no fucking license
Bookmark

PDF PERMENKEU No 44 Tahun 2017

Advertisement
PDF PERMENKEU No 44 Tahun 2017
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA No 44 Tahun 2017
TENTANG
TATA CARA PENYEDIAAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI LISTRIK

Menimbang
a. bahwa dalam rangka meringankan beban masyarakat, telah dialokasikan subsidi listrik dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/ atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Peru"I?ahan;

b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 98 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang mengatur lebih lanjut tata cara pelaksanaan belanja subsidi;

c. bahwa dalam rangka penyempurnaan ketentuan mengenai tata cara penghitungan, pengalokasian,
pembayaran, dan pertanggungjawaban subsidi listrik sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.08/2015 tentang Tata Cara Penghitungan, · Pengalokasian, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik, perlu mengatur kembali tata cara penyediaan, penghit-;_ngan, pembayaran, dan pertanggungjawaban subsidi listrik;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423);

MEMUTUSKAN:
PERATCRAN MENTER! KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI LISTRIK.
[ads-post]
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Subsidi Listrik adalah belanja negara yang dialokasikan oleh Pemerintah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau APBN Perubahan sebagai bantuan kepada konsumen/pelanggan agar dapat menikmati listrik dari Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara (PT PLN (Persero)) dengan tarif yang terjangkau.

2. Golongan Tarif adalah golongan tarif se bagaimana dimaksud dalam peraturan yang mengatur mengenai tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero).

3. Biaya Pokok Penyediaan (Rp/kWh) yang selanjutnya disingkat BPP adalah biaya penyediaan tenaga listrik oleh PT PLN (Persero) untuk melaksanakan kegiatan operasi mulai dari pembangkitan, penyaluran (transmisi), sampai dengan pendistribusian tenaga listrik ke pelanggan dibagi dengan total kWh jual.

4. Volume Penjualan adalah hasil penjualan tenaga listrik (k\Vh) dari masing-masing Golongan Tarif.

5. Susut Jaringan adalah selisih energi (kWh) antara energi yang diterima di sisi penyaluran dengan energi yang terjual ke pelanggan setelah dikurangi dengan energi yang digunakan untuk keperluan sendiri ·di penyaluran dan pendistribusian energi listrik.

6. Bauran Energi adalah komposisi volume tertentu dari bahan bakar minyak dan non bahan bakar minyak yang dibutuhkan untuk membangkitkan tenaga listrik.

7. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara baik di kantor pusat maupun di kantor daerah atau satuan kerja di kementerian negara/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.

8. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh KPA.

Pasal 2
(1) Dalam rangka meringankan beban masyarakat, disediakan Subsidi Listrik dalam APBN dan/ atau APBN Perubahan.

(2) Tata cara penyediaan Subsidi Listrik mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan tentang tata cara
perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi anggaran bagian anggaran bendahara umum negara, dan pengesahan daf tar isian pelaksanaan anggaran bendahara umum negara.

Pasal 3
( 1) Subsidi Listrik dialokasikan dalam APBN dan/ atau APBN Perubahan.


| PDF PERMENKEU No 44 Tahun 2017

| PDF PERMENKEU No 44 Tahun 2017
Advertisement
Advertisement
Posting Komentar

Posting Komentar

Terima kasih atas kunjungannya.
1. Silahkan berkomentar dengan menggunakan bahasa yang baik
3. Mohon untuk berkomentar 1 kali saja untuk topik yang sama.
4. Setiap komentar yang dikirim menunggu persetujuan Admin untuk di terbitkan.