no fucking license
Bookmark

11 Langkah Registrasi Pengawas Baru Tahap 1 [SIMPATIKA]

Advertisement
11 Langkah Registrasi Pengawas Baru Tahap 1 [SIMPATIKA]
11 Langkah Registrasi Pengawas Baru Tahap 1 [SIMPATIKA] - Sesuai PermenPAN RB no. 21 tahun 2010 yang ditindaklanjuti dengan PMA no. 2 tahun 2012 dan perubahannya di PMA no. 31 tahun 2013 bahwa di Kemenag berlaku:
Pengawas Madrasah (Akademik dan Manajerial)
Pengawas PAI (Khusus para Guru Mapel Pendidikan Agama Islam di Satminkal Kemdikbud).
[ads-post]
  1. Untuk menambahkan pengawas baru, silakan ikuti langkah berikut : 
  2. Langkah pertama, login menggunakan akun Admin Kemenag Kota/kab Anda. Pilih layanan SIMPATIKA KEMENAG.
  3. Pilih menu Pendidik dan Tenaga Kependidikan >> Registrasi PTK. 
  4. Langkah ketiga, Registrasi Pengawas Baru Level 1 dengan cara Klik tombol Entri Formulir A06.
  5. Isi formulir dengan lengkap, jika sudah klik tombol Lanjut.
  6. Periksa ulang data yang telah anda isikan. Klik tombol Kembali untuk mengedit, klik tombol Simpan jika sudah benar.
  7. Langkah selanjudnya, Cetak Tanda Bukti. 
  8. Serahkkan Lembar Cetak Tanda Bukti kepada PTK yang bersangkutan, pastikan PTK bersangkutan menjalankan Prosedur Aktivasi dan menjalankan Posedur Pengisian Data Rinci PTK dengan mengikuti langkah-langkah yang disertakan pada lembar cetak tersebut.
  9. Setelah pengawas Melengkapi Data Rinci dan Cetak Ajuan Verval Level 2. Lakukan Prosedur Registrasi Pengawas Baru Level 2 (klik untuk melihat Panduan Registrasi Pengawas Baru Level 2).
Advertisement
Advertisement
Posting Komentar

Posting Komentar

Terima kasih atas kunjungannya.
1. Silahkan berkomentar dengan menggunakan bahasa yang baik
3. Mohon untuk berkomentar 1 kali saja untuk topik yang sama.
4. Setiap komentar yang dikirim menunggu persetujuan Admin untuk di terbitkan.