no fucking license
Bookmark

Contoh Format Perjanjian Pemberian (DAK) Bidang Pendidikan 2017

Advertisement
Contoh Format Perjanjian Pemberian (DAK) Bidang Pendidikan 2017

CONTOH PERJANJIAN 
PEMBERIAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) BIDANG PENDIDIKAN  
…………………………. 
TAHUN ANGGARAN 2017

ANTARA 
PEMERINTAH DAERAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA ........ 
DENGAN 
KEPALA SEKOLAH ------------------------------ 
 Nomor : (nomor pemda Provinsi/Kabupaten/Kota) 

Pada hari ini ………….. tanggal ……….. bulan.....tahun dua ribu ........ belas, yang bertandatangan di bawah ini :

1. Nama : ..............................................................................
  Jabatan   : ...............................................................................  
Alamat Kantor   : ...............................................................................  

Dalam hal yang diuraikan di bawah ini, bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota ........................................ ;

Untuk selanjutnya disebut sebagai : PIHAK PERTAMA.

2. Nama : ..............................................................................
  Jabatan   : Kepala Sekolah ......................................................
  Alamat   : ...............................................................................  

Dalam hal yang diuraikan di bawah ini, dalam kedudukannya selaku Kepala Sekolah …..………............. berdasarkan Surat Keputusan ................ Nomor ........ tertanggal .............., dan karenanya bertindak untuk dan atas nama serta mewakili …............... ;

Untuk selanjutnya disebut sebagai : PIHAK KEDUA.

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang untuk selanjutnya kedua-duanya secara bersama disebut PARA PIHAK, terlebih dahulu menjelaskan dan menyadari sepenuhnya hal-hal sebagai berikut :

a. bahwa, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 antara lain mengamanatkan :

1) Pasal 11 ayat (1): Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi;

2) Pasal 46 ayat (1): Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat;

3) Pasal 46 ayat (2): Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan anggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

b. bahwa, kegiatan peningkatan prasarana pendidikan merupakan salah satu prioritas pembangunan nasional, sehingga Pemerintah berupaya mendorong Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan tindakan nyata dalam mewujudkan peningkatan akses bagi masyarakat terhadap pendidikan yang lebih berkualitas dengan mengalokasikan Dana Alokasi Khusus (DAK);

c. bahwa, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor …………. Tahun ………………. tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan menentukan bahwa kegiatan peningkatan prasarana pendidikan dilakukan oleh Panitia Pembangunan di Sekolah secara swakelola yang ditetapkan oleh Kepala Sekolah penerima alokasi DAK sebagai bagian integral manajemen berbasis sekolah.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas serta untuk mengatur langkah-langkah pelaksanaan dengan sebaik-baiknya, PARA PIHAK sepakat dan saling mengikatkan diri dalam PERJANJIAN PEMBERIAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) BIDANG PENDIDIKAN TAHUN ANGGARAN ....... dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:

Pasal 1
Maksud dan Tujuan 

Perjanjian antara PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA dimaksudkan sebagai bagian dari pelaksanaan program DAK Tahun Anggaran .... untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan bagian dari program yang menjadi prioritas nasional, khususnya untuk membiayai kebutuhan prasarana ……….. yang belum mencapai standar prasarana pendidikan, dengan tujuan sebagai upaya pemenuhan standar prasarana pendidikan.

Pasal 2
Lingkup Pekerjaan


Perjanjian ini melingkupi pelaksanaan DAK Tahun Anggaran .... yang digunakan untuk kegiatan : ........................................................................................
(disesuaikan dengan bantuan prasarana yang diterima oleh satuan pendidikan)

Pasal 3
Jangka Waktu Pekerjaan


(1) Jangka waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah ...... (...................) hari kalender terhitung mulai saat diterimanya DAK Tahun Anggaran .... di rekening PIHAK KEDUA.

(2) PIHAK KEDUA akan mulai melaksanakan pekerjaan pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 paling lambat 8 (delapan) hari kalender terhitung mulai saat diterimanya DAK Tahun Anggaran .... di rekening PIHAK KEDUA.

(3) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 paling lambat pada tanggal...Desember .... dan sudah dapat digunakan pada akhir Desember .....

Pasal 4
Prinsip-Prinsip Pekerjaan

Prinsip-prinsip dalam pelaksanaan DAK Tahun Anggaran .... meliputi:

a. pelaksanaan secara swakelola oleh panitia pembangunan di sekolah;
b. penerapan asas transparansi dan akuntabilitas;
c. pengutamaan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan kegiatan pembangunan/ rehabilitasi; dan
d. optimalisasi kualitas pekerjaan dengan barang yang dihasilkan.

