no fucking license
Bookmark

PDF PERMENKEU No 40 Tahun 2017 - PELAPORAN DAN PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN

Advertisement
Download Kumpulan PERMENKEU Tahun 2016-2017
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA No 40 Tahun 2017
TENTANG 
TATA CARA PELAPORAN DAN PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN PEGAWAI DARI PEMBERI KERJA DENGAN KRITERIA TERTENTU

MEMUTUSKAN: 
Menetapkan 
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG TATA CARA PELAPORAN DAN PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN PEGAWAI DARI PEMBER! KERJA DENGAN KRITERIA TERTENTU. 

Pasal 1
[ads-post]
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah UndangUndang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasi:an sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Per:.ibahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

2. Perjanjian Kerja Bersama adalah suatu kesepakatan secara tertulis dengan huruf latin dan menggunakan bahasa Indonesia yang dibuat secara bersama-sa:na antara perusahaan dengan organisasi serikat pekerja/ gabungan organisasi serikat pekerja yang sudah terdaftar pada instansi pemerin tah yang bertanggc;.ng jawab di bidang ketenagakerjaan.

Pasal 2

( 1) Atas penghasilan yang diterima a tau diperoleh pegawai yang merupakan orang pribadi dalam negeri berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan, dikenai pemotongan Pajak Penghasilan

Pasal 2

(2) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja, untuk melaksanakan suatu pekerjaan dalam jabatan atau kegiatan tertentu d.engan memperoleh imbalan yang dibayarkan berdasarkan periode tertentu, penyelesaian pekerjaan, atau ketentuan lain yang ditetapkan pemberi kerja. (3) Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima a tau diperoleh W ajib Pajak orang pribadi dalam negeri se bagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Pasal 3

(1) Pegawai yang menerima penghasilan dari pemberi kerja dengan kriteria tertentu dengan jumlah Penghasilan Kena Pajak dalam 1 (satu) tahun pc_ling banyak sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dikenai Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final.

(2) Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penghasilan neto dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Pasal 4

(1) Pemberi kerja dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. merupakan Wajib Pajak Badan yang melakukan kegiatan usaha pada bidang industri:
1. alas kaki; dan/ atau 2. tekstil dan produk tekstil, sebagaimana dimaksud dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia;

b. mempekerjakan pegawai langsung paling sedikit 2.000 (dua ribu) pegawai, sebagaimana dilaporkan pada:
1. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/ atau Pasal 26 Masa Pajak Juli 2016 untuk tahun pajak 2016; atau
2. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 clan/ atau Pasal 26 Masa Pajak
Januari 2017 untuk tahun pajak 2017; menanggung seluruh Pajak Penghasilan Pasal 21 atas pegawai sebagaimana climaksucl clalam Pasal 3 ayat (1); cl. pacla tahun sebelumnya melakukan ekspor paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total nilai penjualan tahunan;
e. memiliki Perjanjian Kerja Bersama;
f. mengikutsertakan pegawainya dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan dan program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan; dan tidak mendapatkan atau seclang memanfaatkan:
1. fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan; atau
2. fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun
2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.
(2) Rincian industri alas kaki clan/ atau industri tekstil clan procluk tekstil sebagaimana climaksucl pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
(3) Pegawai langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pegawai yang dipekerjakan langsung oleh perusahaan atau yang menjadi pembebanan perusahaan, tidak termasuk pegawai yang dipekerjakan dari perusahaan alih daya (outsourcing). 
| PDF PERMENKEU No 40 Tahun 2017
PDF PERMENKEU No 40 Tahun 2017
Advertisement
Advertisement
Posting Komentar

Posting Komentar

Terima kasih atas kunjungannya.
1. Silahkan berkomentar dengan menggunakan bahasa yang baik
3. Mohon untuk berkomentar 1 kali saja untuk topik yang sama.
4. Setiap komentar yang dikirim menunggu persetujuan Admin untuk di terbitkan.