Tunjangan Profesi Guru akan Diberikan Sesuai Capaian Prestasi

Jakarta, Kemendikbud -Tunjangan Profesi Guru akan Diberikan Sesuai Capaian Prestasi-- Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen mengamanatkan agar guru harus profesional, sejahtera, dan bermartabat. Bentuk nyata dari amanat tersebut adalah pemberian tunjangan profesi guru (TPG) kepada guru yang telah tersertifikasi. Harapannya, dengan pemberian TPG ini guru menjadi lebih profesional.
 
Namun sejak UU tersebut terbit, penilaian profesionalitas guru belum dilakukan secara benar. TPG masih diberikan merata, yaitu sebesar satu kali gaji tanpa mengukur profesionalisme sang guru. Seharusnya, pemberian TPG harus sesuai dengan capaian kinerja dan prestasi guru.
 
Pelaksana Harian Kepala Subdirektorat Program Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dikdas, Tagor Alamsyah mengatakan, saat ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sedang menyusun ulang skema pemberian TPG. Tunjangan yang  sejak 2005 diberikan secara merata, akan dihitung secara profesional dengan memperhitungkan prestasi dan kinerja yang telah dicapai oleh guru.
 
“Selama ini kita belum menjalankan undang-undang dengan benar, karena infrastruktur belum memadai. Dan sekarang kita siapkan secara paralel, infrastruktur dan mekanisme pemberian tunjangannya,” kata Tagor dalam diskusi pendidikan yang berlangsung di Perpustakaan Kemendikbud, Rabu (24/06/2015).
 
Tagor mengatakan, instrumen pencapaian guru profesional bisa dilihat dari jumlah ideal guru, pembinaan karir, dan penghargaan serta perlindungan yang diberikan. Jumlah ideal guru dapat dihitung dengan beban kerja 24 jam/minggu dan linieritas dengan sertifikasi. Untuk pembinaan karir, guru harus memenuhi kualifikasi akademik, kompetensi, dan jenjang karir. Sebagai penghargaan dan perlindungan, guru akan mendapatkan tunjangan profesi, maslahat tambahan, dan perlindungan hukum.
 
Untuk mengukur kompetensi guru dihitung dengan penilaian kinerja guru (PKG), pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB), dan uji kompetensi guru (UKG).  Salah satu skema yang disiapkan adalah dengan melakukan tahapan uji kompetensi. Di awal tahun, guru akan dinilai kompetensinya melalui UKG. Jika kompetensi yang dimiliki kurang, maka guru harus masuk ke PKB. Setelah masuk PKB, kompetensi guru akan kembali diukur. Bagi guru yang memiliki peningkatan akan dihargai dengan kenaikan jenjang karir. Namun jika tidak, maka guru harus menyisihkan sebagian TPG yang diperolehnya untuk melakukan peningkatan kompetensi.
 
Dalam skema Kemendikbud, pengembangan keprofesian berkelanjutan guru dilakukan secara berjenjang. PKB Guru Pertama (golongan IIIa-IIIb) fokus pada pengembangan diri sendiri, PKB Guru Muda (golongan IIIc-IIId) fokus pada pengembangan siswa, PKB Guru Madya (Golongan IVa, IVb, IVc) fokus pada pengembangan sekolah, dan PKB Guru Utama (Golongan IVd-IVe) fokus pada pengembangan profesi.
 
Selain peningkatan kompetensi melalui PKB, Tagor juga menyinggung keberadaan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) dan Kelompok Kerja Guru (KKG) yang bisa digunakan sebagai wadah  untuk meningkatkan kompetensi guru. Misalnya, salah satu kendala guru dalam mencapai angka kredit adalah karena kesulitan membuat karya ilmiah/karya inovatif. Lewat KKG atau MGMP, kata Tagor, guru bisa memanfaatkan TPG yang diperolehnya untuk bersama-sama untuk meningkatkan kompetensi. “Mereka bisa urunan untuk mendatangkan narasumber yang bisa membantu mereka dalam menyusun karya ilmiah,” katanya.
 
 
Dengan pengukuran seperti ini, maka tunjangan guru bukan lagi menjadi hak, melainkan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh guru. Artinya, dengan TPG yang diberikan tersebut guru harus mampu mengembangkan kompetensi diri. Jika tidak, maka tunjangan tersebut akan dihentikan. (Kemdikbud)

