no fucking license
Bookmark

Cara Set PTK Cuti Tugas Belajar [SIMPATIKA]

Advertisement
Cara Set PTK Cuti Tugas Belajar [SIMPATIKA]
Cara Set PTK Cuti Tugas Belajar [SIMPATIKA]

Cara Set PTK Cuti Tugas Belajar [SIMPATIKA] - Yang dimaksud dengan Tugas Belajar dan Ijin Belajar bagi PNS/Non-PNS adalah sebagai berikut:
  1. Tugas belajar adalah mengikuti Sekolah Formal untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi dengan biaya ditanggung oleh Negara
  2. Ijin belajar adalah mengikuti sekolah formal untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi dengan biaya sendiri dilakukan di luar jam kantor yang tidak mengganggu tugas pekerjaan sehari-hari
  3. Pemberian Tugas Belajar/Ijin Belajar bagi PNS harus memenuhi ketentuan yang telah ditentukan sesuai dengan surat keputusan
Oleh karena itu, PTK dapat mengajukan Cuti Tugas Belajar melalui sekolah tempatnya bernaung. Berikut panduan set PTK Cuti Tugas Belajar yang dilakukan oleh Admin/Operator Sekolah :
  1. Login sebagai Admin/Operator Madrasah/Sekolah pada layanan http://simpatika.kemenag.go.id/ LOGIN PTK-ADMIN
  2. Setelah berhasil login, pilih layanan SIMPATIKA SEKOLAH.  simpatika sekolah
  3. Pilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> PTK Non-Aktif, kemudian klik tombol Laporkan Cuti Tugas Belajar.
    laporkan cuti tugas belajar
  4. Klik pada nama PTK yang akan diset Cuti Tugas Belajar. pilih ptk
  5. Periksan data PTK, tambahkan keterangan jika diperlukan. Selanjutnya klik tombol Simpan. isi dan simpan
  6. Klik tombol Cetak untuk Cetak Surat Tanda Bukti Pelaporan Cuti Tugas Belajar. sm07 
PTK (Guru) yang diset berstatus “Cuti Tugas Belajar” oleh Admin Sekolah, dibebaskan kewajiban mengajarnya pada tahun ajaran aktif. Namun untuk menset aktif kembali mengajar/bertugas karena masa cuti tugas belajar telah berakhir atau selesai atau kesalahan entri yang lainya, silakan Admin/Operator Sekolah melakukan Prosedur Batal Pelaporan Cuti, berikut langkah singkatnya :
  1. Pilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> PTK Non-Aktif, kemudian klik Daftar PTK Cuti Tugas Belajar.
    daftar ptk tugas belajar
  2. Tentukan PTK yang akan diset batal cuti tugas belajarnya. Pada kanan nama PTK terdapat tombol segitiga terbalik, klik tombol tersebut dan Klik Batal Pelaporan Cuti. batal pelaporan cuti
  3. Konfirmasi perubahan data yang akan Anda lakukan, klik Ya untuk menyimpan perubahan.
Advertisement
Advertisement
Posting Komentar

Posting Komentar

Terima kasih atas kunjungannya.
1. Silahkan berkomentar dengan menggunakan bahasa yang baik
3. Mohon untuk berkomentar 1 kali saja untuk topik yang sama.
4. Setiap komentar yang dikirim menunggu persetujuan Admin untuk di terbitkan.