Pasal 5
Tugas dan Kewajiban Para Pihak

(1) PIHAK PERTAMA

a. Menyediakan anggaran/dana biaya umum untuk kegiatan perencanaan, sosialisasi, seleksi, pendataan, pengawasan dan biaya operasional lainnya, sesuai dengan kebutuhan;

b. Menyalurkan dana dengan segera ke sekolah penerima DAK melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan mempertimbangkan jangka waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

c. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program DAK di tingkat

Provinsi/Kabupaten/ Kota;

d. Memberikan bimbingan teknis yang cukup dalam pengelolaan keuangan DAK di sekolah;

e. Mensosialisasikan pelaksanaan program DAK Tahun Anggaran ..... kepada Kepala Sekolah dan Komite Sekolah penerima; dan

f. Melaksanakan monitoring dan evaluasi serta menyusun pelaporan kegiatan DAK dengan mengacu pada Surat Edaran Bersama Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 0239/M.PPN/11/2008, SE 1722/MK 07/2008, 900/3556/SJ Tanggal 21 November 2008 perihal Petunjuk Pelaksanaan Pemantauan Teknis Pelaksanaan dan Evaluasi Pemanfaatan Dana Alokasi Khusus (DAK).

(2) PIHAK KEDUA

a. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program DAK di tingkat sekolah;

b. Membentuk panitia pelaksana program DAK di tingkat sekolah (Panitia Pembangunan di Sekolah), terdiri dari unsur sekolah, komite sekolah dan masyarakat;

c. Melaporkan keadaan keuangan dan penggunaannya secara periodik kepada PIHAK PERTAMA; dan

d. Mencatat dan melaporkan aset yang diperoleh dari DAK kepada PIHAK PERTAMA.

Pasal 6
Pelaksanaan Pekerjaan

Pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. PIHAK KEDUA dalam melaksanakan kegiatan harus melibatkan Unsur Sekolah dan Komite Sekolah mulai perencanaan hingga penyelesaian pekerjaan serta melibatkan masyarakat sebagai bagian integral Manajemen Berbasis Sekolah;

b. PIHAK KEDUA dalam mengelola DAK Tahun Anggaran .... ini harus sesuai dengan Petunjuk Teknis DAK Bidang Pendidikan dan peraturan pelaksanaannya, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

c. PIHAK KEDUA dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diwajibkan menyusun rencana kegiatan dan membuat daftar kebutuhan yang diperlukan beserta spesifikasinya, jumlah dan perkiraan harga yang menjadi bagian/lampiran yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini dengan mengacu kepada Petunjuk Teknis Penggunaan DAK dan peraturan pelaksanaannya sebagai acuan minimal;

d. PIHAK KEDUA wajib melakukan pencatatan penerimaan dan pengeluaran dalam Buku Kas serta pelaporan keuangan dan hasil kerja sesuai dengan pedoman pelaksanaan, baik kemajuan maupun hambatan dalam pelaksanaan tugasnya dan disampaikan kepada Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota;

e. PIHAK KEDUA wajib menyimpan dan memelihara seluruh dokumen pelaksanaan penggunaan DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran ....;

f. PIHAK KEDUA berkewajiban memungut dan sekaligus menyetorkan pajak-pajak yang terkait serta menyimpan bukti-bukti setoran dan faktur pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

g. PIHAK KEDUA berkewajiban melaksanakan serah terima hasil pekerjaan/pengadaan prasarana kepada Gubernur/Bupati/Walikota melalui Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima yang dilampiri dengan Daftar Hasil Pekerjaan DAK Tahun Anggaran ....;

h. PIHAK KEDUA bertanggung jawab penuh terhadap pengelolaan seluruh DAK Tahun Anggaran .... yang diterimanya dari PIHAK PERTAMA; dan

Pasal 7
Pemeriksaan Pekerjaan


PIHAK PERTAMA atau Tim yang ditunjuknya dan aparat yang terkait dengan program DAK Tahun Anggaran .... berhak melakukan pemeriksaan dan menolak setiap hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian dan Petunjuk Teknis DAK serta peraturan pelaksanaannya, baik mengenai ketentuan administrasi/keuangan maupun ketentuan teknis.

Pasal 8
Jumlah Dana Bantuan


(1) DAK Tahun Anggaran .... yang diberikan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp ............ (.................... rupiah) yang bersumber dari DAK Tahun Anggaran .....