COMMENTS

BLOGGER


Nama

ADMINISTRASI,23,Akreditasi,16,Akreditasi SMA-MA,6,Akreditasi TK-RA,9,Akreditasi-SD-MI,4,Akreditasi-SMP-MTs,3,ANBK,1,Aplikasi,47,Asus,1,Ayu Ting Ting,10,Bahasa Indonesia,3,Beasiswa,5,Berita,403,BOS,9,Buku,23,Buku Kelas 4,4,BUKU PKLK 11,1,Buku SMK 10,5,Buku-SD-MI,34,Buku-SMA-MA,14,Buku-SMK,19,Buku-SMP-MTs,12,Cara,36,CPE220,5,CPNS,6,DAK,9,DAPODIK,40,DAPODIKDAS,2,Definisi,7,Demy,1,DHGTK,4,DIKTI,1,EMIS,4,Eny Sagita,10,ERAPOR,7,Facebook,4,Fisika X,2,Game,1,Geografi,13,GURU,20,Guru Pembelajar,4,Hardware,2,Informasi-Guru,71,Internasional,1,IPA,4,IPA 5,1,IsNews,4,Jadwal,1,Jawa,1,Juknis,69,Kata,1,KEMENAG,1,KEMENDAGRI,20,KEMENHUB,5,KEMKES,11,Kepala Sekolah,2,Kisi-Kisi,3,KKM,2,KOMINFO,4,Kurikulum,3,Kurikulum-2013,43,Lagu,2,Lagu PAUD/TK,1,LBE,1,LPIR,1,Makalah,1,Matematika,2,Matematika-Kls-8,1,Materi PAI,1,Materi PAI KTSP,1,Materi-Kelas-8,1,MEDIA,5,Melly Goeslaw,1,MENPAN,3,Metode,1,Narrative Text,6,Nasional,4,NOT LAGU,45,NPSN,2,NUPTK,6,O2SN,2,OMBUDSMAN,1,OSN,1,Otak,2,Padamu Negeri,7,Padamu-Siap,27,Pajak,1,Parenting,23,PAUD,19,Perangkat SD-MI,1,PERANGKAT TK A,8,PERANGKAT TK B,1,PERATURAN,5,PERMEN,31,PERMENDIKBUD,101,PERMENKEU,8,PIP,8,PKB,7,PNS Guru,1,POS,2,PP,2,PRAKERIN,2,Pramuka,1,Promes,2,Prota,2,PUPNS,5,Rocket Rockers,1,RPP,7,RPP Penjaskes,1,RPP SMK,1,RPP SMK Kurikulum 2013,2,RPP-Silabus,21,RPP-Silabus-Agama-Kls-10,6,RPP-Silabus-Kls-1,25,Rpp-Silabus-Kls-10,33,Rpp-Silabus-Kls-11,23,Rpp-Silabus-Kls-12,6,RPP-Silabus-Kls-2,19,RPP-Silabus-Kls-3,4,RPP-Silabus-Kls-4,43,RPP-Silabus-Kls-5,31,RPP-Silabus-Kls-6,5,Rpp-Silabus-Kls-7,32,RPP-Silabus-Kls-8,16,Rpp-Silabus-Kls-9,12,RPP-Silabus-Kls-X,30,RPP-SILABUS-MTS,2,RPP-Silabus-SD,10,RPP-Silabus-SMP,3,SBK,3,Sejarah,1,Seni,3,Sertifikasi,38,Silabus SMK,1,SIMPATIKA,49,SK,2,SKTP,3,SMK,11,SMK-XII/TI,1,SMP,1,SMP-7,1,Soal,14,Soal B.Indonesia Kelas 6,1,Soal IPA Kelas 6,1,Soal Matematika Kelas 6,1,Soal-Kls-1,9,Soal-Kls-12,2,Soal-Kls-2,7,Soal-Kls-2-IPA-UAS,1,Soal-Kls-2-IPS,1,Soal-Kls-2-PAI,3,Soal-Kls-2-PJOK,1,Soal-Kls-2-SBK,1,Soal-Kls-3,5,Soal-Kls-3-IPA,1,Soal-Kls-4,9,Soal-Kls-4-K13,5,Soal-Kls-5,16,Soal-Kls-5-K13,1,Soal-Kls-6,8,Software,5,Story,9,Surat,17,Tekno,12,Tenda,5,TL-WA7210N,1,TOTOLINK,5,TP-LINK,6,UAMBN,3,UAS KLS 1,1,UKG,12,Ukuran,6,Ukuran Kertas A1,1,Ukuran Kertas A1 Dalam Cm,1,Ukuran Kertas A1 Dalam Inc,1,Ukuran Kertas A1 Dalam Mm,1,Ukuran Kertas A1 Dalam Pixel,2,Ukuran Kertas A2 Dalam Pixel,1,Ukuran Kertas A3 Dalam Pixel,1,Ukuran Kertas A4 Dalam Cm,1,Ukuran Kertas A4 Dalam Inch,1,Ukuran Kertas A4 Dalam Mm,1,Ukuran Kertas A4 Dalam Pixel,2,Ukuran Kertas A5 Dalam Pixel,1,UN,12,US,1,US-UN,35,US-UN-SD,13,US-UN-SMK,10,US-UN-SMP-MTs,9,UTS,2,UTS KLS 10,1,UTS KLS 11,1,UTS KLS 8,1,UTS-KLS-1,2,UTS-KLS-1-B-Inggris,1,UTS-kLS-2,1,UTS-KLS-3,1,UTS-KLS-4,1,UTS-KLS-6,7,UTS-SMA-MA,2,
ltr
item
FileNya: Tunjangan Profesi Guru akan Diberikan Sesuai Capaian Prestasi
Tunjangan Profesi Guru akan Diberikan Sesuai Capaian Prestasi
http://kemdikbud.go.id/kemdikbud/sites/default/files/imagecache/480w_x_320h/guru_6.JPG
FileNya
https://www.filenya.com/2015/06/tunjangan-profesi-guru-akan-diberikan.html
https://www.filenya.com/
https://www.filenya.com/
https://www.filenya.com/2015/06/tunjangan-profesi-guru-akan-diberikan.html
true
6982853004180816692
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy