no fucking license
Bookmark

PDF PERMENKES NO 19 TAHUN 2017

Advertisement
PDF PERMENKES NO 19 TAHUN 2017
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2017 
TENTANG
PEDOMAN PENDANAAN PROGRAM INDONESIA SEHAT DENGAN PENDEKATAN KELUARGA 
Menimbang :
a. bahwa dalam pelaksanaan Program Indonesia Sehat dengan pendekatan keluarga melalui upaya promotif dan preventif, kuratif dan rehabilitatif yang dilaksanakan oleh Puskesmas, perlu dukungan pendanaan;

b. bahwa terdapat beberapa sumber pendanaan dalam pelaksanaan kegiatan puskesmas yang perlu
diintegrasikan agar dapat berjalan efektif dan efisien;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Pendanaan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga;

Mengingat : 
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);

2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 

3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 

4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 

5. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 29) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 62); 
 
6. Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 81); 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1400) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 15); 
 
8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 874); 
 
9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1508); 

10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 761) 

11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1223); 

12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus NonFisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2109);

MEMUTUSKAN: 
Menetapkan : 
PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG PEDOMAN PENDANAAN PROGRAM INDONESIA SEHAT DENGAN PENDEKATAN KELUARGA. 
[ads-post]
Pasal 1
Pedoman Pendanaan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga bertujuan untuk mengintegrasikan berbagai sumber pendanaan secara optimal agar efektif dan efisien dalam pelaksanaan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga.

Pasal 2
Pedoman Pendanaan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi:
a. pendanaan program indonesia sehat dengan pendekatan keluarga di puskesmas; dan
b. pembinaan dan pengawasan.

Pasal 3
Pedoman Pendanaan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4
Pedoman Pendanaan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga merupakan acuan bagi Puskesmas yang telah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah atau belum menerapkan Badan Layanan Umum Daerah.
PDF PERMENKES NO 19 TAHUN 2017 [Link 1]
PDF PERMENKES NO 19 TAHUN 2017 [Link 2]
Advertisement
Advertisement
Posting Komentar

Posting Komentar

Terima kasih atas kunjungannya.
1. Silahkan berkomentar dengan menggunakan bahasa yang baik
3. Mohon untuk berkomentar 1 kali saja untuk topik yang sama.
4. Setiap komentar yang dikirim menunggu persetujuan Admin untuk di terbitkan.