no fucking license
Bookmark

Kepala BKD Kalbar Usul KEMENPAN-RB Dibubarkan

Advertisement
Kepala BKD Kalbar Usul KEMENPAN-RB Dibubarkan

PONTIANAK - Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Kartius punya banyak alasan sehingga berani menandatangani surat rekomendasi yang dikirim ke Presiden RI yang isinya meminta agar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dibubarkan saja.

Antara lain soal kebijakan Menpan-RB Yuddy Chrisnandi yang mewajibkan para pegawai negeri sipil (PNS) melakukan daftar ulang. Kartius mengaku heran dengan kebijakan itu. Padahal sebelumnya telah ada sistem informasi manajemen kepegawaian BKD seluruh Indonesia.

"Menpan mengancam jika tak mendaftar ulang diberhentikan sebagai pegawai negeri. Tak ada kewenangan dia, kecuali bagi pegawai di lingkungan Menpan sendiri," jelas Kartius.

Kartius menjelaskan gubernur yang memiliki kewenangan memberhentikan pegawai negeri di jajaran pemerintah daerah."Makanya saya tak takut dengan siapapun kecuali gubernur," ungkap Kartius.

Kartius menegaskan dirinya siap jika sewaktu-waktu dipanggil Presiden RI berkenaan dengan surat rekomendasi pembubaran Menpan tersebut. "Jika hari ini dipanggil (Presiden RI), saya langsung berangkat. Saya siap," katanya. j

Langkah Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Kartius tergolong nekat. Pasalnya, dia berani menandatangani surat rekomendasi yang dikirim ke Presiden RI yang isinya meminta agar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dibubarkan saja.

Apa alasan dia meminta kementerian yang dipimpin Yuddy Chrisnandi itu dibubarkan? Sejumlah alasan disampaikan, salah satunya Menteri PAN dan RB dinilai sering melecehkan dan tak berpihak kepada pegawai negeri.

"Hari ini kebijakannya lain, besok lain lagi. Contohnya larangan rapat di hotel. Begitu juga larangan pegawai tak boleh mengundang lebih dari 400 orang saat perkawinan, memangnya menggunakan uang negara? Kan pakai uang sendiri," ungkap Kartius, Minggu (3/1).

Secara rinci Kartius menjelaskan rekomendasi agar Kemenpan-RB dibubarkan merupakan kesepakatan bersama dalam rapat koordinasi Badan Kepegawaian Daerah, Biro Organisasi, dan Asisten III seluruh Kalimantan. Rakor ini digelar rutin setiap tahun. Pada 2015 Kalbar merupakan tuan rumah.

Ada beberapa kesepakatan dalam rakor itu. Salah satu butirnya merekomendasikan kepada Presiden agar Kemenpan-RB dibubarkan.

"Gubernur Kalbar hanya memberikan surat pengantar kepada Presiden RI (bukan memberi rekomendasi kepada presiden). Rekomendasi ini kesepakatan Kepala BKD, Biro Organisasi, dan Asisten III seluruh Kalimantan. Surat ini juga disampaikan kepada Menpan dan BKN (Badan Kepegawaian Negara) yang ditandatangani oleh saya," ungkap mantan Asisten III Setda Provinsi Kalbar ini.

Alasan lain, dia melihat selama ini terjadi tumpang tindih kebijakan, dan tidak sinkron. Saat ini sudah ada Badan Kepegawaian Negara, Lembaga Administrasi Negara, dan Ditjen Otda.

Menurut Kartius, Menpan selalu mengatakan harus kaya fungsi dan miskin struktur. Tetapi setiap tahun bahkan setiap bulan pemerintah pusat selalu mendirikan lembaga atau institusi. Kondisi ini membuat pemerintah daerah menjadi bingung.
"Kalau Menpan mau menertibkan negara, bubarkan saja UPT atau balai di daerah. Sebab tak mungkin satu kapal dua nahkoda," kata Kartius seperti dikutib Pontianak Pos.
http://www.filenya.com/2016/01/kepala-bkd-kalbar-usul-kemenpan-rb.html

Ia menilai kehadiran UPT dan balai di daerah merupakan pengkhianatan terhadap otonomi daerah. Hal itu juga sebagai bentuk pelecehan terhadap gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

"Mengapa birokrasi daerah lambat, karena semua peraturan itu kan dari pusat. Misalnya pembuatan KTP, SIM, dan sertifikat. Daerah tinggal melaksanakan saja," tutur Kartius. j
Advertisement
Advertisement
Posting Komentar

Posting Komentar

Terima kasih atas kunjungannya.
1. Silahkan berkomentar dengan menggunakan bahasa yang baik
3. Mohon untuk berkomentar 1 kali saja untuk topik yang sama.
4. Setiap komentar yang dikirim menunggu persetujuan Admin untuk di terbitkan.