no fucking license
Bookmark

16 Langkah Registrasi Pengawas Baru Tahap 2 (S08b) [SIMPATIKA]

Advertisement
9 Langkah Aktifkan PTK dan Cetak Kartu NUPTK (SIMPATIKA)
16 Langkah Registrasi Pengawas Baru Tahap 2 (S08b) [SIMPATIKA] - Registrasi Pengawas Baru Tahap 2 dilakukan oleh Admin Kemenag Kota/Kab setelah pemilik PegID (pengawas baru) melengkapi Data Rinci Cetak dan cetak Ajuan Verval Tahap 2 . Registrasi Pengawas Baru Tahap 2 merupakan tahap lanjutan Registrasi Pengawas Baru di tingkat Kemenag Kota/Kab (Lihat panduan Registrasi Pengawas Baru level 1 di sini).
[ads-post]
  1. Berikut panduan singkat cara melakukan Registrasi Pengawas Baru Level 2 oleh Admin Kemenag Kota/Kab: 
  2. Buka layanan http://simpatika.kemenag.go.id/, Pilih Login PTK/Admin.
  3. Masukan ID dan Password login Admin Kemenag Anda.
  4. Pilih SIMPATIKA KEMENAG.
  5. Pilih menu Pendidik & tenaga Kependidikan >> Registrasi PTK, pilih bagian Registrasi Pengawas Baru Level 2 dan klik tombol Entri Formulir S03d.
  6. Pada kotak dialog baru yang muncul, akan ditampilkan data calon pengawas baru tersebut. Klik pada nama pengawas untuk melanjutkan.
  7. Cek Kembali dan komfirmasi Biodata Diri dan Data Rinci Pengawas, jika sudah benar klik Lanjut.
  8. Cek juga kelengkapan berkas yang disyaratkan, centang dan simpan jika telah lengkap dan sesuai.
  9. Aplikasi berhasil menyimpan data berkas PTK. Terkait kebutuhan arsip, Anda dapat melakukan Cetak Surat Tanda Bukti pengajuan berkas dengan klik tombol Cetak. 
  10. Serahkan SURAT TANDA BUKTI PENGESAHAN SEBAGAI PTK (S05b) dan SURAT PAKTA INTEGRITAS PENGAWAS SEKOLAH (S07c) tersebut kepada guru pengawas bersangkutan.
  11. Selanjutnya lakukan Pemeriksaan Pakta Integritas. Pemeriksaan Pakta Integritas merupakan tahap akhir VerVal PTK untuk dinyatakan aktif pada periode berjalan. Selanjutnya Pemilik Akun mendapatkan cetak Formulir S08 sebagai bukti PTK aktif pada periode berjalan. 
  12. Pilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Verval NUPTK >> Pakta Integritas dan klik tombol Entri Formulir S07a/b/c .
  13. Pada kotak dialog yang muncul, entry PegID klik tombol Cek Data PTK.
  14. Cek kembali data pengawas tersebut, jika telah sesuai klik SIMPAN.
  15. Aplikasi berhasil menyimpan data Pakta Integritas. Terkait kebutuhan arsip, Anda dapat melakukan Cetak Surat Tanda Bukti Persetujuan Pakta Integritas.
  16. Selesai, Pengawas baru telah ditambahkan dan aktif.
Advertisement
Advertisement
Posting Komentar

Posting Komentar

Terima kasih atas kunjungannya.
1. Silahkan berkomentar dengan menggunakan bahasa yang baik
3. Mohon untuk berkomentar 1 kali saja untuk topik yang sama.
4. Setiap komentar yang dikirim menunggu persetujuan Admin untuk di terbitkan.