(2) Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Pasal 9
Penyaluran DAK

Pengaturan penyaluran DAK Tahun Anggaran .... sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) sebagai berikut :

(1) Penyaluran dilakukan dengan Transfer ke rekening PIHAK KEDUA penuh tanpa potongan apapun:

a. tahap pertama sebesar Rp ................ (................................)

b. tahap …………… sebesar Rp ............. (................................)

c. tahap …………… sebesar Rp ............. (................................)

d. tahap …………… sebesar Rp ............. (................................) 

*keterangan: jumlah tahapan penyaluran sesuai dengan ketentuan/mekanisme yang berlaku.
(2) Penyaluran tahap pertama sebesar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan setelah Perjanjian ini ditandatangani kedua belah pihak beserta kelengkapan dokumen lainnya diterima dan disetujui PIHAK PERTAMA dengan mempertimbangkan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3.
(3) Penyaluran tahap …………. sebesar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan setelah ........................................
(4) Penyaluran tahap …………. sebesar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan setelah ........................................
(5) Penyaluran tahap …………. sebesar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan setelah ........................................
(6) Kewajiban pajak atas penggunaan DAK diselesaikan oleh PIHAK KEDUA sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10
Keadaan Memaksa


(1) Apabila terjadi keadaan memaksa/kahar (Force Majeure) yang secara langsung mempengaruhi pelaksanaan perjanjian ini, maka PIHAK KEDUA harus melapor kepada PIHAK PERTAMA paling lambat dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kalender terhitung mulai terjadinya keadaan memaksa/kahar (Force Majeure) yang didukung dengan bukti-bukti tertulis yang dikeluarkan dari pihak berwenang.

(2) Hal-hal yang termasuk dalam keadaan memaksa/kahar (forcé majeure) adalah: 
a. perang;
b. blokade ekonomi;
c. revolusi;
d. huru-hara;
e. kekacauan;
f. mobilisasi umum;
g. pemogokan;
h. gempa bumi;
i. epidemi;
j. banjir;
k. ancaman terorisme; atau
l. tindakan pemerintah di bidang moneter; yang berpengaruh langsung terhadap pelaksanaan pekerjaan.
(3) Hal-hal yang termasuk kahar/keadaan memaksa (forcé majeure) di atas harus disahkan kebenarannya oleh pihak yang berwenang.

Pasal 11
Sisa Dana


(1) Apabila PIHAK KEDUA dalam melaksanakan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan ternyata terdapat kelebihan/sisa dana, maka sisa dana tersebut dapat digunakan untuk menambah volume atau sasaran yang diadakan.

(2) Jika sisa dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak digunakan untuk penambahan volume atau sasaran yang diadakan, sisa dana tersebut harus disetorkan kembali ke kas Daerah melalui Bank pemerintah.

Pasal 12
Pertanggungjawaban


PIHAK KEDUA harus melaporkan dan mempertanggungjawabkan DAK Tahun Anggaran .... yang diterimanya kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender mulai terhitung saat selesainya pelaksanaan pekerjaan, dilampiri antara lain :

1. Berita Acara Serah Terima;
2. Bukti pengeluaran (kwitansi) setiap pembelian barang;
3. Bukti setoran pajak; 4. Bukti teknis pekerjaan.

Pasal 13
Panduan Pelaksanaan


Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan Perjanjian ini terdapat dalam Petunjuk Teknis DAK Bidang Pendidikan berikut peraturan pelaksanaannya yang merupakan dokumen yang tidak terpisahkan dan menjadi satu kesatuan dengan Perjanjian ini.

Pasal 14
Pernyataan dan Jaminan Para Pihak


PARA PIHAK menyatakan dan menjamin satu dan lainnya bahwa Perjanjian ini dan instrumen serta dokumen lain yang disyaratkan dan telah diserahkan PARA PIHAK kepada PARA PIHAK yang menerimanya akan merupakan suatu kewajiban hukum yang sah dan mengikat PARA PIHAK untuk melaksanakannya.

Pasal 15
Penutup

(1) Surat Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) yang ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA serta disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi di atas kertas bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
(2) Perjanjian ini mulai berlaku pada tanggal ditandatanganinya surat perjanjian ini.

[ads-post]

| Contoh Format Perjanjian Pemberian (DAK) Bidang Pendidikan 2017
Advertisement
Advertisement

Posting Komentar

Posting Komentar

Terima kasih atas kunjungannya.
1. Silahkan berkomentar dengan menggunakan bahasa yang baik
3. Mohon untuk berkomentar 1 kali saja untuk topik yang sama.
4. Setiap komentar yang dikirim menunggu persetujuan Admin untuk di terbitkan.