peserta didik melakukan kegiatan 
pembelajaran. Perangkat pembelajaran menjadi pegangan bagi guru dalam 
melaksanakan pembelajaran baik di kelas, laboratorium atau di luar 
kelas. Dalam Permendikbud No. 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses 
Pendidikan Dasar dan Menengah disebutkan bahwa penyusunan perangkat 
pembelajaran merupakan bagian dari perencanaan pembelajaran. Perencanaan
 pembelajaran dirancang dalam bentuk silabus dan RPP yang mengacu pada 
standar isi. Selain itu, dalam perencanaan pembelajaran juga dilakukan 
penyiapan media dan sumber belajar, perangkat penilaian, dan skenario 
pembelajaran.
a.Silabus
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 65 
Tahun 2013 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah 
menjelaskan bahwa silabus merupakan acuan penyusunan kerangka 
pembelajaran untuk setiap bahan kajian mata pelajaran. Silabus 
dikembangkan berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi 
untuk satuan pendidikan dasar dan menegah sesuai dengan pola 
pembelajaran pada setiap tahun ajaran tertentu. Silabus digunakan 
sebagai acuan dalam pengembangan rencana pelaksanaan pembelajaran. 
Silabus untuk mata pelajaran SMA secara umum berisi: 
1.    Identitas mata pelajaran 
2.    Identitas sekolah meliputi nama satuan pendidikan dan kelas
3.    Kompetensi inti, merupakan gambaran secara kategorial mengenai kompetensi dalam aspek    
       sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang harus dipelajari peserta didik untuk semua jenjang 
       pendidikan, kelas dan mata pelajaran. 
4.    Kompetensi dasar, berkaitan dengan kemampuan spesifik yang mencakup sikap, pengetahuan 
       dan keterampilan yang terkait muatan atau mata pelajaran. 
5.     Materi pokok, memuat fakta, konsep, prinsip dan prosedur yang relevan dan ditulis dalam 
        bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi.  
6.     Pembelajaran, yaitu kegiatan yang dilakukan oleh pendidik dan peserta didik untuk mencapai 
        kompetensi yang diharapkan. 
7.     Penilaian, merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan 
         pencapaian hasil belajar peserta didik. 
8.     Alokasi waktu sesuai dengan jumlah jam pelajaran dalam struktur kurikulum untuk satu 
        semester atau satu tahun, dan
9.    Sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar atau sumber 
        belajar lain yang relevan.
b. RPP
Menurut Permendikbud No. 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum 
Pedoman Umum Pembelajaran, bahwa tahap pertama dalam pembelajaran 
menurut standar proses yaitu perencanaan pembelajaran yang diwujudkan 
dengan kegiatan penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). 
Selanjutnya dijelaskan bahwa RPP adalah rencana pembelajaran yang 
dikembangkan secara rinci dari suatu materi pokok atau tema tertentu 
yang mengacu pada silabus. RPP mencakup beberapa hal yaitu: (1) Data 
sekolah, mata pelajaran, dan kelas/ semester; (2) Materi Pokok; (3) 
Alokasi waktu; (4) Tujuan pembelajaran, KD dan indikator pencapaian 
kompetensi; (5) Materi pembelajaran; metode pembelajaran; (6) Media, 
alat dan sumber belajar; (7) Langkah-langkah kegiatan pembelajaran; dan 
(7) Penilaian.
c.Lembar Kegiatan Siswa (LKS) 
Menurut Depdiknas (2007), LKS adalah lembaran yang berisi tugas yang 
harus dikerjakan oleh siswa. Tugas yang diperintahkan dalam LKS harus 
mengacu pada kompetensi dasar yang akan dicapai siswa. Tugas tersebut 
dapat berupa tugas teoritis dan tugas praktis (Abdul Majid, 2008: 
176-177). LKS digunakan sebagai sarana untuk mengoptimalkan hasil 
belajar peserta didik dan meningkatkan keterlibatan peserta didik dalam 
proses belajar-mengajar.
d.Instrumen Penilaian
Penilaian bertujuan untuk mengumpulkan informasi tentang kemajuan 
belajar peserta didik. Dalam Permendikbud No. 81A Tahun 2013 tentang 
Implementasi Kurikulum Pedoman Umum Pembelajaran dijelaskan bahwa 
penilaian dalam setiap mata pelajaran meliputi kompetnsi pengetahuan, 
kompetensi keterampilan dan kompetensi sikap. Penilaian dilakukan 
berdasarkan indikator-indikator pencapaian hasil belajar dari 
masing-masing domain tersebut. Ada beberapa teknik dan instrumen 
penilaian yang digunakan untuk mengumpulkan informasi tentang kemajuan 
peserta didik baik berupa tes maupun non-tes antara lain tes tertulis, 
penilaian unjuk kerja, penilaian sikap, penilaian hasil karya, penilaian
 portofolio dan penilaian diri.   
Sumber Pustaka: 
Kusumaningrum, Sih. 2015. Pengembangan Perangkat Pembelajaran Berbasis 
Pendekatan Saintifik dengan Model Pembelajaran PjBL untuk Meningkatkan 
Keterampilan Proses Sains dan Kreativitas Siswa Kelas X. Tesis. Pascasarja UNY
Majid, Abdul. 2008. Perencanaan Pembelajaran. Bandung: PT Remaja Rosdakarya
Zuhdan Kun Prasetyo, dkk. 2011. Pengembangan Perangkat Pembelajaran 
Sains Terpadu Untuk Meningkatkan Kognitif, Keterampilan Proses, 
Kreativitas serta Menerapkan Konsep Ilmiah Peserta Didik SMP. Program Pascasarjana UNY. 
Advertisement



Posting Komentar