no fucking license
Bookmark

Gara-gara UU Pemda, Rp 40 Miliar DAK Pendidikan Tak Tersalurkan

Advertisement
Gara-gara UU Pemda, Rp 40 Miliar DAK Pendidikan Tak Tersalurkan

PURWOKERTO - Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas tahun ini mengembalikan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 40 miliar. Dana hibah tersebut tidak bisa terserap lantaran ada aturan baru yang mewajibkan penerima dana alokasi khusus (DAK) terdaftar sebagai badan hukum di Kemenkumham.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Purwadi Santoso mengaku sudah kehabisan akal untuk memenuhi persyaratan tersebut. Akhirnya dia terpaksa melapor ke Bupati Achmad Husein bahwa anggaran tak terserap.

"Untuk membuat lembaga berbadan hukum, membutuhkan waktu namun waktu yang ada tidak cukup. Sementara dinas tidak ada terobosan lagi," ujarnya kepada Radar Banyumas (grup JPNN), Sabtu (4/12).

Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Edy Rahardjo mengatakan, aturan baru ini berdasarkan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 yang telah diubah melalui Undang-Undang nomor 9 tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah. Aturan pun berlaku untuk sekolah-sekolah swasta.

Bagi sekolah swasta, lanjutnya, aturan ini menimbulkan komplikasi baru. Pasalnya, kini mereka harus mengajukan permohonan DAK melalui yayasan.

"Sebab sebagian besar sekolah swasta jelas belum mendapat surat pengesahan dari Kemenkumham. Namun jika yayasan yang mengajukan dengan posisi sudah berbadan hukum dari Kemenkumhan, secara otomatis seluruh sekolah yang berada di bawah nanungannya dapat menerima dana DAK," jelasnya.

Menurutnya, keterlambatan turunnya petunjuk teknis DAK dari pemerintah pusat juga menjadi salah satu penyebab prosedur pengajuan DAK dari yayasan tak bisa dijalankan. "Juknis DAK turun bulan Mei, sementara sekolah yang berhak menerima DAK harus segera diusulkan," terangnya

Dia pun berjanji bahwa pihaknya akan mencari formula baru agar tahun selanjutnya seluruh sekolah swasta kembali dapat menerima DAK. Sebab masih banyak sekolah swasta yang membutuhkan dana bantuan tersebut untuk membangun, merehab dan memperbaiki bangunan sekolah yang sudah seharusnya diperbaiki. (jpnn)
Advertisement
Advertisement
Posting Komentar

Posting Komentar

Terima kasih atas kunjungannya.
1. Silahkan berkomentar dengan menggunakan bahasa yang baik
3. Mohon untuk berkomentar 1 kali saja untuk topik yang sama.
4. Setiap komentar yang dikirim menunggu persetujuan Admin untuk di terbitkan.