no fucking license
Bookmark

JUKNIS DAK SMP (Sekolah Menengah Pertama) Tahun 2017

Advertisement
JUKNIS DAK SMP (Sekolah Menengah Pertama) Tahun 2017
PETUNJUK OPERASIONAL DANA ALOKASI KHUSUS FISIK BIDANG PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA

I.          PEMBIAYAAN
A.    Biaya kegiatan pengadaan sarana pendidikan pada DAK Fisik Bidang Pendidikan untuk SMP diatur sebagai berikut:

Tabel 1. Estimasi harga tertinggi  kegiatan pengadaan sarana pendidikan untuk SMP
No
Kegiatan/Komponen
Satuan
Satuan
Proses Pengadaan
1
Peralatan matematika
Paket
pengadaan pe ralatan dilakukan
dengan meng gunakan mekanisme ePurchasing berdasarkan Katalog (eCatalogue) ses uai dengan ketentuan per aturan perundang undangan. 
2
Peralatan
Laboratorium IPA :
a.       Fisika
b.      Biologi


Paket
Paket

Peralatan

3
laboratorium komputer
Paket

4
Peralatan IPS
Paket
Rp.
9.000.000,-
pengadaan peralatan dilakukan dengan menggunakan mekanisme e-




5
Peralatan pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan
(PJOK)
Paket
Rp.
20.000.000,-
Purchasing berdasarkan
Katalog (e-
Catalogue) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Hanya jika mekanisme epurchasing tidak dapat dilaksanakan maka dapat dilakukan dengan mekanisme etendering.
6
Peralatan seni budaya
Paket
Rp.
20.000.000,-
7
Media pendidikan berupa pengadaan proyektor dan komputer pembelajaran di kelas
Paket
pengadaan peralatan dilakukan
dengan menggunakan mekanisme e-Purchasing berdasarkan Katalog (eCatalogue) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Alokasi biaya kegiatan pengadaan sarana peningkatan mutu pendidikan yang ditetapkan pada tabel di atas, merupakan besaran harga estimasi tertinggi (HET) yang menjadi dasar acuan bagi pelaksana DAK Bidang Pendidikan Dasar untuk SMP dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kabupaten/Kota.

B.     Biaya pembangunan prasarana pendidikan pada DAK Fisik Bidang Pendidikan untuk SMP
Biaya pembangunan prasarana pendidikan pada DAK Fisik Bidang Pendidikan untuk SMP harus dihitung sesuai dengan volume pekerjaan, harga satuan dengan mempertimbangkan lokasi dan kesulitan geografis.
1.      Rehabilitasi ruang belajar dan/atau ruang penunjang lainnya dengan tingkat kerusakan paling rendah rusak sedang, baik beserta perabot atau tanpa perabotnya.
Biaya rehabilitasi untuk 1 (satu) unit ruang dihitung dengan rumus sebagai berikut:
R = a + b
Keterangan :
R      = Biaya rehabilitasi 
a = biaya rehabilitasi sesuai perhitungan kondisi ruang b = harga rehabilitasi/penyediaan perabot

2.      Pembangunan ruang kelas baru (RKB) beserta perabotnya, dan pembangunan laboratorium IPA beserta perabotnya. Biaya pembangunan untuk 1 (satu) unit ruang dihitung dengan rumus sebagai berikut :

P = c + d


Keterangan :
P        = Biaya pembangunan
c = biaya pembangunan sesuai perhitungan d = Harga penyediaan perabot

3.      sekolah harus memanfaatkan dana yang telah diterima secara optimal. Bila seluruh pekerjaan rehabilitasi ruang belajar dan/atau ruang penunjang lainnya, yang telah disepakati sudah selesai (output tercapai) tetapi masih terdapat sisa dana maka sisa dana tersebut harus digunakan untuk merehabilitasi prasarana lain sesuai dengan prioritas kebutuhan sekolah dengan tetap memperhatikan standar pelayanan minimal (SPM).

II.       PELAKSANAAN PENINGKATAN SARANA PENDIDIKAN
Penggunaan DAK Fisik Bidang Pendidikan untuk SMP yang diperuntukan pengadaan peralatan pendidikan dan media pendidikan mengacu pada spesifikasi teknis sebagai berikut:
A.    Peralatan IPS
1.      Persyaratan Teknis
Ruang lingkup mata pelajaran IPS antara lain meliputi aspek-aspek manusia, tempat, waktu, dan lingkungan. Berdasarkan ruang lingkup tersebut, pembelajaran IPS memerlukan media atau alat bantu pembelajaran diantaranya berupa buku, alat peraga seperti peta, globe, atlas, charta, model, dan yang lainnya. Ketersediaan alat bantu dapat mendekatkan siswa pada aspek-aspek dalam ruang lingkup pelajaran IPS. Untuk itu, harus tersedia peralatan IPS dengan mutu yang baik dan dalam jumlah yang cukup di sekolah. 
Setiap peralatan IPS diharapkan memenuhi kebutuhan yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta tuntutan kurikulum yang berlaku. Kebutuhan dimaksud tertuang dalam deskripsi teknis yang disebut spesifikasi. Karakteristik tersebut dirumuskan dengan melihat dua aspek utama, yaitu aspek umum dan aspek khusus dengan mempertimbangkan nilai edukatif, keamanan penggunaan, dan bahan/material.
a.              Aspek umum yang harus ada dalam setiap peralatan IPS adalah sebagai berikut.
1.      Setiap alat yang dibeli merupakan alat baru.
2.      Tanpa kerusakan atau cacat.
3.      Peralatan harus aman terhadap pemakai dan peralatan itu sendiri.
4.      Setiap alat terdapat identitas permanen (lambang/merk) dari pabrikan/produsen/penerbit.
5.      Penyedia barang harus dapat memberikan surat garansi purna jual selama 12 bulan untuk kerusakan alat yang bukan disebabkan oleh kelalaian pemakaian atau terhadap kesalahan cetak dan menjamin ketersediaan suku cadang peralatan selama 3 tahun dari pabrikan/produsen/penerbit. Garansi berlaku sejak barang diserahterimakan. 

b.             Aspek khusus berupa spesifikasi masing-masing komponen peralatan IPS dengan mempertimbangkan: kebenaran isi, fungsi, ukuran, bahan, mudah digunakan/dirakit, kelengkapan alat, mudah perawatan dan aman bagi siswa. Daftar nama, jenis alat minimal, spesifikasi minimal dan jumlah minimal peralatan IPS SMP yang diadakan selengkapnya dapat dilihat dalam spesifikasi teknis. 
[ads-post]

| JUKNIS DAK SMP (Sekolah Menengah Pertama) Tahun 2017
Advertisement
Advertisement
Posting Komentar

Posting Komentar

Terima kasih atas kunjungannya.
1. Silahkan berkomentar dengan menggunakan bahasa yang baik
3. Mohon untuk berkomentar 1 kali saja untuk topik yang sama.
4. Setiap komentar yang dikirim menunggu persetujuan Admin untuk di terbitkan.