no fucking license
Bookmark

Cara Pengisian Data Utama e-PUPNS

Advertisement

Cara Pengisian Data Utama e-PUPNS

  1. Klik tombol "MASUK" untuk melakukan registrasi ke sistem e-PUPNS dari Menu. Form Login untuk user akan ditampilkan seperti gambar dibawah ini :
  2. Masukan username dan kata kunci yang telah didapatkan pada saat registrasi. Kemudian klik tombol "LOGIN"untuk masuk ke sistem.
  3. Setelah berhasil login ke sistem, akan ditampilkan beberapa tab untuk form Data PNS. Data yang ditampilkan adalah data pembanding yang bersumber dari database SAPK.Cara Pengisian Data Utama e-PUPNS

Data Utama akan ditampilkan seperti gambar di bawah ini, meliputi :

a. NIP Baru

b. Nama sesuai dengan Database BKN

c. Gelar Depan

d. Gelar Belakang

e. Tempat Lahir

f. Tanggal Lahir (format dd-mm-yyyy)

g. Agama

h. Jenis Kelamin

i. TMT CPNS

j. TMT PNS

k. Golongan Ruang (dapat diupdate pada Riwayat Golongan)

l. TMT Golongan Ruang (dapat diupdate pada Riwayat Golongan untuk setiap Golongan)

m. Pendidikan Terakhir (dapat diupdate pada Riwayat Pendidikan)

n. Tahun Lulus (dapat diupdate pada Riwayat Pendidikan untuk setiap Pendidikan)

o. Kedudukan Hukum

p. Jenis Pegawai

q. Alamat

r. NIK

s. NPWP

t. Kartu Pegawai

4. Klik tombol [ √ ] jika data yang ditampilkan dalam form e-PUPNS sudah sesuai dengan data PNS. Untuk data yang tidak sesuai atau terdapat kesalahan pada data yang ditampilkan dalam form e-PUPNS, PNS dapat klik tombol [X] kemudian kolom isian untuk data perubahan akan muncul. Isilah perubahan data pada kolom tersebut sesuai dengan berkas pendukung.

Data Posisi akan ditampilkan seperti gambar di bawah ini, meliputiCara Pengisian Data Utama e-PUPNS

a. Instansi Induk Instansi Induk adalah Instansi tempat PNS berasal. Untuk data yang sudah sesuai, klik tanda [√]. Jika terjadi kesalahan data, untuk melakukan perbaikan data dapat klik tanda [X] sehingga kolom perbaikan akan ditampilkan.

b. Lokasi Kerja Lokasi kerja adalah lokasi tempat bekerja saat ini, yang dapat dipilih oleh PNS pada saat pengisian formulir e-PUPNS, apakah bekerja di dalam negeri atau di luar negeri. Jika bekerja di luar negeri maka PNS dapat mengisi nama negara dan nama kota lokasi atau tempat PNS tersebut bekerja.Cara Pengisian Data Utama e-PUPNS

Untuk mengubah lokasi kerja, lakukan langkah berikut ini :

  1. Klik [X] kemudian klik tombol "CARI"Cara Pengisian Data Utama e-PUPNS
  2. Pilih Jenis Lokasi tempat bekerja, apakah di dalam negeri atau di luar negeri.
  3. Jika pilihan lokasi kerja adalah luar negeri, ketik kemudian pilih nama negara kemudian isilah nama kota.Cara Pengisian Data Utama e-PUPNS
  4. Jika pilihan lokasi kerja adalah dalam negeri, ketik kemudian pilih nama propinsi yang sesuai.
  5. Klik  tombol [ + ] untuk  menambahkan  kolom isian untuk  nama Kabupaten, Kecamatan  dan  Desa.  Untuk menghapus  kolom  isian, klik  tombol [ - ] . Jika pilihan nama  Kabupaten  atau  Kecamatan
    atau Desa tidak tersedia, klik tombol [ ? ] untuk menu helpdesk.

c. Satuan Kerja Untuk data yang sudah sesuai, klik tanda [ √ ]. Jika terjadi kesalahan data, untuk  melakukan perbaikan data  dapat  klik  tanda [ X ] sehingga  kolom perbaikan akan ditampilkan.

d. Unit Organisasi Untuk data yang sudah sesuai, klik tanda [ √ ]. Jika terjadi kesalahan data, untuk melakukan perbaikan data dapat klik tanda [ X ] sehingga kolom perbaikan akan ditampilkan. Kemudian klik tombol kemudian form pencarian nama unit organisasi akan ditampilkan.Cara Pengisian Data Utama e-PUPNS

Untuk mencari unor, ketikan nama unit organisasi kemudian klik tombol [ CARI UNOR ]. Atau pilih nama unit organisasi dari daftar unit organisasi yang ditampilkan. Kemudian klik tombol [ PILIH UNOR ]. Jenis Jabatan yang akan ditampilkan  adalah  Struktural, Fungsional Tertentu dan Fungsional Umum

f. Nama Jabatan Untuk nama jabatan yang ditampilkan adalah nama jabatan sesuai dengan riwayat jabatan terakhir.

g. TMT Jabatan

h. Eselon Khusus untuk jabatan Struktural, Nama Eselon dan TMT Eselon ditampilkan sesuai dengan riwayat jabatan terakhir.

i. TMT Eselon

j. Verifikator Level 1 Verifikator Level 1 adalah verifikasi yang dilakukan pada tahap awal di unit organisasi (setingkat eselon 2 atau Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang ada di lingkungan masing-masing Instansi. Pilihan Verifikator Level 1 dapat dipilih langsung oleh PNS pada saat pengisian formulir e- PUPNS. Jika pilihan Verifikator Level 1 tidak ditemukan, PNS dapat menghubungi Helpdesk untuk menambahkan Verifikator Level 1.

Advertisement
Advertisement

Posting Komentar

Posting Komentar

Terima kasih atas kunjungannya.
1. Silahkan berkomentar dengan menggunakan bahasa yang baik
3. Mohon untuk berkomentar 1 kali saja untuk topik yang sama.
4. Setiap komentar yang dikirim menunggu persetujuan Admin untuk di terbitkan.